SP3 Kasus Habib Rizieq
Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab
Ini Kata JK dan Wakapolri soal SP3 Kasus Chat Habib Rizieq
Senin 18 Juni 2018, 00:33 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab
JAKARTA. RIAUMADANI. com - Polri menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan chat porno yang melibatkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab. Berbagai pihak mengomentari hal ini.
Wakapolri Komjen Syafruddin menekankan penerbitan SP3 kasus ini merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya. Syafruddin memastikan tidak ada intervensi dari siapapun. Dia yakin penyidik punya alasan kuat untuk menerbitkan SP3.
"Sudah diekspos oleh humas. Saya rasa perlu ditekankan semua proses hukum adalah sistem peradilan, sistem di Indonesia adalah ada di penyidik. Bukan domainnya Kapolri, Wakapolri. Apapun yang dilakukan penyidik adalah kewenangan mereka, tidak ada intervensi sedikit pun dari kita," kata Syafruddin di PTIK, Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (17/6).
Terkait hal ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut penghentian kasus dilakukan karena polisi tidak temukan bukti yang cukup. Sehingga penerbitan SP3 dianggapnya sebagai langkah yang pas.
"Itu kan SP3 dikeluarkan penyidik polisi. Kalau polisi tidak temukan bukti cukup ya harus SP3," kata JK di kediamannya, Jalan Haji Bau, Makassar, Minggu (17/6/2018).
Hal senada dikatakan Ketua DPP Bidang Advokasi dan Hukum Partai Gerindra, Habiburokhman. Menurutnya langkah Polri tepat dan tak bersifat politis.
"Sudah tepat langkah Polri saat ini menghentikan, SP3 karena memang diatur dalam KUHP kalau dalam penyelidikan dilakukan alat buktinya mereka berhak mengeluarkan SP3. Jadi sebenarnya ini nggak politis sama sekali, dari pada dibiarkan ngambang jadi paling tepat, bukti nggak kuat ya dihentikan, jadi saya sangat yakin ini nggak ada intervensi politik, memang secara hukum tidak bisa dipaksakan untuk ke persidangan," kata Habiburokhman saat dihubungi detikcom.
PPP pun berpendapat demikian. PPP menilai keputusan ini dikeluarkan tanpa tekanan politik dari pihak manapun. Wakil Ketua Umum PPP Arwani Thomafi berpendapat penerbitan SP3 merupakan proses hukum yang biasa.
PKS juga mengapresiasi dihentikannya penyidikan kasus dugaan chat porno yang awalnya beredar di situs baladacintarizieq.com. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai penghentian penyidikan itu menunjukkan polisi yang makin profesional. Menurutnya tak ada negara yang bisa maju kecuali penegak hukumnya profesional.
Sementara PDIP menilai Polri sudah melakukan pertimbangan yang menyeluruh untuk menghentikan kasus tersebut. Sekretaris Badan Pelatihan dan Pendidikan DPP PDIP Eva Kusuma Sundari menganggap SP3 kasus ini bukti pemerintah mentaati hukum, meski Rizieq cenderung bersikap sebagai lawan politik pemerintah. Menurutnya, pemerintah saat ini juga tidak bergaya ala pemerintahan Orde Baru.
"Pemerintah mentaati hukum, dan meskipun RS memposisikan diri sebagai lawan politik, Jokowi tak mau mempersekusi lawan-lawan politik. Pemerintahan ini bukan Orde Baru," katanya.
Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap terbitnya SP3 kasus chat ini bisa meneduhkan suasana di Indonesia. DPR juga berharap simpatisan Rizieq bisa menerima keputusan polisi itu.
"Pimpinan DPR mengapresiasi keputusan Polri menghentikan penyidikan kasus chat Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab. Dengan terbitnya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus ini, DPR berharap suasana di dalam negeri semakin teduh dan kondusif," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam keterangan persnya, Minggu (17/6).
Juru bicara FPI Slamet Maarif bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada Polri atas penghentian penyidikan kasus yang telah berjalan lebih dari setahun ini. Slamet berharap hal serupa juga akan terjadi pada ulama lainnya.
Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) juga menyambut positif hal tersebut. Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq menjabat sebagai Pembina Tunggal PA 212.
PA 212 ingin Polri mengungkap pihak yang berupaya memfitnah Rizieq. Kasus chat porno ini memang bermula dari tersebarnya screenshoot percakapan chat antara Rizieq dengan Firza. Gambar itu kemudian tersebar lewat situs baladacintarizieq.com. Mengungkap pengunggah konten porno juga upaya penegakan hukum.
"Berikutnya, apa yang kemudian dilakukan harus diusut siapa yang menyebarkan fitnah tersebut. Siapa yang menyebarkan chatting porno terhadap Habib Rizieq dan Firza. Kalau ingin benar-benar ditegakkan hukum, harus semuanya. Artinya penyebar fitnah itu juga harus diusut siapa penyebar fitnahnya agar tak terjadi kepada yang lain," kata Sekum PA 212 Bernard Abdul Jabbar saat dihubungi, Minggu (17/6).
