
NARKOBA
Kapolres AKBP
M.Hasym Risahondua, S.IK Msi menggelar Press Release di halaman Mapolres Rohul Terkait
Penangkapan dua Tersangka Bandar dan Pengedar Narkotika jenis
sabu-sabu dan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (
Polres Rohul Gelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan Terhadap Dua Bandar Narkotika
Jumat 13 April 2018, 23:40 WIB

ROKAN HULU. RIAUMADANI. com – Kepolisian Resor Rohul yang dipimpin Kapolres AKBP M.Hasym Risahondua, S.IK Msi didampingi Kasat Narkoba AKP Masjang Efendi ,Kasat Tahti Iptu Tri Hidayat dan Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH menggelar Press Release di halaman Mapolres Rohul Terkait Penangkapan dua Tersangka Bandar dan Pengedar Narkotika jenis sabu-sabu dan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (13/04/18) pagi .
Dua tersangka yang di tangkap oleh Satuan Resnarkoba yaitu MI (41) Pekerjaan Ibu Rumah Tangga (IRT) diringkus Satres Narkoba di Rumahnya Pada Rabu (04/04/18) sekitar Pukul 17 30 Wib.Kemudian Fa (37 Th) Pekerjaan Wiraswasta alamat Dusun Tanjung Alam Desa Kepenuhan Barat yang merupakan Suami dari MI sebelumnya FA sempat Kabur dan telah ditetapkan Masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO) oleh kepolisian Polres Rohul. Namun karna istrinya telah lebih dulu mendekam di sel , akhirnya FA menyerahkan diri ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul Minggu (08/04/18) sekitar pukul 13 00 Wib didampingi oleh keluarganya
Kapolres Rohul AKBP Hasym yang baru saja menjabat beberapa Hari menceritakan Kronologis penangkapan suami istri yang di duga Bandar Narkoba ,Sebelumnya MI lebih dulu di tangkap tepatnya pada hari Rabu 04 April 2018 sekitar pukul 14.00 Wib di dusun Tanjung Alam Desa Kepenuhan Barat dengan barang bukti berupa 1 ember yang berisi 2 (dua) Paket besar di duga narkotika jenis Sabu, 1 (satu) Unit HP, Nokia Hitam ,1unit Timbangan dan daun ganja kering seberat 1kg 8 ons yang diduga milik suaminya.
Terkait penangkapan tersebut Kapolres Rohul yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Direskrimsus di Polda Riau AKBP M.Hasym Risahondua SIK Msi menjelaskan” tersangka di tangkap pada hari yang berbeda, tersangka MI kami tangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dusun Tanjung Alam Desa Kepenuhan Barat sering ada Transaksi Narkotika Jenis Sabu dan Ganja.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut pihak kami melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap MI beserta barang buktinnya, sedangkan Tersangka. Fa Sempat Kaburdan Akhirnya Menyerahkan diri ke Satres Narkoba Polres Rohul pada hari Rabu (04/04/18) jam 17.30 Wib sore
Di hadapan Puluhan Wartawan Kapolres Rohul Mengatakan “Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika, dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” jelas AKBP Hasym.**( Alfian Tob)
Dua tersangka yang di tangkap oleh Satuan Resnarkoba yaitu MI (41) Pekerjaan Ibu Rumah Tangga (IRT) diringkus Satres Narkoba di Rumahnya Pada Rabu (04/04/18) sekitar Pukul 17 30 Wib.Kemudian Fa (37 Th) Pekerjaan Wiraswasta alamat Dusun Tanjung Alam Desa Kepenuhan Barat yang merupakan Suami dari MI sebelumnya FA sempat Kabur dan telah ditetapkan Masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO) oleh kepolisian Polres Rohul. Namun karna istrinya telah lebih dulu mendekam di sel , akhirnya FA menyerahkan diri ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul Minggu (08/04/18) sekitar pukul 13 00 Wib didampingi oleh keluarganya
Kapolres Rohul AKBP Hasym yang baru saja menjabat beberapa Hari menceritakan Kronologis penangkapan suami istri yang di duga Bandar Narkoba ,Sebelumnya MI lebih dulu di tangkap tepatnya pada hari Rabu 04 April 2018 sekitar pukul 14.00 Wib di dusun Tanjung Alam Desa Kepenuhan Barat dengan barang bukti berupa 1 ember yang berisi 2 (dua) Paket besar di duga narkotika jenis Sabu, 1 (satu) Unit HP, Nokia Hitam ,1unit Timbangan dan daun ganja kering seberat 1kg 8 ons yang diduga milik suaminya.
Terkait penangkapan tersebut Kapolres Rohul yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Direskrimsus di Polda Riau AKBP M.Hasym Risahondua SIK Msi menjelaskan” tersangka di tangkap pada hari yang berbeda, tersangka MI kami tangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dusun Tanjung Alam Desa Kepenuhan Barat sering ada Transaksi Narkotika Jenis Sabu dan Ganja.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut pihak kami melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap MI beserta barang buktinnya, sedangkan Tersangka. Fa Sempat Kaburdan Akhirnya Menyerahkan diri ke Satres Narkoba Polres Rohul pada hari Rabu (04/04/18) jam 17.30 Wib sore
Di hadapan Puluhan Wartawan Kapolres Rohul Mengatakan “Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika, dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” jelas AKBP Hasym.**( Alfian Tob)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan