MAYDAY
Ratusan massa buruh dari berbagai elemen ini kemudian
melakukan longmarc lalu fokus menggelar aksi di Jalan Sudirman tepatnya
antara Perpustakaan Soeman Hs dan Kantor Gubernur Riau.Selasa (1/5/18).
Ratusan Massa Buruh Minta Upah Perkebunan dan Sektor Kertas Lebih Besar dari UMK
Rabu 02 Mei 2018, 22:35 WIB
Ratusan massa buruh dari berbagai elemen ini kemudian
melakukan longmarc lalu fokus menggelar aksi di Jalan Sudirman tepatnya
antara Perpustakaan Soeman Hs dan Kantor Gubernur Riau.Selasa (1/5/18).
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Setelah menggelar aksi di depan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Riau, ratusan massa buruh dari berbagai elemen ini kemudian melakukan longmarc lalu fokus menggelar aksi di Jalan Sudirman tepatnya antara Perpustakaan Soeman Hs dan Kantor Gubernur Riau.
Massa buruh meminta kepada pemerintah membatalkan upah sektor perkebunan yang telah ditetapkan sebelumnya, lalu membuat kesepakatan baru. Menurut mereka, kesepakatan yang telah dibuat oleh perwakilan buruh, tak mewakili keseluruhan.
"Ada tuntutan lokal yang ingin kami suarakan, yaitu upah sektor perkebunan yang ditetapkan perwakilan buruh yang boleh dikatakan tak mewakili keseluruhan. Karena itu, diharapkan kesepakatan yang sudah ada itu, dibatalkan harus ada kesepakatan baru," kata Ketua Korwil Riau, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Sunan Tumenggung, Selasa (1/5/18).
Menurutnya, ada kebiasaan selama ini upah disektor perkebunan diatas 2-15 persen dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Tapi kenyataannya, melalui kesepakatan dari perwakilan buruh sebelumnya itu hanya menetapkan dikisaran 4 persen dari nilai UMK.
Selain itu, Sunan Tumenggung juga menuntut diterapkannya upah sektor pulp dan kertas. Jangan sampai sistem pengupahannya disamakan dengan pekerja lainnya menggunakan standar UMK.
"Bukan lagi standar UMK, tapi upah sektor kertas. Karena resiko kerja sangat berbeda dengan pekerjaan lainnya. Jadi wajar saja tuntutan itu ada," ujar Sunan.
Lebih lanjut, massa buruh gabungan ini juga menyampaikan tuntutan pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78. Menurutnya, pada PP ini terjadi deskriminasi upah.
"Sebelum PP78 ini terbit kita sebenarnya masih ada ruang untuk bernegoisasi dengan pemerintah termasuk pengusaha, dimana bergaining kita sangat tinggi. Namun setelah adanya PP 78 diterbitkan upah kita secara nasional menjadi kecil, karena itu kita ingin PP 78 ini segera dicabut," ungkap Sunan.
Selain itu, disuarakan juga pencabutan Perpres nomor 20 tahun 2018 yang mempermudah tenaga asing. Menurut Sunan, dengan adanya Perpres ini, kesenjangan antara tenaga kerja asing dan lokal kian terasa, baik dari upah mau pun kesempatan kerja.
"Kenapa harus dicabut, kita aja mencari kerja susah. Saat ini persaingan kerja sangat tinggi. Kemungkinan besar tenaga kerja lokal tersingkir dan semakin sempit lapangan pekerjaan. Tapi pemerintah justru mempermusah tenaga asing masuk ke Indonesia terutama dari China, tidak hanya mereka memiliki keahlian tapi sampai pekerja kasar," ujar Sunan. (MCR/mtr)
Massa buruh meminta kepada pemerintah membatalkan upah sektor perkebunan yang telah ditetapkan sebelumnya, lalu membuat kesepakatan baru. Menurut mereka, kesepakatan yang telah dibuat oleh perwakilan buruh, tak mewakili keseluruhan.
"Ada tuntutan lokal yang ingin kami suarakan, yaitu upah sektor perkebunan yang ditetapkan perwakilan buruh yang boleh dikatakan tak mewakili keseluruhan. Karena itu, diharapkan kesepakatan yang sudah ada itu, dibatalkan harus ada kesepakatan baru," kata Ketua Korwil Riau, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Sunan Tumenggung, Selasa (1/5/18).
Menurutnya, ada kebiasaan selama ini upah disektor perkebunan diatas 2-15 persen dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Tapi kenyataannya, melalui kesepakatan dari perwakilan buruh sebelumnya itu hanya menetapkan dikisaran 4 persen dari nilai UMK.
Selain itu, Sunan Tumenggung juga menuntut diterapkannya upah sektor pulp dan kertas. Jangan sampai sistem pengupahannya disamakan dengan pekerja lainnya menggunakan standar UMK.
"Bukan lagi standar UMK, tapi upah sektor kertas. Karena resiko kerja sangat berbeda dengan pekerjaan lainnya. Jadi wajar saja tuntutan itu ada," ujar Sunan.
Lebih lanjut, massa buruh gabungan ini juga menyampaikan tuntutan pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78. Menurutnya, pada PP ini terjadi deskriminasi upah.
"Sebelum PP78 ini terbit kita sebenarnya masih ada ruang untuk bernegoisasi dengan pemerintah termasuk pengusaha, dimana bergaining kita sangat tinggi. Namun setelah adanya PP 78 diterbitkan upah kita secara nasional menjadi kecil, karena itu kita ingin PP 78 ini segera dicabut," ungkap Sunan.
Selain itu, disuarakan juga pencabutan Perpres nomor 20 tahun 2018 yang mempermudah tenaga asing. Menurut Sunan, dengan adanya Perpres ini, kesenjangan antara tenaga kerja asing dan lokal kian terasa, baik dari upah mau pun kesempatan kerja.
"Kenapa harus dicabut, kita aja mencari kerja susah. Saat ini persaingan kerja sangat tinggi. Kemungkinan besar tenaga kerja lokal tersingkir dan semakin sempit lapangan pekerjaan. Tapi pemerintah justru mempermusah tenaga asing masuk ke Indonesia terutama dari China, tidak hanya mereka memiliki keahlian tapi sampai pekerja kasar," ujar Sunan. (MCR/mtr)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan