Korupsi RTH Tunjuk Ajar Integritas
Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru.
Dwi Agus Sumarno Mantan Kadis Ciptada Riau dan 2 Tersangka lainnya Segera Disidang
Selasa 17 April 2018, 06:17 WIB
Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru.
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno, akan menjalani persidangan. Hal itu diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara Dwi Agus ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (16/4/2018).
Dwi Agus Sumarno merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru. Selain dirinya, JPU juga melimpahkan dua berkas perkara untuk tersangka Yuliana J Baskoro dan Rinaldi Mugni, yang masing merupakan rekanan dan konsultan pengawas.
"Hari ini kita limpahkan berkasnya ke pengadilan," ungkap salah seorang tim JPU, Fuji Dwi Jona, Senin petang.
Terpisah, Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, juga membenarkan pelimpahan tersebut. "Memang sudah diterima berkasnya sore tadi. Selanjutnya, kita serahkan ke Ketua PN (Pekanbaru) untuk disusun majelis hakim dan menetapkan tanggal sidang perdana," kata Denni.
Dalam berkas perkara tersebut, Denni menyebut ketiga pesakitan itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-undamg (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sidang perdana nantinya akan mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU," pungkas Denni.
Dwi Agus Sumarno, Rinaldi Mugni dan Yulia J Baskoro merupakan tersangka pembangungan RTH Tunjuk Ajar Integritas yang terletak di eks Kantor Dinas Pekerjaan (PU) Riau Jalan Ahmad Yani Pekanbaru. Oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang menangani perkara tersebut, telah menahan mereka sejak akhir November 2017 lalu.
Selain tiga pesakitan itu, Penyidik juga telah menjebloskan tiga tersangka lainnya ke tahanan pada Senin (5/3) lalu. Mereka adalah Direktur CV Panca Mandiri Konsultan, Raymon Yundra, tenaga ahli tenaga ahli CV Panca Mandiri Konsultan, Arri Arwin, dan Direktur PT Bumi Riau Lestari, Khusnul.
Selain enam tersangka yang disebutkan di atas, perkara ini juga menyeret 12 nama tersangka lainnya, yang masih menghirup udara bebas. Di antaranya, Ketua Pokja ULP Provinsi Riau Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal. Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia.‎
Penyidikan terhadap dugaan korupsi dilakukan Pidsus Kejati Riau terhadap dua RTH yang ada di Pekanbaru yakni RTH Tunjuk Ajar di Jalan Ahmad Yani yang berdiri di lahan eks Dinas PU Provinsi Riau depan rumah dinas Walikota Pekanbaru dan RTH Puteri Kaca Mayang di Jalan Sudirman. (Hr/Rls)
Dwi Agus Sumarno merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru. Selain dirinya, JPU juga melimpahkan dua berkas perkara untuk tersangka Yuliana J Baskoro dan Rinaldi Mugni, yang masing merupakan rekanan dan konsultan pengawas.
"Hari ini kita limpahkan berkasnya ke pengadilan," ungkap salah seorang tim JPU, Fuji Dwi Jona, Senin petang.
Terpisah, Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, juga membenarkan pelimpahan tersebut. "Memang sudah diterima berkasnya sore tadi. Selanjutnya, kita serahkan ke Ketua PN (Pekanbaru) untuk disusun majelis hakim dan menetapkan tanggal sidang perdana," kata Denni.
Dalam berkas perkara tersebut, Denni menyebut ketiga pesakitan itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-undamg (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sidang perdana nantinya akan mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU," pungkas Denni.
Dwi Agus Sumarno, Rinaldi Mugni dan Yulia J Baskoro merupakan tersangka pembangungan RTH Tunjuk Ajar Integritas yang terletak di eks Kantor Dinas Pekerjaan (PU) Riau Jalan Ahmad Yani Pekanbaru. Oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang menangani perkara tersebut, telah menahan mereka sejak akhir November 2017 lalu.
Selain tiga pesakitan itu, Penyidik juga telah menjebloskan tiga tersangka lainnya ke tahanan pada Senin (5/3) lalu. Mereka adalah Direktur CV Panca Mandiri Konsultan, Raymon Yundra, tenaga ahli tenaga ahli CV Panca Mandiri Konsultan, Arri Arwin, dan Direktur PT Bumi Riau Lestari, Khusnul.
Selain enam tersangka yang disebutkan di atas, perkara ini juga menyeret 12 nama tersangka lainnya, yang masih menghirup udara bebas. Di antaranya, Ketua Pokja ULP Provinsi Riau Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal. Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia.‎
Penyidikan terhadap dugaan korupsi dilakukan Pidsus Kejati Riau terhadap dua RTH yang ada di Pekanbaru yakni RTH Tunjuk Ajar di Jalan Ahmad Yani yang berdiri di lahan eks Dinas PU Provinsi Riau depan rumah dinas Walikota Pekanbaru dan RTH Puteri Kaca Mayang di Jalan Sudirman. (Hr/Rls)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham