Annas Mamun Resmi Tersangka,
Annas Maamun resmi di Tahan KPK
KPK Tahan Gubernur Riau di Rutan Guntur dan Gulat Manurung di Rutan KPK
Sabtu 27 September 2014, 03:56 WIB
Annas Maamun resmi di Tahan KPK
JAKARTA. Riuamadani. com - KOMISI Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun dan pengusaha kelapa sawit Gulat Manurung sebagai tersangka kasus suap. Jum'at [ 26/9/2014], Keduanya ditahan di tempat terpisah.
Annas Maamun [AM] ditempatkan di Rutan Guntur, Gulat Manurung [GM] ditahan di KPK," kata Ketua KPK Abraham Samad, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat [26/9/2014].
"Disimpulkan bahwa kasus ini dinaikan ke tingkat penyidikan, KPK sudah bisa menetapkan tersangka, ditetapkan 2 tersangka yaitu saudara AM selaku Gubernur Riau ditetapkan sebagai tersangka," kata Abaraham Samad .
KPK menduga Annas merupakan pihak sebagai penerima suap dari seorang pengusaha kelapa sawit Gulat Manurung. Gulat sendiri yang diduga merupakan pihak pemberi suap juga telah diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka kedua.
Annas disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU tipikor. Sedangkan Gulat Manurung yang berposisi sebagai pemberi suap, disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor.
Dan Gulat Manurung ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal melanggar pasal 5 ayat 1 [a] atau [b] atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun barang bukti uang yang diduga diterima Annas nilainya sekitar Rp2 miliar. Uang tersebut disita saat proses tangkap tangan. Menurut Abraham, uang itu terdiri dari 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta.
Abraham mengungkapkan pemberian uang itu berkaitan dengan proses alih fungsi hutan. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
"Ingin proses peralihan. Lahan kelapa sawit yang bersangkutan masuk hutan tanaman industri. Dia ingin masuk ke area peruntukan lain," ucap Abraham.
Selain terkait peralihan tanah, Abraham menyatakan tujuan pemberian uang tersebut sebagai ijon proyek di Provinsi Riau. "Pada saat penangkapan kita mendapatkan daftar ada beberapa proyek yang mungkin nantinya akan dilaksanakan di Provinsi Riau," tandasnya **
Annas Maamun [AM] ditempatkan di Rutan Guntur, Gulat Manurung [GM] ditahan di KPK," kata Ketua KPK Abraham Samad, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat [26/9/2014].
"Disimpulkan bahwa kasus ini dinaikan ke tingkat penyidikan, KPK sudah bisa menetapkan tersangka, ditetapkan 2 tersangka yaitu saudara AM selaku Gubernur Riau ditetapkan sebagai tersangka," kata Abaraham Samad .
KPK menduga Annas merupakan pihak sebagai penerima suap dari seorang pengusaha kelapa sawit Gulat Manurung. Gulat sendiri yang diduga merupakan pihak pemberi suap juga telah diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka kedua.
Annas disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU tipikor. Sedangkan Gulat Manurung yang berposisi sebagai pemberi suap, disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor.
Dan Gulat Manurung ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal melanggar pasal 5 ayat 1 [a] atau [b] atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun barang bukti uang yang diduga diterima Annas nilainya sekitar Rp2 miliar. Uang tersebut disita saat proses tangkap tangan. Menurut Abraham, uang itu terdiri dari 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta.
Abraham mengungkapkan pemberian uang itu berkaitan dengan proses alih fungsi hutan. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
"Ingin proses peralihan. Lahan kelapa sawit yang bersangkutan masuk hutan tanaman industri. Dia ingin masuk ke area peruntukan lain," ucap Abraham.
Selain terkait peralihan tanah, Abraham menyatakan tujuan pemberian uang tersebut sebagai ijon proyek di Provinsi Riau. "Pada saat penangkapan kita mendapatkan daftar ada beberapa proyek yang mungkin nantinya akan dilaksanakan di Provinsi Riau," tandasnya **
| Editor | : | |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 19 November 2025, 10:43 WIB
Bupati Afni Terima Penghargaan UHC Atas Pencapaian Dalam Memperluas Jaminan Kesehatan semesta
Rabu 29 Oktober 2025
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Nasional

Selasa 16 Desember 2025, 17:01 WIB
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Rabu 26 November 2025
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Senin 17 November 2025
*Usulan Hj. Siti Aisyah, Anggota DPR RI, Komisi XIII, Ka. LAPAS Kelas II B Rengat Gercep Beri Bantuan Warga Terdampak ISPA*
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau