Sidang Paripurna DPRD Kuansing
DPRD Kuansing Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Hasil LKPj Bupati 2017
Rabu 23 Mei 2018, 22:29 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi
(Kuansing) menggelar sidang paripurna terkait dari hasil rekomendasi
Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPj) Bupati Kuansing 2017.
Teluk Kuantan, RIAUMADANI.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar sidang paripurna terkait dari hasil rekomendasi Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPj) Bupati Kuansing 2017.
LKPj Bupati terhadap DPRD Kuansing tahun 2017, diterima langsung oleh Ketua DPRD Kuansing diruang sidang paripurna lantai II Gedung DPRD Rabu,(16/5/2018).
Sidang paripurna ini dipimpin langsung ketua DPRD Kuansing Andi Putra,SH.MH didampingi Wakil ketua I Sardiono, wakil ketua II Alhamra, serta dihadiri Bupati Kaunsing Mursini, Wabup H.Halim, Waka Polres Kuansing, Pabung Inhu/Kuansing seluruh pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) serta anggota DPRD Kuansing
DPRD Kuansing melalui Juru Bicara (Jubir) Drs.H. Darmizar dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Kuansing menilai, Secara umum LKPj Bupati Kuansing tahun 2017 masih terdapat kekurangan-kekurangan disetiap OPD namun masih bisa di terima dengan baik.
Darmizar menyampaikan, bahwa merekomendasi LKPj Bupati tidak untuk mencari kesalahan namun sudah menjadi tanggung jawab DPRD sebagai wakil rakyat Kuansing Untuk mengklarivikasi.
"Dalam UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 69 Ayat (1): Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerimntahan daerah,," kata Darmi.
Ditambahnya juga, Pasal 71 Ayat (2) juga menegaskan, kepala daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepada DPR yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir
Meski demikian masih diberikan merekomendasi sekaligus memberikan catatan dengan berbagai Dinas/Instansi terkait agar komposisi dana anggaran dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat sasaran, catatan tersebut diantaranya kepada BKD, Pendidikan dan Pelatihan DPR menilai Assesment pejabat eselon II dan pejabat tinggi Pratama harus dilakukan secara terukur dan transparan kemudian hasilnya disampaikan tepat waktu.
Semua OPD ada catatan tersendiri oleh DPRD Kuansing sseperti kepada jabatan sekretaris BKD dan Kepala BKD jangan tumpang tindih sehingga kewenangan Kepala BKD diambil alih sekretaris BKD ini tidak benar lagi" kata Darmizar, BKD harus profesional dalam bekerja sesuai dengan Tugas dan fungsinya. Dalam hal DPR minta kepada Bupati agar menegur sekretaris BKD tersebut.
Sementara itu, Bupati Kuansing Drs H Mursini,M.Si menjelaskan, LKPj ini merupakan wujud kepatuhan terhadap kewajiban amanat UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No.3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah serta Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.
Hal ini di akui Bupati Kuansing, dalam melakukan pembangunan di Kabupaten Kuansing banyak ditemukan masalah, namun setiap kesalahan itu ia akan selalu terbuka dalam menerima kritikan dan saran demi pembangunan Kuansing lebih baik.
"Ya, setiapkegiatan yang dilakukan masih terdapat kekurangan-kekurangan, dengan di samapaikanya tadi oleh jubir DPRD terkait masing-masing OPD mengetahui kekurangan dan kesalahanya," ucap Bupati Mursini saat menyampaikan kata sambutanya dalam sidang Paripurna. (Advetorial DPRD/MU)
LKPj Bupati terhadap DPRD Kuansing tahun 2017, diterima langsung oleh Ketua DPRD Kuansing diruang sidang paripurna lantai II Gedung DPRD Rabu,(16/5/2018).
Sidang paripurna ini dipimpin langsung ketua DPRD Kuansing Andi Putra,SH.MH didampingi Wakil ketua I Sardiono, wakil ketua II Alhamra, serta dihadiri Bupati Kaunsing Mursini, Wabup H.Halim, Waka Polres Kuansing, Pabung Inhu/Kuansing seluruh pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) serta anggota DPRD Kuansing
DPRD Kuansing melalui Juru Bicara (Jubir) Drs.H. Darmizar dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Kuansing menilai, Secara umum LKPj Bupati Kuansing tahun 2017 masih terdapat kekurangan-kekurangan disetiap OPD namun masih bisa di terima dengan baik.
"Dalam UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 69 Ayat (1): Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerimntahan daerah,," kata Darmi.
Ditambahnya juga, Pasal 71 Ayat (2) juga menegaskan, kepala daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepada DPR yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir
Meski demikian masih diberikan merekomendasi sekaligus memberikan catatan dengan berbagai Dinas/Instansi terkait agar komposisi dana anggaran dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat sasaran, catatan tersebut diantaranya kepada BKD, Pendidikan dan Pelatihan DPR menilai Assesment pejabat eselon II dan pejabat tinggi Pratama harus dilakukan secara terukur dan transparan kemudian hasilnya disampaikan tepat waktu.
Sementara itu, Bupati Kuansing Drs H Mursini,M.Si menjelaskan, LKPj ini merupakan wujud kepatuhan terhadap kewajiban amanat UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No.3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah serta Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.
Hal ini di akui Bupati Kuansing, dalam melakukan pembangunan di Kabupaten Kuansing banyak ditemukan masalah, namun setiap kesalahan itu ia akan selalu terbuka dalam menerima kritikan dan saran demi pembangunan Kuansing lebih baik.
"Ya, setiapkegiatan yang dilakukan masih terdapat kekurangan-kekurangan, dengan di samapaikanya tadi oleh jubir DPRD terkait masing-masing OPD mengetahui kekurangan dan kesalahanya," ucap Bupati Mursini saat menyampaikan kata sambutanya dalam sidang Paripurna. (Advetorial DPRD/MU)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Kuansing |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Kamis 28 Maret 2024
Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 03 Mei 2024, 10:00 WIB
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Selasa 30 April 2024
Sekjen FKPMR H. Endang Sukarelawan Ambil Formulir Bacalon Walikota ke DPC PKB Kota Pekanbaru
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB