KAMPAR, RIAUMADANI.com - Seorang Warga Desa Petapahan Kec. Tapung sebagai tersangka Pengedar Narkoba jenis shabu, d" />
Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • DPD Waktu Indonesia Bangkit (WIB) Kabupaten Bengkalis Resmi Terbentuk   ●   
  • Arifudin Ahalik, "Jaga Aset Negara, FPAN Surati Dinas Perhubungan Provinsi Riau"   ●   
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat   ●   
  • SMA N. 01.Sungai Apit Beri Penghargaan Kepada Dua Orang Siswanya yang Lolos mengikuti Paskibraka.  ini Harapan Kepsek   ●   
  • Usai Dugaan Gudang Solar Subsidi Terungkap, Pria Bernama Kasno Datangi Awak Media   ●   
PENGEDAR SABU
Pengedar Shabu Warga Petapahan Tapung Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar
Sabtu 21 April 2018, 05:04 WIB
Pengedar narkoba jenis shabu HS alias OC (Lk 52) warga Desa Petapahan Kec. Tapung Kab. Kampar.
KAMPAR, RIAUMADANI.com - Seorang Warga Desa Petapahan Kec. Tapung sebagai tersangka Pengedar Narkoba jenis shabu, diringkus tim opsnal Satresnarkoba Polres Kampar pada Jumat siang (20/4/2018) di rumahnya yang berlokasi di Desa Petapahan Kec. Tapung. 

Pengedar narkoba jenis shabu yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah HS alias OC (Lk 52) warga Desa Petapahan Kec. Tapung Kab. Kampar.

Bersama pelaku juga diamankan barang bukti berupa 18 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 buah kotak rokok merek dunhill warna hitam, 1 Unit Hp Nokia dan seperangkat peralatan penggunaan shabu. 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat siang (20/4/2018) sekira pukul 11.30 Wib, saat itu anggota Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka HS alias OC sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di rumahnya. 

Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Kampar langsung menuju rumah tersangka di Desa Petapahan untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penangkapan terhadap HS alias OC dirumahnya. 

selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap OC dan ditemukan barang bukti sebuah kotak rokok Merk Dunhill warna hitam, berisi 18 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka HS alias OC beserta barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkannya bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

(humas/and)



Editor : ANDRIANI
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top