NARKOBA
Kapolres AKBP
M.Hasym Risahondua, S.IK Msi menggelar Press Release di halaman Mapolres Rohul Terkait
Penangkapan dua Tersangka Bandar dan Pengedar Narkotika jenis
sabu-sabu dan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (
Polres Rohul Gelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan Terhadap Dua Bandar Narkotika
Jumat 13 April 2018, 23:40 WIB
Kapolres AKBP
M.Hasym Risahondua, S.IK Msi menggelar Press Release di halaman Mapolres Rohul Terkait
Penangkapan dua Tersangka Bandar dan Pengedar Narkotika jenis
sabu-sabu dan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (
ROKAN HULU. RIAUMADANI. com – Kepolisian Resor Rohul yang dipimpin Kapolres AKBP M.Hasym Risahondua, S.IK Msi didampingi Kasat Narkoba AKP Masjang Efendi ,Kasat Tahti Iptu Tri Hidayat dan Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH menggelar Press Release di halaman Mapolres Rohul Terkait Penangkapan dua Tersangka Bandar dan Pengedar Narkotika jenis sabu-sabu dan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (13/04/18) pagi .
Dua tersangka yang di tangkap oleh Satuan Resnarkoba yaitu MI (‎41) Pekerjaan Ibu Rumah Tangga (IRT) diringkus Satres Narkoba di Rumahnya Pada Rabu (04/04/18) sekitar Pukul 17 30 Wib.Kemudian Fa (37 Th) Pekerjaan Wiraswasta alamat Dusun Tanjung Alam Desa Kepenuhan Barat yang merupakan Suami dari MI sebelumnya FA sempat Kabur dan telah ditetapkan Masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO) oleh kepolisian Polres Rohul. Namun karna istrinya telah lebih dulu mendekam di sel , akhirnya FA menyerahkan diri ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul Minggu (08/04/18) sekitar pukul 13 00 Wib didampingi oleh keluarganya
Kapolres Rohul AKBP Hasym yang baru saja menjabat beberapa Hari menceritakan Kronologis penangkapan suami istri yang di duga Bandar Narkoba ,Sebelumnya MI lebih dulu di tangkap tepatnya pada hari Rabu 04 April 2018 sekitar pukul 14.00 Wib di dusun Tanjung Alam Desa Kepenuhan Barat dengan barang bukti berupa 1 ember yang berisi 2 (dua) Paket besar di duga narkotika jenis Sabu, 1 (satu) Unit HP, Nokia Hitam ,1unit Timbangan dan daun ganja kering seberat 1kg 8 ons yang diduga milik suaminya.
Terkait penangkapan tersebut Kapolres Rohul yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Direskrimsus di Polda Riau AKBP M.Hasym Risahondua SIK Msi menjelaskan†tersangka di tangkap pada hari yang berbeda, tersangka MI kami tangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dusun Tanjung Alam Desa Kepenuhan Barat sering ada Transaksi Narkotika Jenis Sabu dan Ganja.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut pihak kami melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap MI beserta barang buktinnya, sedangkan Tersangka. Fa Sempat Kaburdan Akhirnya Menyerahkan diri ke Satres Narkoba Polres Rohul pada hari Rabu (04/04/18) jam 17.30 Wib sore
Di hadapan Puluhan Wartawan Kapolres Rohul Mengatakan “Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika, dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,†jelas AKBP Hasym.**( Alfian Tob)
Dua tersangka yang di tangkap oleh Satuan Resnarkoba yaitu MI (‎41) Pekerjaan Ibu Rumah Tangga (IRT) diringkus Satres Narkoba di Rumahnya Pada Rabu (04/04/18) sekitar Pukul 17 30 Wib.Kemudian Fa (37 Th) Pekerjaan Wiraswasta alamat Dusun Tanjung Alam Desa Kepenuhan Barat yang merupakan Suami dari MI sebelumnya FA sempat Kabur dan telah ditetapkan Masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO) oleh kepolisian Polres Rohul. Namun karna istrinya telah lebih dulu mendekam di sel , akhirnya FA menyerahkan diri ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul Minggu (08/04/18) sekitar pukul 13 00 Wib didampingi oleh keluarganya
Kapolres Rohul AKBP Hasym yang baru saja menjabat beberapa Hari menceritakan Kronologis penangkapan suami istri yang di duga Bandar Narkoba ,Sebelumnya MI lebih dulu di tangkap tepatnya pada hari Rabu 04 April 2018 sekitar pukul 14.00 Wib di dusun Tanjung Alam Desa Kepenuhan Barat dengan barang bukti berupa 1 ember yang berisi 2 (dua) Paket besar di duga narkotika jenis Sabu, 1 (satu) Unit HP, Nokia Hitam ,1unit Timbangan dan daun ganja kering seberat 1kg 8 ons yang diduga milik suaminya.
Terkait penangkapan tersebut Kapolres Rohul yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Direskrimsus di Polda Riau AKBP M.Hasym Risahondua SIK Msi menjelaskan†tersangka di tangkap pada hari yang berbeda, tersangka MI kami tangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dusun Tanjung Alam Desa Kepenuhan Barat sering ada Transaksi Narkotika Jenis Sabu dan Ganja.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut pihak kami melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap MI beserta barang buktinnya, sedangkan Tersangka. Fa Sempat Kaburdan Akhirnya Menyerahkan diri ke Satres Narkoba Polres Rohul pada hari Rabu (04/04/18) jam 17.30 Wib sore
Di hadapan Puluhan Wartawan Kapolres Rohul Mengatakan “Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika, dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,†jelas AKBP Hasym.**( Alfian Tob)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan