Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
  • Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Setelah Dipecat Prabowo Mantan Kepala BGN dan 2 Wakilnya Ditahan Kejagung   ●   
Dugaan Korupsi Islamic Center Rohul
Pembangunan Islamic Center Rokan Hulu, Diduga Mark Up PPTK Diperiksa Kejati Riau
Rabu 01 Oktober 2014, 01:10 WIB
Poto Islamic Center Rokan Hulu

PEKANBARU. Riaumadani. com - Penyidik Pidana Khusus [Pidsus] Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau memanggil  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan [PPTK] pembangunan gedung Islamic Center Kabupaten Rokan Hulu berinisial DS, Selasa [30/9/2014]. Ia diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan gedung tersebut.

Pemanggilan DS diakui Kepala Seksi [Kasi] Penerangan Hukum [Penkum] dan Humas Kejati Riau, Mukhzan. Kepada wartawan ia mengatakan, DS dipanggil selaku PPTK. Ia dimintai keterangannya terkait bagian kerja yang fiktif atau tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

"Pemanggilan tersebut untuk dikonfirmasi terkait kasus yang tengah diselidiki penyidik bahwa diduga terjadi mark up pembangunan Islamic Center," kata Mukhzan.

Masih menurut Mukhzan, proyek pembangunan Islamic Center Rohul menggunakan APBD 2013-2015 dengan anggaran sebesar Rp150 miliar.

"Proyek tersebut dikerjakan dengan sistem multiyears," lanjut Mukhzan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, pembangunan gedung Islamic Center Rokan Hulu diduga terjadi penyimpangan. Beberapa pekerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera di dalam kontrak.

"Untuk penetapan tersangka belum bisa dipastikan, masih dalam proses. Apabila sudah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup, tentunya akan ditingkatkan ke penyidikan dan tersangkanya akan segera ditetapkan," pungkas Mukhzan. **



Editor : TIS-PR
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top