Sumber Detiknews
Wakapolri Komjen Syafruddin menekankan penerbitan SP3 kasus ini merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya. Syafruddin memastikan tidak ada intervensi dari siapapun. Dia yakin penyidik punya alasan kuat untuk menerbitkan SP3.
"Sudah diekspos oleh humas. Saya rasa perlu ditekankan semua proses hukum adalah sistem peradilan, sistem di Indonesia adalah ada di penyidik. Bukan domainnya Kapolri, Wakapolri. Apapun yang dilakukan penyidik adalah kewenangan mereka, tidak ada intervensi sedikit pun dari kita," kata Syafruddin di PTIK, Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (17/6).
Terkait hal ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut penghentian kasus dilakukan karena polisi tidak temukan bukti yang cukup. Sehingga penerbitan SP3 dianggapnya sebagai langkah yang pas.
"Itu kan SP3 dikeluarkan penyidik polisi. Kalau polisi tidak temukan bukti cukup ya harus SP3," kata JK di kediamannya, Jalan Haji Bau, Makassar, Minggu (17/6/2018).
Hal senada dikatakan Ketua DPP Bidang Advokasi dan Hukum Partai Gerindra, Habiburokhman. Menurutnya langkah Polri tepat dan tak bersifat politis.
"Sudah tepat langkah Polri saat ini menghentikan, SP3 karena memang diatur dalam KUHP kalau dalam penyelidikan dilakukan alat buktinya mereka berhak mengeluarkan SP3. Jadi sebenarnya ini nggak politis sama sekali, dari pada dibiarkan ngambang jadi paling tepat, bukti nggak kuat ya dihentikan, jadi saya sangat yakin ini nggak ada intervensi politik, memang secara hukum tidak bisa dipaksakan untuk ke persidangan," kata Habiburokhman saat dihubungi detikcom.
PPP pun berpendapat demikian. PPP menilai keputusan ini dikeluarkan tanpa tekanan politik dari pihak manapun. Wakil Ketua Umum PPP Arwani Thomafi berpendapat penerbitan SP3 merupakan proses hukum yang biasa.
PKS juga mengapresiasi dihentikannya penyidikan kasus dugaan chat porno yang awalnya beredar di situs baladacintarizieq.com. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai penghentian penyidikan itu menunjukkan polisi yang makin profesional. Menurutnya tak ada negara yang bisa maju kecuali penegak hukumnya profesional.
Sementara PDIP menilai Polri sudah melakukan pertimbangan yang menyeluruh untuk menghentikan kasus tersebut. Sekretaris Badan Pelatihan dan Pendidikan DPP PDIP Eva Kusuma Sundari menganggap SP3 kasus ini bukti pemerintah mentaati hukum, meski Rizieq cenderung bersikap sebagai lawan politik pemerintah. Menurutnya, pemerintah saat ini juga tidak bergaya ala pemerintahan Orde Baru.
"Pemerintah mentaati hukum, dan meskipun RS memposisikan diri sebagai lawan politik, Jokowi tak mau mempersekusi lawan-lawan politik. Pemerintahan ini bukan Orde Baru," katanya.
Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap terbitnya SP3 kasus chat ini bisa meneduhkan suasana di Indonesia. DPR juga berharap simpatisan Rizieq bisa menerima keputusan polisi itu.
"Pimpinan DPR mengapresiasi keputusan Polri menghentikan penyidikan kasus chat Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab. Dengan terbitnya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus ini, DPR berharap suasana di dalam negeri semakin teduh dan kondusif," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam keterangan persnya, Minggu (17/6).
Juru bicara FPI Slamet Maarif bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada Polri atas penghentian penyidikan kasus yang telah berjalan lebih dari setahun ini. Slamet berharap hal serupa juga akan terjadi pada ulama lainnya.
Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) juga menyambut positif hal tersebut. Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq menjabat sebagai Pembina Tunggal PA 212.
PA 212 ingin Polri mengungkap pihak yang berupaya memfitnah Rizieq. Kasus chat porno ini memang bermula dari tersebarnya screenshoot percakapan chat antara Rizieq dengan Firza. Gambar itu kemudian tersebar lewat situs baladacintarizieq.com. Mengungkap pengunggah konten porno juga upaya penegakan hukum.
"Berikutnya, apa yang kemudian dilakukan harus diusut siapa yang menyebarkan fitnah tersebut. Siapa yang menyebarkan chatting porno terhadap Habib Rizieq dan Firza. Kalau ingin benar-benar ditegakkan hukum, harus semuanya. Artinya penyebar fitnah itu juga harus diusut siapa penyebar fitnahnya agar tak terjadi kepada yang lain," kata Sekum PA 212 Bernard Abdul Jabbar saat dihubungi, Minggu (17/6).
Sumber Detiknews
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham