Rabu, 5 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Bantuan Korban Kebakaran
Pemkab Inhil Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Pulau Palas
Kamis 24 Mei 2018, 22:18 WIB
Pjs Bupati Inhil Rudyanto Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Pulau Palas

TEMBILAHAN. RIAUMADANI. com - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Rudyanto menyerahkan bantuan bagi korban kebakaran yang terjadi di Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu pada Kamis (17/5/2018) lalu.

Prosesi penyerahan bantuan yang berasal dari Pemkab Inhil dan BAZNAS ini, turut dihadiri Plt Asisten 3 Setda, Kepala BPBD, Kepala Disdik, Kepala BAZNAS, Kabag Humas dan Protokol Setda serta Camat Tembilahan Hulu.

Pjs Bupati Inhil, Rudyanto dalam sambutannya mengatakan, turut prihatin terhadap musibah kebakaran yang menimpa para korban.

"Diharapkan kepada warga untuk selalu waspada dan selalu menjaga lingkungan sekitarnya, sehingga kejadian ini tidak terulang lagi," pesan Rudyanto usai menyerahkan bantuan bagi para korban kebakaran di Desa Pulau Palas, Senin (21/5/2018).

Sedangkan bantuan yang diserahkan tersebut, lanjut Rudyanto, merupakan salah satu bentuk perhatian Pemkab Inhil kepada warganya.

"Mudah-mudahan, bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat yang tertimpa musibah," tambahnya.

Untuk diketahui, bantuan ini diserahkan kepada korban kebakaran, yang menimpa sebanyak 15 Kepala Keluarga (KK) dan 51 jiwa. Dengan menghanguskan 8 unit rumah warga dan 2 unit rumah lainnya rusak ringan.

Pada kesempatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Inhil juga menyerahkan bantuan uang tunai sebesar Rp 2 juta untuk setiap KK.(mcr)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top