
Dugaan 1600 Ha Kebun PT SSR Tanpa Izin
Lokasi lahan sawit KUD Tani bahagia yang diduga menjual TBS kepada PT SSR. Photo: istimewa.
Terkait Dugaan Kejahatan Hutan PT SSR, LSM LP5SBI Tagih Janji Bupati dan Setda Inhu
Senin 14 Mei 2018, 01:01 WIB

INHU. RIAUMADANI. com- Berkaitan dengan masalah penggunaan kawasan hutan secara tidak prosedural yang terletak di SP 4, Kecamatan Lubuk Batu Jaya , Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), ada seluas 1600 ha sudah beralih pungsi menjadi kebun kelapa sawit yang dikelola oleh KUD Tani Bahagia, bermitra penjualan dengan PT Suakarsa Sawit Raya (SSR),"jelas Banteng Yudha Pranoto Ketua LSM LP5SBI yang membeberkan secara khusus kepada media ini, minggu(13/05/2018).
Ditegaskan Banteng, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele dan harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena bertentangan dengan UU RI No: 18 tahun 2013 pasal 17 ayat 2 huruf b tentang, "Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan. Intinya, "Dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dari mentri didalam kawasan hutan,"tegasnya.
Selain itu seingat saya selaku ketua LSM LP5SBI, saya sudah menyampaikan kepada Bupati Inhu Yopi Arianto, SE, dan juga kepada Setda Inhu Ir Hendrizal dikantornya beberapa waktu yang lalu. Kedua beliau- beliau ini berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap penanggung jawab dari KUD Tani Bahagia, maupun PT SSR sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ingatnya.
oleh karena itu, sesuai janji Bupati dan Setda Inhu yang mengatakan akan mengambil tindakan tegas, saya bersama aktivis pemerhati lingkungan lainnya menunggu janji tersebut.
Apabila dalam waktu dekat tidak juga ada tindakan nyata, maka persoalan ini akan segera kami laporkan kepada Presiden RI, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, juga kepada Jaksa Agung RI, KPK, dan DPD RI, panitia akuntabilitas publik di Jakarta,"beber Banteng YP.
Hal senada disampaikan Justin Panjaitan SH, bahwa pengelolaan dan perdagangan buah kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh KUD Tani Bahagia dan PT SSR adalah bentuk nyata pelanggaran hukum yang dilakukan secara terbuka.
Hal ini disebabkan adanya pembiaran yang dilakukan oleh penegak hukum, sehingga kegiatan tersebut sampai berjalan selama tiga tahun lebih,"sindir Justin.
Saya menduga kuat Pemdakab Inhu, juga telah mengetahui hal tersebut, namun membiarkan peristiwa kejahatan kehutanan itu terus berlangsung dan membiarkan PT SSR menerima buah sawit dari kawasan TNTN secara terus menerus,"duganya.
menurut saya, persoalan ini sudah diketahui masyarakat secara luas karena sudah sempat bocor dibeberapa media.
OLeh karena itu, kami sudah membawa persoalan ini ke Jakarta melalui instansi terkait, dan kami akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Selain itu, ucap Justin, kami juga siap untuk bekerja sama dengan pihak Polres Inhu dan pihak terkait lainnya untuk membuka permasalahan ini agar semakin jelas.
Hanya saja yang menjadi ganjalan dibenak saya adalah, mengapa sampai detik ini PT SSR seolah olah tidak dapat tersentuh hukum,"ucap dia.
Sementara ini pejabat Pemdakab Inhu belum dikonfirmasi terkait janji untuk menuntaskan persoalan kejahatan hutan sebagaimana yang dikatakan LSM LP5SBI. ***BDS
Ditegaskan Banteng, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele dan harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena bertentangan dengan UU RI No: 18 tahun 2013 pasal 17 ayat 2 huruf b tentang, "Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan. Intinya, "Dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dari mentri didalam kawasan hutan,"tegasnya.
Selain itu seingat saya selaku ketua LSM LP5SBI, saya sudah menyampaikan kepada Bupati Inhu Yopi Arianto, SE, dan juga kepada Setda Inhu Ir Hendrizal dikantornya beberapa waktu yang lalu. Kedua beliau- beliau ini berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap penanggung jawab dari KUD Tani Bahagia, maupun PT SSR sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ingatnya.
oleh karena itu, sesuai janji Bupati dan Setda Inhu yang mengatakan akan mengambil tindakan tegas, saya bersama aktivis pemerhati lingkungan lainnya menunggu janji tersebut.
Apabila dalam waktu dekat tidak juga ada tindakan nyata, maka persoalan ini akan segera kami laporkan kepada Presiden RI, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, juga kepada Jaksa Agung RI, KPK, dan DPD RI, panitia akuntabilitas publik di Jakarta,"beber Banteng YP.
Hal senada disampaikan Justin Panjaitan SH, bahwa pengelolaan dan perdagangan buah kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh KUD Tani Bahagia dan PT SSR adalah bentuk nyata pelanggaran hukum yang dilakukan secara terbuka.
Hal ini disebabkan adanya pembiaran yang dilakukan oleh penegak hukum, sehingga kegiatan tersebut sampai berjalan selama tiga tahun lebih,"sindir Justin.
Saya menduga kuat Pemdakab Inhu, juga telah mengetahui hal tersebut, namun membiarkan peristiwa kejahatan kehutanan itu terus berlangsung dan membiarkan PT SSR menerima buah sawit dari kawasan TNTN secara terus menerus,"duganya.
menurut saya, persoalan ini sudah diketahui masyarakat secara luas karena sudah sempat bocor dibeberapa media.
OLeh karena itu, kami sudah membawa persoalan ini ke Jakarta melalui instansi terkait, dan kami akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Selain itu, ucap Justin, kami juga siap untuk bekerja sama dengan pihak Polres Inhu dan pihak terkait lainnya untuk membuka permasalahan ini agar semakin jelas.
Hanya saja yang menjadi ganjalan dibenak saya adalah, mengapa sampai detik ini PT SSR seolah olah tidak dapat tersentuh hukum,"ucap dia.
Sementara ini pejabat Pemdakab Inhu belum dikonfirmasi terkait janji untuk menuntaskan persoalan kejahatan hutan sebagaimana yang dikatakan LSM LP5SBI. ***BDS
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Inhu |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan