Sidak Hari Pertama Kerja Pasca Liburan Idil Fitri
Sidak Sekda Kampar, Pemerintah Daerah (pemda) Kabupaten Kampar, dimana bagi
ASN dan THL yang tidak hadir akan diberikan sangksi pemotonganTambahan
Penghasilan Pegawai (TPP).
ASN Yang Bolos Hari Pertama Kerja Diberi Sangksi Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kamis 21 Juni 2018, 23:57 WIB
Sidak Sekda Kampar, Pemerintah Daerah (pemda) Kabupaten Kampar, dimana bagi
ASN dan THL yang tidak hadir akan diberikan sangksi pemotonganTambahan
Penghasilan Pegawai (TPP).
BANGKINANG KOTA, RIAUMADANI. com – Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB), dihari pertama masuk kerja pasca cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
Pemerintah Daerah harus melaksanakan apel bersama dan pengecekan langsung kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL). Dalam hal ini Pemerintah Daerah (pemda) Kabupaten Kampar, dimana bagi ASN dan THL yang tidak hadir akan diberikan sangksi pemotonganTambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Kampar Drs Yusri,M.Si saat memimpin Apel Gabungan pertama masuk kerja libur panjang di Lapangan Kantor Bupati Kampar, kamis (21/6/18).
Lebih lanjut Yusri menjelaskan, bahwa ketidak hadiran para ASN dan THL memang akan cendrung lebih banyak disbanding hari biasa, untuk itu sangki tegas akan menunggu mereka, sebab cukup lama rasanya hari libur diberikan kepada para ASN.
Dimana sangsi ketidak hadiran tersebut khusus bagi para Eselon II,II dan IV akan dilakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama satu bulan, atau TPP selama satu bulan tidak akan dibayarkan.
Kemudian bagi para ASN biasa atau Staf, sangsi juga pemotonganTPP sebanyak 50% atau hanya separoh TPP selama sebulan dibayarkan.
Selain iu sangsi juga berlaku bagi Tenaga Harian Lepas (THL), dimana bagi THL yang tidak hadir selain kan diberika Surat Peringatan (SP), bisa saja suatu saat akan diberhentikan.”terang Yusri”.
Dengan demikian Dt Yusri menghimbau kepada seluruh ASN dan THL, kedepan bukan untuk hari pertama kerja saja. Tetapi hari-hari berikutnya para ASN dan THL juga harus terus menjaga kedisiplinan khususnya hari masuk kerja.
(rls)
Pemerintah Daerah harus melaksanakan apel bersama dan pengecekan langsung kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL). Dalam hal ini Pemerintah Daerah (pemda) Kabupaten Kampar, dimana bagi ASN dan THL yang tidak hadir akan diberikan sangksi pemotonganTambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Kampar Drs Yusri,M.Si saat memimpin Apel Gabungan pertama masuk kerja libur panjang di Lapangan Kantor Bupati Kampar, kamis (21/6/18).
Lebih lanjut Yusri menjelaskan, bahwa ketidak hadiran para ASN dan THL memang akan cendrung lebih banyak disbanding hari biasa, untuk itu sangki tegas akan menunggu mereka, sebab cukup lama rasanya hari libur diberikan kepada para ASN.
Dimana sangsi ketidak hadiran tersebut khusus bagi para Eselon II,II dan IV akan dilakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama satu bulan, atau TPP selama satu bulan tidak akan dibayarkan.
Kemudian bagi para ASN biasa atau Staf, sangsi juga pemotonganTPP sebanyak 50% atau hanya separoh TPP selama sebulan dibayarkan.
Selain iu sangsi juga berlaku bagi Tenaga Harian Lepas (THL), dimana bagi THL yang tidak hadir selain kan diberika Surat Peringatan (SP), bisa saja suatu saat akan diberhentikan.”terang Yusri”.
Dengan demikian Dt Yusri menghimbau kepada seluruh ASN dan THL, kedepan bukan untuk hari pertama kerja saja. Tetapi hari-hari berikutnya para ASN dan THL juga harus terus menjaga kedisiplinan khususnya hari masuk kerja.
(rls)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau