Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Tipu Warga Oknum Sekdes Kubang Jaya di Tangkap Polsek Siak Hulu
Kamis 12 April 2018, 23:23 WIB
Poto Ilustrasi

‎SIAK HULU. RIAUMADANI. com - Kepolisian Sektor Siak hulu kabupaten kampar  memeriksa seorang sekretaris  desa (sekdes) desa kubang jaya kecamatan siak hulu Kabupaten kampar berinisial PS terkait dengan laporan dugaan penipuan jual beli tanah

Kapolres Kampar  AKBP Deni okvianto melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Dedi Suryadi di dampingi Kanit Reskrim IPTU M.Sibarani. SH menjelaskan kepada wartawan tersangka Prabowo Suseno (PS) bersama temannya EB menjual tanah kepada Jaidan nur (32 tahun)

 Awalnya jaidan nur tidak ada curiga kepada PS di karenakan PS mempunyai jabatan di kantor desa kubang jaya sebagai sekretaris desa. Setelah PS menunjukkan lahan kemudian jaidan nur memberikan uang DP sebesar 50 juta kepada PS selang beberapa hari EB  teman PS meminta uang tambahan sebesar 200 juta kepada jaidan nur untuk bisa kuasai lahan tersebut. Transaksi uang yang 200 juta tersebut di lakukan di kantor desa kubang jaya sebut Kapolsek Siak Hulu Kompol Dedi suryadi

Kanit Reskrim Siak hulu IPTU M.Sibarani.SH menambahkan ketika lahan ingin di kuasai tiba tiba muncul pemilik tanah yang sebenarnya terjadi argumentasi antara jaidan nur dan pemilik yang sebenarnya

Karena merasa di tipu Jaidan nur langsung melaporkan ke Polsek Siak Hulu, pihak Polsek Siak hulu bergerak cepat dan menangkap Prabowo Suseno (PS) di kediamannya jam 02 pagi PS dan temannya EB di kenakan pasal berlapis yaitu pasal 378 (penipuan) dan pasal 372 (penggelapan) yang mana sanksi hukuman masing masing 4 tahun penjara

Di tempat terpisah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Aset dan Kedaulatan Bangsa Indonesia(LSM PAKBI) oman kusmedi ketika di konfirmasi media ini memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Siak hulu  khususnya Kapolsek Siak Hulu Kompol Dedi Suryadi yang cepat menanggapi laporan masyarakat **Deo febro



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top