Kamis, 6 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
DPS dan DPT PILGUBRI 2018
Bawaslu Prov. Riau Buka Posko Pengaduan DPS dan DPT Pilgubri 2018
Sabtu 14 April 2018, 22:55 WIB
Bawaslu Provinsi Riau membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang belum terdaftar Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur Riau 2018.

PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang belum terdaftar Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur Riau 2018.

"Bagi masyarakat yang belum terdaftar namanya di DPS ataupun DPT Pilgubri 2018 silahkan datang ke posko pengaduan Bawaslu Riau," ungkap Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Jumat (12/4/2018).

Dijelaskan Rusidi, posko pengaduan DPT dan DPS ini terdapat diseluruh rumah Panwas Pemilu." Jadi, setiap rumah Panwas kita fungsikan sebagai posko pengaduan DPS/DPT ", kata Rusidi Rusdan.

Dipaparkannya, bagi warga yang ingin mendaftarkan diri, cukup dengan membawa KTP Elektronik yang asli untuk ditunjukkan kepada pengawas pemilu dan menyerahkan Fotocopynya, sebagai bahan Bawaslu dan jajarannya di setiap tingkatan untuk direkomendasikan kedalam DPT atau jika DPT sudah ditetapkan oleh KPU Provinsi Riau.

"Maka nanti akan kita rekomendasikan untuk di masukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan. Jika tidak sempat datang, warga dapat mendaftarkan atau melaporkan melalui SMS/WA (WhattApps) kirim ke nomor yang terdapat di spanduk posko pengaduan dengan cara ketik: Nama#NIK#TTL#Jenis kelamin#alamat lengkap." jelas Rusidi Rusdan.

Ditambahkannya, langkah ini dilakukan Bawaslu sebagai bentuk advokasi Bawaslu Riau terhadap hak konstitusional warga negara dalam memilih dan sekaligus untuk membantu tugas KPU dalam pemutakhiran DPS.

"Diharapkan kepada seluruh jajaran pengawas pemilu untuk pro aktif untuk melakukan sosialisasi yang belum terdaftar sebagai pemilih dalam pilkada,"pungkasnya.(mcr)



Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top