KOMISI Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun dan pengusaha kelapa sawit Gulat Manurung sebagai tersangka kasus su" />
Selasa, 16 Desember 2025

Breaking News

  • Pemkab Bengkalis Gelar Konsultasi Publik Perumusan RPPLH Tahun 2025–2055   ●   
  • Bupati Siak Puji Karnaval Tempo Doeloe Lalang Festival, Mengajarkan Kepada Kita tTentang Kesederhanaan Tapi Keren   ●   
  • Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"   ●   
  • Hatta Munir, "Harap PUPR Riau Segera Lakukan Pembangunan Jalan Elak Sekala Prioritas, Kondisi Jalan Memprihatinkan"   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual   ●   
Annas Mamun Resmi Tersangka,
KPK Tahan Gubernur Riau di Rutan Guntur dan Gulat Manurung di Rutan KPK
Sabtu 27 September 2014, 03:56 WIB
Annas Maamun resmi di Tahan KPK

JAKARTA. Riuamadani. com - KOMISI Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun dan pengusaha kelapa sawit Gulat Manurung sebagai tersangka kasus suap. Jum'at [ 26/9/2014], Keduanya ditahan di tempat terpisah.

Annas Maamun [AM] ditempatkan di Rutan Guntur, Gulat Manurung [GM] ditahan di KPK," kata Ketua KPK Abraham Samad, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat [26/9/2014].

"Disimpulkan bahwa  kasus ini dinaikan ke tingkat penyidikan, KPK sudah bisa menetapkan tersangka, ditetapkan 2 tersangka yaitu saudara AM selaku Gubernur Riau ditetapkan sebagai tersangka," kata Abaraham Samad .

KPK menduga Annas merupakan pihak sebagai penerima suap dari seorang pengusaha kelapa sawit Gulat Manurung. Gulat sendiri yang diduga merupakan pihak pemberi suap juga telah diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka kedua.

Annas disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU tipikor. Sedangkan Gulat Manurung yang berposisi sebagai pemberi suap, disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor.

Dan Gulat Manurung ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal melanggar pasal 5 ayat 1 [a] atau [b] atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun barang bukti uang yang diduga diterima Annas nilainya sekitar Rp2 miliar. Uang tersebut disita saat proses tangkap tangan. Menurut Abraham, uang itu terdiri dari 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta.

Abraham mengungkapkan pemberian uang itu berkaitan dengan proses alih fungsi hutan. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi‎, Provinsi Riau.

"Ingin proses peralihan. Lahan kelapa sawit yang bersangkutan masuk hutan tanaman industri. Dia ingin masuk ke area peruntukan lain," ucap Abraham.

Selain terkait peralihan tanah, Abraham menyatakan tujuan pemberian uang tersebut sebagai ijon proyek di Provinsi Riau. "Pada saat penangkapan kita mendapatkan daftar ada beberapa proyek yang mungkin nantinya akan dilaksanakan di Provinsi Riau," ‎tandasnya **




Editor :
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top