Terkait LPJ ADD
Mantan Kades Pulau Padang Akan Di Riksus Inspektorat
Rabu 23 Mei 2018, 21:47 WIB
Hernalis Kepala Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing)
Teluk Kuantan, RIAUMADANI.com - Inspektorat Kuantan Singingi akan mendatangi AS, karena tidak kooperatifnya oknum mantan Kepala Desa (Kades) Pulau Padang Kecamatan Singingi itu, untuk pemeriksaan tentang penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2017, yang belum juga diserahkan laporan pertanggungjawabannya (LPj) ke-Inspektorat.
Mantan Kepala desa AS sudah beberapa kali didatangi Tim Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) desa Pulau Padang tahun 2017 dan melihat hasil pertanggungjawabanya, tetapi yang bersangkutan hingga saat ini tetap mangkir untuk itu Inspektorat akan melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) .
Peristiwa ini dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Kuantan Singingi (Kuansing) Hernalis, "Kita akan melakukan Riksus terhadap oknum mantan Kades Pulau Padang, namun kita masih menunggu surat perintah dari bupati, kalau suratnya keluar baru kita lakukan Riksus" Kata Hernalis kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu, 23/5/2018.
Sewaktu tim turun untuk kroscek, tim Inpektorat lanjut Hernalis, memang menemukan beberpa pembangunanan pisik, namun laporan pertanggung jawabanya tidak ada.
"Sewaktu tim melakukan pemeriksaan, memang menemukan bangunan yang berdiri. namun tidak ada hasil laporan pertanggungjawaban yang diserahkan oleh Kadesnya"katanya lagi.
Ia menambahkan akibat yang di timbulkan dari ulah oknum tersebut, untuk Pencairan Penggunaan DD Pulau padang tahun 2018 tidak dapat di cairkan.
"Pasti dampaknya kepada masyarakat dan pembangunan desa Pulau Padang, karena Kepala Desa yang menjabat sekarang tidak dapat mencairkan Dana Desa akibat permasalahan ini" kata Hernalis.
Hernalis menambahkan, dalam kasus ini, Camat dinilai gagal membimbing Kepala Desa pulau padang, karena setiap kepala Desa merupakan tanggung jawab dari camat sebagai atasannya.
"Sebetulnya kalau dibimbing dari awal, masalah ini bisa diantisipasi. kan sudah kewajiban Camat membimbing kades. Baik itu secara lisan maupun tulisan" ungkap Hernalis.
Hernalis memaparkan, dampak dari peristiwa ini tidak hanya kepada Desa Pulau Padang, tapi juga akan berdampak kepada keterlambatan pengucuran dana desa oleh Kemenkeu ke Kabupaten atau Provinsi.
"Kalau camat tidak bisa membimbing satu orang saja kepala desanya, tentu akan berdampak besar. karena bantuan ini kan datangnya dari Pusat. Karena Pemerintah pusat akan mengecek di Provinsi Riau , karena nila setitik ini rusak susu sebelanga jadinya" papar Hernalis.
Camat harus bersikap tegas terhadap kepala desa yang tidak bisa bekerjasama dengan pemerintahan dan camat bisa mengganti Kepala Desa tersebut. jika, kepala Desa tidak mampu untuk memberpertanggung jawabkan perkerjaanya.
"Camat juga bisa mem(plt) kan Kepala Desa dengan minta persetujuan ke Bupati, daripada dipertahankan justru berdampak tidak baik bagi daerah," Tutupnya. (MU)
Mantan Kepala desa AS sudah beberapa kali didatangi Tim Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) desa Pulau Padang tahun 2017 dan melihat hasil pertanggungjawabanya, tetapi yang bersangkutan hingga saat ini tetap mangkir untuk itu Inspektorat akan melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) .
Peristiwa ini dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Kuantan Singingi (Kuansing) Hernalis, "Kita akan melakukan Riksus terhadap oknum mantan Kades Pulau Padang, namun kita masih menunggu surat perintah dari bupati, kalau suratnya keluar baru kita lakukan Riksus" Kata Hernalis kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu, 23/5/2018.
Sewaktu tim turun untuk kroscek, tim Inpektorat lanjut Hernalis, memang menemukan beberpa pembangunanan pisik, namun laporan pertanggung jawabanya tidak ada.
"Sewaktu tim melakukan pemeriksaan, memang menemukan bangunan yang berdiri. namun tidak ada hasil laporan pertanggungjawaban yang diserahkan oleh Kadesnya"katanya lagi.
Ia menambahkan akibat yang di timbulkan dari ulah oknum tersebut, untuk Pencairan Penggunaan DD Pulau padang tahun 2018 tidak dapat di cairkan.
"Pasti dampaknya kepada masyarakat dan pembangunan desa Pulau Padang, karena Kepala Desa yang menjabat sekarang tidak dapat mencairkan Dana Desa akibat permasalahan ini" kata Hernalis.
Hernalis menambahkan, dalam kasus ini, Camat dinilai gagal membimbing Kepala Desa pulau padang, karena setiap kepala Desa merupakan tanggung jawab dari camat sebagai atasannya.
"Sebetulnya kalau dibimbing dari awal, masalah ini bisa diantisipasi. kan sudah kewajiban Camat membimbing kades. Baik itu secara lisan maupun tulisan" ungkap Hernalis.
Hernalis memaparkan, dampak dari peristiwa ini tidak hanya kepada Desa Pulau Padang, tapi juga akan berdampak kepada keterlambatan pengucuran dana desa oleh Kemenkeu ke Kabupaten atau Provinsi.
"Kalau camat tidak bisa membimbing satu orang saja kepala desanya, tentu akan berdampak besar. karena bantuan ini kan datangnya dari Pusat. Karena Pemerintah pusat akan mengecek di Provinsi Riau , karena nila setitik ini rusak susu sebelanga jadinya" papar Hernalis.
Camat harus bersikap tegas terhadap kepala desa yang tidak bisa bekerjasama dengan pemerintahan dan camat bisa mengganti Kepala Desa tersebut. jika, kepala Desa tidak mampu untuk memberpertanggung jawabkan perkerjaanya.
"Camat juga bisa mem(plt) kan Kepala Desa dengan minta persetujuan ke Bupati, daripada dipertahankan justru berdampak tidak baik bagi daerah," Tutupnya. (MU)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Kuansing |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Kamis 28 Maret 2024
Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 03 Mei 2024, 10:00 WIB
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Selasa 30 April 2024
Sekjen FKPMR H. Endang Sukarelawan Ambil Formulir Bacalon Walikota ke DPC PKB Kota Pekanbaru
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB