Sabtu, 18 Mei 2024

Breaking News

  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, AGAR WARGA PENERIMA BLT GUNAKAN DANA SESUAI KEBUTUHAN PRIMER   ●   
Terkait LPJ ADD
Mantan Kades Pulau Padang Akan Di Riksus Inspektorat
Rabu 23 Mei 2018, 21:47 WIB
Hernalis Kepala Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing)
Teluk Kuantan,  RIAUMADANI.com -  Inspektorat Kuantan Singingi akan mendatangi AS, karena tidak kooperatifnya oknum mantan Kepala Desa (Kades) Pulau Padang Kecamatan Singingi itu, untuk pemeriksaan tentang penggunaan Dana Desa (DD)  tahun 2017, yang belum juga diserahkan laporan pertanggungjawabannya (LPj) ke-Inspektorat.

Mantan Kepala desa AS sudah beberapa kali didatangi Tim Inspektorat  untuk dilakukan pemeriksaan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) desa Pulau Padang tahun 2017 dan melihat hasil pertanggungjawabanya, tetapi yang bersangkutan hingga saat ini tetap mangkir untuk itu Inspektorat akan melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) .

Peristiwa ini dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Kuantan Singingi (Kuansing) Hernalis, "Kita akan melakukan Riksus terhadap oknum mantan Kades Pulau Padang, namun kita masih menunggu surat perintah dari bupati, kalau suratnya keluar baru kita lakukan Riksus" Kata Hernalis kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu,  23/5/2018.

Sewaktu tim turun untuk kroscek, tim Inpektorat lanjut Hernalis, memang menemukan beberpa pembangunanan pisik, namun laporan pertanggung jawabanya tidak ada.

"Sewaktu tim melakukan pemeriksaan,  memang menemukan bangunan yang berdiri. namun tidak ada hasil laporan pertanggungjawaban yang diserahkan oleh Kadesnya"katanya lagi.

Ia menambahkan akibat yang di timbulkan dari ulah oknum tersebut, untuk Pencairan Penggunaan DD Pulau padang tahun 2018 tidak dapat di cairkan.

"Pasti dampaknya kepada masyarakat dan pembangunan desa Pulau Padang, karena Kepala Desa yang menjabat sekarang tidak dapat mencairkan Dana Desa akibat permasalahan ini" kata Hernalis.

Hernalis menambahkan, dalam kasus ini, Camat dinilai gagal membimbing Kepala Desa pulau padang,  karena setiap kepala Desa merupakan tanggung jawab dari camat sebagai atasannya.

"Sebetulnya kalau dibimbing dari awal, masalah ini bisa diantisipasi. kan sudah kewajiban Camat membimbing kades. Baik itu secara lisan maupun tulisan" ungkap Hernalis.

Hernalis memaparkan, dampak dari peristiwa ini tidak hanya kepada Desa Pulau Padang, tapi juga akan berdampak kepada keterlambatan pengucuran dana desa oleh Kemenkeu ke Kabupaten atau Provinsi.

"Kalau camat tidak bisa membimbing satu orang saja kepala desanya, tentu akan berdampak besar. karena bantuan ini kan datangnya dari Pusat. Karena Pemerintah pusat akan mengecek di Provinsi Riau , karena nila setitik ini rusak susu sebelanga jadinya" papar Hernalis.

Camat harus bersikap tegas terhadap kepala desa yang tidak bisa bekerjasama dengan pemerintahan dan camat bisa mengganti Kepala Desa tersebut. jika, kepala Desa tidak mampu untuk memberpertanggung jawabkan perkerjaanya.

"Camat juga bisa mem(plt) kan Kepala Desa dengan minta persetujuan ke Bupati, daripada dipertahankan justru berdampak tidak baik bagi daerah," Tutupnya. (MU)




Editor : Tis
Kategori : Kuansing
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top