BANGKINANG KOTA, RIAUMADANI.com - Seorang Napi Lapas Kelas IIb Bangkinang inisial JS alias AN, Rabu siang (23/5/201" />
Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
NARKOBA
Baru Menghirup Udara Bebas, Napi Lapas Bangkinang ini Kembali Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Kamis 24 Mei 2018, 02:50 WIB
Seorang Napi Lapas Kelas IIb Bangkinang inisial JS alias AN, Rabu siang (23/5/2018) baru saja selesai menjalani hukuman dan ditangkap kembali oleh Satresnarkoba Polres Kampar.
BANGKINANG KOTA, RIAUMADANI.com - Seorang Napi Lapas Kelas IIb Bangkinang inisial JS alias AN, Rabu siang (23/5/2018) baru saja selesai menjalani hukuman dan ditangkap kembali oleh Satresnarkoba Polres Kampar.

Penangkapan Napi ini terkait kasus kepemilikan narkotika jenis shabu saat dirinya tengah menjalani hukumannya di Lapas Bangkinang pada tanggal 1 Maret 2018 lalu, saat itu JS alias AJ tertangkap tangan oleh Sipir Lapas mengantongi beberapa butir pil extacy dan 10 gram shabu dan dilaporkan ke Polres Kampar.

Setelah diinterogasi pihak Kepolisian, JS menerangkan bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari sesama Napi yaitu AD alias AN, keduanya kembali diusut atas kepemilikan narkotika ini dengan berkas perkara yang terpisah, namun yang bersangkutan tetap menjalani sisa hukumannya terdahulu. 

Pagi tadi Pihak Kepolisian mendapat informasi bahwa JS telah selesai menjalani masa hukumannya dan akan dibebaskan, begitu dibebaskan oleh pihak Lapas JS langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. 

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka JS telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut disampaikan Asdi bahwa tersangka yang satu lagi AD alias AN dalam waktu dekat juga akan selesai menjalani hukuman, dan akan ditangkap kembali dalam perkara yang sama, jelasnya.

(Humas/and)



Editor : ANDRIANI
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top