Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Remisi Idul Fitri
547 Warga Binaan Lapas Kelas II A Pekanbaru Dapat Remisi
Senin 18 Juni 2018, 23:18 WIB
Menyambut hari raya Idul Fitri 1439H, Lapas Kelas II A Pekanbaru memberikan remisi kepada 547 warga binaan
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Menyambut hari raya Idul Fitri 1439H, Lapas Kelas II A Pekanbaru memberikan remisi kepada 547 warga binaan. Remisi ini diberikan untuk narapida yang sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
  
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Yulius Sahruzah menilai  proses remisi akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya. jenis kejahatan yang paling banyak menerima remisi adalah tindak kejahatan narkotika, dengan total 345 orang yang mendapat remisi, tindak pidana umum 225 dan korupsi sebanyak 4 orang.
   
"Yang mendapatkan remisi tentunya yang sudah memenuhi syarat sehingga mereka mendapatkan remisi. Bahkan ada warga binaan bebas langsung," paparnya, kemarin.
  
Selain itu pihak Lapas juga memberikan kesempatan kepada keluarga dari warga binaan untuk berkunjung. Waktu kunjungan khusus menyambut lebaran, lapas dibuka mulai pukul 09.00-16.00 WIB.
  
Hanya saja, untuk dapat melakukan kunjungan segala aturan dan mekanisme yang berlaku tetap harus dipatuhi. Informasi tersebut bahkan sudah disosialisasikan jauh-jauh hari. Seperti mengisi formulir untuk bisa masuk dengan membawa identitas diri terutama laki laki dewasa. Selain itu keluarga yang ingin membesuk juga dilarang untuk membawa handphone.(MCR)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top