PLT GUBERNUR RIAU
ANdi Rachman terima SK sebagai PLT Gubri Riau
Andi Rachman terima SK PLT Gubri
Rabu 08 Oktober 2014, 08:51 WIB
PEKANBARU. Riaumadani.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah [Dirjen Otda] Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Johan berpesan, agar Arsyadjuliandi Rachman amanah dalam menjalankan tugas selaku Pelaksana Tugas [Plt] Gubernur Riau.
Hal itu disampaikan Djohermansyah saat menyerahkan Surat Keputusan [SK] penetapan Plt Gubernur Riau kepada Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman di Gedung Daerah, Jl Diponegoro, Pekanbaru, Selasa [8/10/2014]. Kata Djohermansyah, penyerahan SK menjadi sangat berarti dan dalam maknanya. Ini merujuk pada Gubernur Riau Annas Maamun yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] dalam operasi tangkap tangan di Cibubur, Jakarta Timur, 25 September 2014 lalu.
"Acara penyerahan SK ini biar berjalan sederhana, tapi penuh makna. Saya berharap ada pembelajaran bagi pejabat dan masyarakat Riau," ucapnya.
SK Plt Gubernur untuk Andi Rachman, sapaan akrab Arsyadjuliandi Rachman, terbit kurang dari dua minggu setelah KPK menyematkan status tersangka untuk Annas Maamun. Politisi Golkar berusia 74 tahun itu diduga menerima suap senilai Rp 2 miliar, terdiri dari 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta, dari Gulat Medali Emas Manurung terkait proses alih fungsi 140 hektare lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam operasi tangkap tangan itu, tim KPK juga menemukan uang 30 ribu dolar AS dan daftar proyek-proyek pemerintahan di Riau. KPK menduga uang itu sebagai ijon satu atau beberapa dari proyek-proyek tersebut. Sejauh ini baru dua tersangka dalam kasus ini. Selain Annas, KPK juga menetapkan Gulat, yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, sebagai tersangka pemberi suap. Sementara pengusaha Edison Marudut Marsadauli Siahaan dicegah bepergian ke luar negeri.
Annas merupakan Gubernur Riau ketiga secara beruntun yang ditahan KPK, setelah Saleh Djasit [1998-2003] dan Rusli Zainal [2003-2013].**
Hal itu disampaikan Djohermansyah saat menyerahkan Surat Keputusan [SK] penetapan Plt Gubernur Riau kepada Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman di Gedung Daerah, Jl Diponegoro, Pekanbaru, Selasa [8/10/2014]. Kata Djohermansyah, penyerahan SK menjadi sangat berarti dan dalam maknanya. Ini merujuk pada Gubernur Riau Annas Maamun yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] dalam operasi tangkap tangan di Cibubur, Jakarta Timur, 25 September 2014 lalu.
"Acara penyerahan SK ini biar berjalan sederhana, tapi penuh makna. Saya berharap ada pembelajaran bagi pejabat dan masyarakat Riau," ucapnya.
SK Plt Gubernur untuk Andi Rachman, sapaan akrab Arsyadjuliandi Rachman, terbit kurang dari dua minggu setelah KPK menyematkan status tersangka untuk Annas Maamun. Politisi Golkar berusia 74 tahun itu diduga menerima suap senilai Rp 2 miliar, terdiri dari 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta, dari Gulat Medali Emas Manurung terkait proses alih fungsi 140 hektare lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam operasi tangkap tangan itu, tim KPK juga menemukan uang 30 ribu dolar AS dan daftar proyek-proyek pemerintahan di Riau. KPK menduga uang itu sebagai ijon satu atau beberapa dari proyek-proyek tersebut. Sejauh ini baru dua tersangka dalam kasus ini. Selain Annas, KPK juga menetapkan Gulat, yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, sebagai tersangka pemberi suap. Sementara pengusaha Edison Marudut Marsadauli Siahaan dicegah bepergian ke luar negeri.
Annas merupakan Gubernur Riau ketiga secara beruntun yang ditahan KPK, setelah Saleh Djasit [1998-2003] dan Rusli Zainal [2003-2013].**
| Editor | : | TIS-TP |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham