Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • DPD Waktu Indonesia Bangkit (WIB) Kabupaten Bengkalis Resmi Terbentuk   ●   
  • Arifudin Ahalik, "Jaga Aset Negara, FPAN Surati Dinas Perhubungan Provinsi Riau"   ●   
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat   ●   
  • SMA N. 01.Sungai Apit Beri Penghargaan Kepada Dua Orang Siswanya yang Lolos mengikuti Paskibraka.  ini Harapan Kepsek   ●   
  • Usai Dugaan Gudang Solar Subsidi Terungkap, Pria Bernama Kasno Datangi Awak Media   ●   
THR dan Gaji 13 ASN
Pemko Pekanbaru Kurangi Kegiatan Pembangunan Demi THR dan Gaji 13
Sabtu 09 Juni 2018, 22:56 WIB
ilustrasi

PEKANBARU. RIAUMDANI. com - Pemerintah Daerah (Pemda) harus memutar otak untuk melaksanakan Keputusan Pemerintah yang tertuang lewat surat bernomor 903/3387/SJ tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya pembayaran THR itu dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sementara, saat pengesahan APBD, pemda tidak menganggarkan untuk pembayaran THR.

Meski tidak dianggarkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer menyebut Pemko Pekanbaru tetap mendapatkan THR, dengan konsekuensi kegiatan di Pekanbaru akan dikurangi.

"Jadi konsekuensi agar ASN tetap menerima THR, tentu kegiatan pembangunan dan kegiatan lainnya akan berkurang," kata M Noer di Pekanbaru, Kamis (7/6/2018).

Diakuinya, Pemko Pekanbaru dilema jika para ASN tidak mendapatkan THR. Namun, di sisi lain, pemko harus menjalankan surat perintah presiden tentang instruksi pembayaran THR dan gaji 13 bagi ASN.

"Diiyakan salah, tak diiyakan salah. Tapi, kami sudah berembuk dengan Plt Walikota Pekanbaru, kita tetap cari uang untuk membayarkan THR ini," jelasnya.

Lanjutnya, nominal untuk pembayaran THR ASN mencapai Rp65 miliar. Berbeda dengan ASN, ribuan tenaga Honorer dan THL di Pemko Pekanbaru tidak mendapatkan THR.

"Berdasarkan aturan pemerintah pusat, dilarang THR untuk honorer. Kemarin memang sempat kita anggarkan THR untuk honorer di lingkungan Pemko Pekanbaru. Namun dengan kebijakan pusat anggaran tersebut tidak ada lagi hal tersebut sesuai dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri tentang tidak ada lagi THR bagi tenaga honorer ini," paparnya.

Setiap tahunnya, Pemko menggelontorkan dana lebih kurang Rp150 miliar untuk membayarkan honor dan THR bagi THL. Saat ini, jumlah THL yang ada di lingkungan Pemko Pekanbaru mencapai 5.847 orang.*Rls




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top