Kamis, 9 Mei 2024

Breaking News

  • Kuat Dugaan Penggunaan Dana Desa Pangkalan Gondai Terindikasi Syarat KKN   ●   
  • Hadiri Pengukuhan Pengurus PWI Siak, Bupati Alfedri Harap Insan Pers dan Pemkab Dapat Bersinergi.   ●   
  • Diskominfo Diduga Tidak Transparan, Puluhan Massa Wartawan Berunjuk Rasa di Kantor Bupati Rohul   ●   
  • Wabup Bagus Santoso Dampingi Paban VI/Taswilnas Ster TNI Serahkan Bansos ke Warga Rupat   ●   
  • Aster Panglima TNI Salurkan Bansos Binfungtaswilnas keRupat, Wabup Bagus Santoso Ucapkan Terimakasih   ●   
DUGAAN KORUPSI
Geledah Rumdis Bupati Bengkalis KPK Sita Uang Rp 1,9 Miliar
Jumat 01 Juni 2018, 22:51 WIB
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggeledah Rumah Dinas Bupati Bengkalis Amril Mukminin
PEKANBARU. RIAUMADANI. com – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggeledah Rumah Dinas Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau.

“Dari lokasi tersebut ditemukan uang sekitar Rp 1,9 miliar yang akan didalami lebih lanjut keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah Jumat (1/6).

Febri mengatakan, penggeledahan dilakukan sejak siang hari hingga malam.

“Kegiatan penggeledahan merupakan salah satu tindakan yang dilakukan untuk pengumpulan bukti-bukti lebih lanjut,” Ujar nya.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Mereka adalah Kadis PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 Muhammad Nasir yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Keduanya diduga secara sah telah melawan hukum dengan melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara dalam proyek jalan di Bengkalis.

Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar.

KPK menyangka keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (rls)



Editor : Tis
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top