KAMPAR, RIAUMADANI.com - Seorang remaja pria warga Desa Rumbio Kec. Kampar diamankan aparat Kepolisian, karena didu" />
Selasa, 3 Februari 2026

Breaking News

  • Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Sindikat Emas Ilegal dan Narkoba di Kuantan Singingi   ●   
  • Bupati Afni Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan   ●   
  • Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia   ●   
  • Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas   ●   
  • Lantik 5 Pejabat Administrator Sekda Siak Tekankan Inovasi dan Profesionalisme ASN   ●   
PENCABULAN
Cabuli Anak Gadis Dibawah Umur, Remaja Belia Warga Desa Rumbio ini Diamankan Polisi
Rabu 18 April 2018, 11:25 WIB
AR alias AN yang beralamat di daerah Pasar Rumbio Kec. Kampar. diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap LZ anak perempuan yang
KAMPAR, RIAUMADANI. com - Seorang remaja pria warga Desa Rumbio Kec. Kampar diamankan aparat Kepolisian, karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap LZ anak perempuan yang masih berusia 15 tahun.

Remaja pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur ini adalah AR alias AN yang beralamat di daerah Pasar Rumbio Kec. Kampar. 

AN dilaporkan oleh Idris ayah korban atas pengakuan anaknya LZ yang telah dinodai oleh pelaku, di sebuah pondok yang berlokasi di Dusun Pulau Sialang Desa Rumbio Kec. Kampar. 
 
Peristiwa ini berawal pada Minggu malam (8/4/2018) sekira pukul 20.00 wib, saat itu LZ pergi dari rumah tanpa pamit dan tak kunjung pulang selama 5 hari, pihak keluarga telah berupaya mencari namun tidak ketemu.

Akhirnya pada Jumat dinihari (13/4/2018) sekira pukul 03.00 WIB, abang korban menemukan LZ berada di Jalan kuning Desa Rumbio lalu membawanya pulang.

Sesampai di rumah, korban belum ditanyai oleh orang tuanya kenapa minggat dari rumah, baru pada Minggu siang (15/4/2018) ibunya bertanya apa yang terjadi pada LZ. 

Korban lalu memberitahu pada ibunya bahwa dirinya telah digauli layaknya hubungan suami istri oleh temannya AN, atas pengakuan LZ ini ayahnya merasa tidak senang lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar untuk pengusutannya.

Atas laporan ini, anggota Unit Reskrim Polsek Kampar dipimpin Kanit Reskrim Ipda Supriadi langsung menuju rumah tersangka di Pasar Desa Rumbio Kec. Kampar untuk melakukan penangkapan, kedua orangtua tersangka kemudian menyerahkan anaknya AN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kampar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Kapolsek Kampar AKP Ridwanto SH melalui Kanit Reskrim Ipda Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kanit Reskrim ini bahwa tersangka AN tengah menjalani proses penyidikan atas kasus ini "jelasnya.

(Humas/and)



Editor : ANDRIANI
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top