KAMPAR, RIAUMADANI.com - Seorang Warga Desa Petapahan Kec. Tapung sebagai tersangka Pengedar Narkoba jenis shabu, d" />
Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
PENGEDAR SABU
Pengedar Shabu Warga Petapahan Tapung Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar
Sabtu 21 April 2018, 05:04 WIB
Pengedar narkoba jenis shabu HS alias OC (Lk 52) warga Desa Petapahan Kec. Tapung Kab. Kampar.
KAMPAR, RIAUMADANI.com - Seorang Warga Desa Petapahan Kec. Tapung sebagai tersangka Pengedar Narkoba jenis shabu, diringkus tim opsnal Satresnarkoba Polres Kampar pada Jumat siang (20/4/2018) di rumahnya yang berlokasi di Desa Petapahan Kec. Tapung. 

Pengedar narkoba jenis shabu yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah HS alias OC (Lk 52) warga Desa Petapahan Kec. Tapung Kab. Kampar.

Bersama pelaku juga diamankan barang bukti berupa 18 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 buah kotak rokok merek dunhill warna hitam, 1 Unit Hp Nokia dan seperangkat peralatan penggunaan shabu. 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat siang (20/4/2018) sekira pukul 11.30 Wib, saat itu anggota Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka HS alias OC sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di rumahnya. 

Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Kampar langsung menuju rumah tersangka di Desa Petapahan untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penangkapan terhadap HS alias OC dirumahnya. 

selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap OC dan ditemukan barang bukti sebuah kotak rokok Merk Dunhill warna hitam, berisi 18 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka HS alias OC beserta barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkannya bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

(humas/and)



Editor : ANDRIANI
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top