ASN
Wakil Bupati Kepuluan Meranti, Said Hasyim sempat menggelar Inspeksi
Mendadak (Sidak) dalam rangka menjaga disiplin ASN di hari terakhir
masuk kerja jelang libur Idul Fitri 1439 Hijriyah, Jumat 8 Juni 2018
lalu.
Said Hasym: Tak Disiplin, Tunjangan ASN Dipotong 50 Persen
Kamis 14 Juni 2018, 01:02 WIB
Wakil Bupati Kepuluan Meranti, Said Hasyim sempat menggelar Inspeksi
Mendadak (Sidak) dalam rangka menjaga disiplin ASN di hari terakhir
masuk kerja jelang libur Idul Fitri 1439 Hijriyah, Jumat 8 Juni 2018
lalu.
MERANTI. RIAUMADANI. com - Wakil Bupati Kepuluan Meranti, Said Hasyim sempat menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) dalam rangka menjaga disiplin ASN di hari terakhir masuk kerja jelang libur Idul Fitri 1439 Hijriyah, Jumat 8 Juni 2018 lalu.
Turut mendampingi Wakil Bupati, Kepala BKD Meranti, Alizar, Kabag Ortal, Rika, Kabag Humas dan Protokol, Helfandi dan Kabid Mutasi BKD Meranti, Hery Saputra. Di kelompok terpisah, sidak juga dilakukan oleh Asisten III Setda Kepulauan Meranti, Tengku Akhrial.
Sidak itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti instruksi Menteri PAN-RB, yang diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti Nomor 800/BKD-PPK/IV/2018/392 tentang Larangan Menyambung Cuti Bersama Idul Fitri 1439 Hijriyah.
Surat edaran itu dikeluarkan menimbang cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah, yang terhitung mulai 11 Juni sampai dengan 20 Juni 2018 sudah cukup lama, maka PNS dan tenaga Non PNS di lingkungan Pemkab Meranti tidak dibenarkan menyambung cuti.
Dalam surat itu juga disebutkan bagi PNS dan Non PNS yang tidak hadir melaksanakan tugas sebagaimana ditetapkan, akan dilakukan pemotongan beban kerja PNS sebesar 50 persen, dan bagi Non PNS pemotongan gaji honor 50 persen.
Sidak dilakukan di Dinas Sosial, Bappeda, Inspektorat, Sekretariat DPRD, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi, Dinas PU Meranti, Disperindagkop UKM Meranti dan lainnya.
Berdasarkan absensi PNS dan Non PNS yang dikumpulkan oleh BKD Meranti, tingkat disiplin pegawai PNS dan Non PNS di lingkungan Pemkab Meranti sudah cukup baik, hal itu dibuktikan dengan tingkat kehadiran yang cukup tinggi, meski begitu diakui Wakil Bupati Said Hasyim, dalam Sidak tersebut masih ditemukan beberapa pegawai yang membandel.
Bagi yang tidak disiplin, Wakil Bupati Kepulauan Meranti Said Hasyim dengan tegas akan menerapkan sanksi sesuai dengan surat edaran Bupati.
"Yang tidak hadir kita akan menerapkan sanksi sesuai instruksi Menteri PAN-RB dan surat edaran yang telah dikeluarkan, yakni pemotongan tunjangan 50 persen bagi PNS dan pemotongan 50 honor bagi Non PNS," jelas Wabup.
Terkait pemberian sanksi disiplin dan pemotongan tunjangan bagi PNS dan Non PNS yang membandel, sepenuhnya diserahkan kepada pihak BKD Meranti sesuai dengan absensi yang dikumpulkan dari seluruh OPD.
ADE/rls
Turut mendampingi Wakil Bupati, Kepala BKD Meranti, Alizar, Kabag Ortal, Rika, Kabag Humas dan Protokol, Helfandi dan Kabid Mutasi BKD Meranti, Hery Saputra. Di kelompok terpisah, sidak juga dilakukan oleh Asisten III Setda Kepulauan Meranti, Tengku Akhrial.
Sidak itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti instruksi Menteri PAN-RB, yang diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti Nomor 800/BKD-PPK/IV/2018/392 tentang Larangan Menyambung Cuti Bersama Idul Fitri 1439 Hijriyah.
Surat edaran itu dikeluarkan menimbang cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah, yang terhitung mulai 11 Juni sampai dengan 20 Juni 2018 sudah cukup lama, maka PNS dan tenaga Non PNS di lingkungan Pemkab Meranti tidak dibenarkan menyambung cuti.
Dalam surat itu juga disebutkan bagi PNS dan Non PNS yang tidak hadir melaksanakan tugas sebagaimana ditetapkan, akan dilakukan pemotongan beban kerja PNS sebesar 50 persen, dan bagi Non PNS pemotongan gaji honor 50 persen.
Sidak dilakukan di Dinas Sosial, Bappeda, Inspektorat, Sekretariat DPRD, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi, Dinas PU Meranti, Disperindagkop UKM Meranti dan lainnya.
Berdasarkan absensi PNS dan Non PNS yang dikumpulkan oleh BKD Meranti, tingkat disiplin pegawai PNS dan Non PNS di lingkungan Pemkab Meranti sudah cukup baik, hal itu dibuktikan dengan tingkat kehadiran yang cukup tinggi, meski begitu diakui Wakil Bupati Said Hasyim, dalam Sidak tersebut masih ditemukan beberapa pegawai yang membandel.
Bagi yang tidak disiplin, Wakil Bupati Kepulauan Meranti Said Hasyim dengan tegas akan menerapkan sanksi sesuai dengan surat edaran Bupati.
"Yang tidak hadir kita akan menerapkan sanksi sesuai instruksi Menteri PAN-RB dan surat edaran yang telah dikeluarkan, yakni pemotongan tunjangan 50 persen bagi PNS dan pemotongan 50 honor bagi Non PNS," jelas Wabup.
Terkait pemberian sanksi disiplin dan pemotongan tunjangan bagi PNS dan Non PNS yang membandel, sepenuhnya diserahkan kepada pihak BKD Meranti sesuai dengan absensi yang dikumpulkan dari seluruh OPD.
ADE/rls
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham