Dugaan 1600 Ha Kebun PT SSR Tanpa Izin
Lokasi lahan sawit KUD Tani bahagia yang diduga menjual TBS kepada PT SSR. Photo: istimewa.
Terkait Dugaan Kejahatan Hutan PT SSR, LSM LP5SBI Tagih Janji Bupati dan Setda Inhu
Senin 14 Mei 2018, 01:01 WIB
Lokasi lahan sawit KUD Tani bahagia yang diduga menjual TBS kepada PT SSR. Photo: istimewa.
INHU. RIAUMADANI. com- Berkaitan dengan masalah penggunaan kawasan hutan secara tidak prosedural yang terletak di SP 4, Kecamatan Lubuk Batu Jaya , Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), ada seluas 1600 ha sudah beralih pungsi menjadi kebun kelapa sawit yang dikelola oleh KUD Tani Bahagia, bermitra penjualan dengan PT Suakarsa Sawit Raya (SSR),"jelas Banteng Yudha Pranoto Ketua LSM LP5SBI yang membeberkan secara khusus kepada media ini, minggu(13/05/2018).
Ditegaskan Banteng, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele dan harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena bertentangan dengan UU RI No: 18 tahun 2013 pasal 17 ayat 2 huruf b tentang, "Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan. Intinya, "Dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dari mentri didalam kawasan hutan,"tegasnya.
Selain itu seingat saya selaku ketua LSM LP5SBI, saya sudah menyampaikan kepada Bupati Inhu Yopi Arianto, SE, dan juga kepada Setda Inhu Ir Hendrizal dikantornya beberapa waktu yang lalu. Kedua beliau- beliau ini berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap penanggung jawab dari KUD Tani Bahagia, maupun PT SSR sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ingatnya.
oleh karena itu, sesuai janji Bupati dan Setda Inhu yang mengatakan akan mengambil tindakan tegas, saya bersama aktivis pemerhati lingkungan lainnya menunggu janji tersebut.
Apabila dalam waktu dekat tidak juga ada tindakan nyata, maka persoalan ini akan segera kami laporkan kepada Presiden RI, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, juga kepada Jaksa Agung RI, KPK, dan DPD RI, panitia akuntabilitas publik di Jakarta,"beber Banteng YP.
Hal senada disampaikan Justin Panjaitan SH, bahwa pengelolaan dan perdagangan buah kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh KUD Tani Bahagia dan PT SSR adalah bentuk nyata pelanggaran hukum yang dilakukan secara terbuka.
Hal ini disebabkan adanya pembiaran yang dilakukan oleh penegak hukum, sehingga kegiatan tersebut sampai berjalan selama tiga tahun lebih,"sindir Justin.
Saya menduga kuat Pemdakab Inhu, juga telah mengetahui hal tersebut, namun membiarkan peristiwa kejahatan kehutanan itu terus berlangsung dan membiarkan PT SSR menerima buah sawit dari kawasan TNTN secara terus menerus,"duganya.
menurut saya, persoalan ini sudah diketahui masyarakat secara luas karena sudah sempat bocor dibeberapa media.
OLeh karena itu, kami sudah membawa persoalan ini ke Jakarta melalui instansi terkait, dan kami akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Selain itu, ucap Justin, kami juga siap untuk bekerja sama dengan pihak Polres Inhu dan pihak terkait lainnya untuk membuka permasalahan ini agar semakin jelas.
Hanya saja yang menjadi ganjalan dibenak saya adalah, mengapa sampai detik ini PT SSR seolah olah tidak dapat tersentuh hukum,"ucap dia.
Sementara ini pejabat Pemdakab Inhu belum dikonfirmasi terkait janji untuk menuntaskan persoalan kejahatan hutan sebagaimana yang dikatakan LSM LP5SBI. ***BDS
Ditegaskan Banteng, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele dan harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena bertentangan dengan UU RI No: 18 tahun 2013 pasal 17 ayat 2 huruf b tentang, "Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan. Intinya, "Dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dari mentri didalam kawasan hutan,"tegasnya.
Selain itu seingat saya selaku ketua LSM LP5SBI, saya sudah menyampaikan kepada Bupati Inhu Yopi Arianto, SE, dan juga kepada Setda Inhu Ir Hendrizal dikantornya beberapa waktu yang lalu. Kedua beliau- beliau ini berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap penanggung jawab dari KUD Tani Bahagia, maupun PT SSR sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ingatnya.
oleh karena itu, sesuai janji Bupati dan Setda Inhu yang mengatakan akan mengambil tindakan tegas, saya bersama aktivis pemerhati lingkungan lainnya menunggu janji tersebut.
Apabila dalam waktu dekat tidak juga ada tindakan nyata, maka persoalan ini akan segera kami laporkan kepada Presiden RI, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, juga kepada Jaksa Agung RI, KPK, dan DPD RI, panitia akuntabilitas publik di Jakarta,"beber Banteng YP.
Hal senada disampaikan Justin Panjaitan SH, bahwa pengelolaan dan perdagangan buah kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh KUD Tani Bahagia dan PT SSR adalah bentuk nyata pelanggaran hukum yang dilakukan secara terbuka.
Hal ini disebabkan adanya pembiaran yang dilakukan oleh penegak hukum, sehingga kegiatan tersebut sampai berjalan selama tiga tahun lebih,"sindir Justin.
Saya menduga kuat Pemdakab Inhu, juga telah mengetahui hal tersebut, namun membiarkan peristiwa kejahatan kehutanan itu terus berlangsung dan membiarkan PT SSR menerima buah sawit dari kawasan TNTN secara terus menerus,"duganya.
menurut saya, persoalan ini sudah diketahui masyarakat secara luas karena sudah sempat bocor dibeberapa media.
OLeh karena itu, kami sudah membawa persoalan ini ke Jakarta melalui instansi terkait, dan kami akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Selain itu, ucap Justin, kami juga siap untuk bekerja sama dengan pihak Polres Inhu dan pihak terkait lainnya untuk membuka permasalahan ini agar semakin jelas.
Hanya saja yang menjadi ganjalan dibenak saya adalah, mengapa sampai detik ini PT SSR seolah olah tidak dapat tersentuh hukum,"ucap dia.
Sementara ini pejabat Pemdakab Inhu belum dikonfirmasi terkait janji untuk menuntaskan persoalan kejahatan hutan sebagaimana yang dikatakan LSM LP5SBI. ***BDS
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Inhu |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 19 November 2025, 10:43 WIB
Bupati Afni Terima Penghargaan UHC Atas Pencapaian Dalam Memperluas Jaminan Kesehatan semesta
Rabu 29 Oktober 2025
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Nasional

Rabu 26 November 2025, 21:01 WIB
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Rabu 26 November 2025
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Senin 17 November 2025
*Usulan Hj. Siti Aisyah, Anggota DPR RI, Komisi XIII, Ka. LAPAS Kelas II B Rengat Gercep Beri Bantuan Warga Terdampak ISPA*
Kamis 13 November 2025
Semarak Fawai Ta'aruf MTQ Ke-54 di Air Molek, Kabupanten Inhu.
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau