Berkah IDUL fitri
10 orang napi Rutan Sialang Bungkuk Klas IIB Pekanbaru
mendapatkan remisi bebas masa hukuman. Ini menjadi berkah tersendiri
bagi para tahanan.
10 Napi Rutan Sialang Bungkuk Bebas Dapat Remisi Idul Fitri
Sabtu 16 Juni 2018, 23:21 WIB
10 orang napi Rutan Sialang Bungkuk Klas IIB Pekanbaru
mendapatkan remisi bebas masa hukuman. Ini menjadi berkah tersendiri
bagi para tahanan.
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - 10 orang napi Rutan Sialang Bungkuk Klas IIB Pekanbaru mendapatkan remisi bebas masa hukuman. Ini menjadi berkah tersendiri bagi para tahanan.
Kepala Rutan Sialang Bungkuk, Azhar menjelaskan 10 napi yang mendapat remisi ini merupakan napi yang telah berkelakuan baik selama menjalani hukuman. "Tetap kita lakukan seleksi sebelumnya. Dimana kita menilai berkelakuan baik yang tak pernah terlibat kesalahan saat menjalani hukuman," katanya.
Rincinya, 10 napi ini juga berasal dari berbagai kasus yang menjerat mereka. Seperti pencurian, pengeroyokan dan penganiayaan. "Selain 10 orang yang bebas langsung kita juga berikan remisi kepada napi lainnya. Seperti remisi 15 hari sebanyak 229 narapidana, dan satu bulan sebanyak 261 narapidana," bebernya.
Namun untuk tahun ini, Rutan Sialang Bungkuk tidak memberikan remisi kepada narapidana yang tersangkut tindak pidana khusus. Seperti para koruptor dan penjahat kasus narkoba. Sebab, banyak langkah yang harus ditempuh bagi para napi itu jika ingin mendapat remisi.
Namun Azhar mengungkapkan remisi ini tidak dapat dinikmati bagi napi yang terjerat kasus korupsi. Jikapun ingin mendapat remisi terdapat beberapa hal yang diberlakukan. Seperti memenuhi syarat tertentu, harus mendapat persetujuan dari pusat, harus membayar denda subsider atau uang pengganti denda. "Untuk napi narkoba yang di atas lima tahun harus ada surat JC (justice collaborator)," ucapnya.
Saat ini di Riau terdapat sekitar 3.840 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi lebaran. 29 diantaranya mendapatkan remisi langsung bebas.(mcr)
Kepala Rutan Sialang Bungkuk, Azhar menjelaskan 10 napi yang mendapat remisi ini merupakan napi yang telah berkelakuan baik selama menjalani hukuman. "Tetap kita lakukan seleksi sebelumnya. Dimana kita menilai berkelakuan baik yang tak pernah terlibat kesalahan saat menjalani hukuman," katanya.
Rincinya, 10 napi ini juga berasal dari berbagai kasus yang menjerat mereka. Seperti pencurian, pengeroyokan dan penganiayaan. "Selain 10 orang yang bebas langsung kita juga berikan remisi kepada napi lainnya. Seperti remisi 15 hari sebanyak 229 narapidana, dan satu bulan sebanyak 261 narapidana," bebernya.
Namun untuk tahun ini, Rutan Sialang Bungkuk tidak memberikan remisi kepada narapidana yang tersangkut tindak pidana khusus. Seperti para koruptor dan penjahat kasus narkoba. Sebab, banyak langkah yang harus ditempuh bagi para napi itu jika ingin mendapat remisi.
Namun Azhar mengungkapkan remisi ini tidak dapat dinikmati bagi napi yang terjerat kasus korupsi. Jikapun ingin mendapat remisi terdapat beberapa hal yang diberlakukan. Seperti memenuhi syarat tertentu, harus mendapat persetujuan dari pusat, harus membayar denda subsider atau uang pengganti denda. "Untuk napi narkoba yang di atas lima tahun harus ada surat JC (justice collaborator)," ucapnya.
Saat ini di Riau terdapat sekitar 3.840 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi lebaran. 29 diantaranya mendapatkan remisi langsung bebas.(mcr)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham