Rabu, 15 Mei 2024

Breaking News

  • Kejaksaan Tahan Kadis Pendidikan Riau Terkait Kasus Korupsi Sebagai Pelaksana Tugas Sekwan DPRD Riau   ●   
  • Ketua BPD Desa Meskom Abu Talib Terpilih Wakil Ketua Forum Koordinasi BPD Se-Kabupaten Bengkalis   ●   
  • PT. RPI AMANKAN DUA WARGA ADIK BERADIK SAAT MELARANG ALAT BERAT RATAKAN KELAPA SAWIT MILIK NYA   ●   
  • Pemda Rohul Renovasi Puja Sera Sebagai Wisata Kuliner dan Pusat Ekonomi Baru Rokan Hulu   ●   
  • Penghulu Teluk Batil Lantik dan Serahkan SK 5 Ketua RK dan 11 Ketua RT, Ini Harapannya   ●   
Korupsi Gubri Riau Annas Maamun
Perempuan - Perempuan Cantik akan Diperiksa Sebagai Saksi untuk Tersangka Annas Maamun
Rabu 01 Oktober 2014, 00:56 WIB
Gubri Annas Maamun Saat  di gedung KPK

JAKARTA. Riaumadani.com - GUBERNUR Riau Annas Maamun diperiksa perdana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] sebagai saksi untuk tersangka Gulat Manurung Selasa [30/9/2014]. Selain Annas, sejumlah saksi juga dijadwalkan KPK diperiksa untuk tersangka Annas Maamun.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, antara lain Nuryani Dewi Ningrum, pegawai admin legal PT Sinar Bahana Mulya; Tati, kasir PT Ayu Masagung Money Changer; serta Tety YS, kasir PT Ayu Masagung Money Changer.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk AM [Annas Maamun, red]," kata Priharsa seperti dilansir VIVA.

Seperti diektahui, Annas Maamun ditahan KPK karena tertangkap tangan terima suap senilai Rp2 miliar. Uang tersebut diserahkan oleh Gulat Manurung. Keduanya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi anti rasuah itu.

Dari hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara, Gulat disebut mempunyai kebun kelapa sawit seluas 140 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi. Lahan kelapa sawit milik Gulat itu berada di kawasan yang tergolong Hutan Kawasan Industri (HTI) dan ingin dimasukan ke dalam APL (Area Peruntukan Lainnya).

KPK menduga bahwa Annas menerima suap total sebesar Rp2 miliar dari Gulat yang terdiri dari Rp500 juta dan SGD156.000. Uang tersebut kini telah disita KPK.

Pada saat ditangkap, petugas KPK juga menemukan uang US$300.000, namun dalam pemeriksaan, Gulat mengaku hanya memberikan suap kepada Annas dalam bentuk Rupiah dan dolar Singapura. Serta, Annas juga mengakui bahwa uang dalam bentuk dollar Amerika adalah miliknya. Tapi itu masih didalami KPK.

Annas kemudian disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan Gulat Manurung yang berposisi sebagai pemberi suap, disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 uu Tipikor. **



Editor : TIS-Viva
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top