Proyek Pemko Pekanbaru
Proyek Drainase Jalan Kesehatan Tanpa Plank
Kamis 09 Oktober 2014, 05:23 WIB
PEKANBARU.Riaumadani.com - Pembangunan drainase [Parit Beton] sepanjang kurang lebih 65 meter dengan lebar 0,80 meter di jalan Kesehatan, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru diduga sebagai proyek siluman.
Dari informasi yang didapat dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat [LSM] Forbes-Otp, bahwasanya proyek pembangunan Drainase di jalan Kesehatan tersebut, merupakan proyek pemerintah Pekanbaru melalui APBD tahun 2014 di Dinas Cipta Karya.
"Itu merupakan proyek Pemerintah Pekanbaru, sengaja tidak diberi plank proyek dan hal ini dilakukan untuk menghindari pengawasan masyarakat. Karena sebenarnya proyek tersebut telah menyalahi aturan," ungkap Ketua Presedium LSM Forbes-Otp Doni Herman, kepada wartawan, Kamis [9/10/2014].
Ketika dikonfirmasi lebih jauh kepada Doni Herman, atas penyalahan aturan proyek tersebut, ia mengatakan jika pembangunan Drainase yang tengah dikerjakan oleh Dinas Cipta Karya melalui pemenang tender salah tempat.
"Itu pembangunan salah tempat, seharusnya yang dikerjakan berada di jalan kesehatan RT 02 Rw 07, namun kenyataan dilapangan, justru yang dikerjakan di RT 05 Rw 07. Ini jelas melanggar UU No 31 Tahun 1999 dan UU No 28 Tahun 1999," Tegas Doni.
Dari informasi yang didapat dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat [LSM] Forbes-Otp, bahwasanya proyek pembangunan Drainase di jalan Kesehatan tersebut, merupakan proyek pemerintah Pekanbaru melalui APBD tahun 2014 di Dinas Cipta Karya.
"Itu merupakan proyek Pemerintah Pekanbaru, sengaja tidak diberi plank proyek dan hal ini dilakukan untuk menghindari pengawasan masyarakat. Karena sebenarnya proyek tersebut telah menyalahi aturan," ungkap Ketua Presedium LSM Forbes-Otp Doni Herman, kepada wartawan, Kamis [9/10/2014].
Ketika dikonfirmasi lebih jauh kepada Doni Herman, atas penyalahan aturan proyek tersebut, ia mengatakan jika pembangunan Drainase yang tengah dikerjakan oleh Dinas Cipta Karya melalui pemenang tender salah tempat.
"Itu pembangunan salah tempat, seharusnya yang dikerjakan berada di jalan kesehatan RT 02 Rw 07, namun kenyataan dilapangan, justru yang dikerjakan di RT 05 Rw 07. Ini jelas melanggar UU No 31 Tahun 1999 dan UU No 28 Tahun 1999," Tegas Doni.
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau