Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Narkoba
Polairud Amankan 6,2 Kg Sabu dari Tersangka Narkoba di Siak
Minggu 17 Juni 2018, 23:01 WIB
Tersangka Muhammad Imran Bilfaqih (42) dan Barang Bukti

SIAK. RIAUMADANI. com – Direktur Polisi Air (Dirpolair) Korps Polisi Air dan Udara (Korpolairud) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Brigjen Pol Lotharia Latif melalui Kasudit Patroli Air Kombes Pol Makhruzi Rahman menyatakan pihaknya telah melakukan penangkapan tersangka diduga melanggar tindak pidana narkotika.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 14 Juni 2018, sekitar pukul 03.00 WIB. Pria bernama Muhammad Imran Bilfaqih (42) yang disebut sebagai tersangka pun segera diamankan.

Kronologi penangkapan tersangka berawal dari lidik yang dilakukan oleh KP. Baladewa – 8002. Informasi akan terjadinya transaksi narkoba di sekitar daerah Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Riau didapatkan pada pukul 03.00 WIB. KP. Baladewa – 8002 langsung menyelidiki informasi tersebut dan melakukan penangkapan.

Tersangka merupakan karyawan swasta yang tinggal di Jalan Meranti, Gang Panduan Nomor 21A, RT/RW 005/004, Desa Labuh Bayur Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekan Baru, Riau. Lokasi penangkapan tersangka terjadi di Jembatan Hitam, Ekowisata Mangrove, Siak, Riau.

Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa 6,2 kg shabu (methampethamine) dan satu unit motor Honda Beat dengan plat nomor polisi BM 6356 NP, seperti dilansir dari infosiak.

Tersangka beserta barang bukti pun dibawa ke Pulau Batam dan selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Tim NIC Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. * Rls




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top