Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Poto Ilustrasi
Tipu Warga Oknum Sekdes Kubang Jaya di Tangkap Polsek Siak Hulu
Kamis 12 April 2018, 23:23 WIB
Poto Ilustrasi
‎SIAK HULU. RIAUMADANI. com - Kepolisian Sektor Siak hulu kabupaten kampar memeriksa seorang sekretaris desa (sekdes) desa kubang jaya kecamatan siak hulu Kabupaten kampar berinisial PS terkait dengan laporan dugaan penipuan jual beli tanah
Kapolres Kampar AKBP Deni okvianto melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Dedi Suryadi di dampingi Kanit Reskrim IPTU M.Sibarani. SH menjelaskan kepada wartawan tersangka Prabowo Suseno (PS) bersama temannya EB menjual tanah kepada Jaidan nur (32 tahun)
Awalnya jaidan nur tidak ada curiga kepada PS di karenakan PS mempunyai jabatan di kantor desa kubang jaya sebagai sekretaris desa. Setelah PS menunjukkan lahan kemudian jaidan nur memberikan uang DP sebesar 50 juta kepada PS selang beberapa hari EB teman PS meminta uang tambahan sebesar 200 juta kepada jaidan nur untuk bisa kuasai lahan tersebut. Transaksi uang yang 200 juta tersebut di lakukan di kantor desa kubang jaya sebut Kapolsek Siak Hulu Kompol Dedi suryadi
Kanit Reskrim Siak hulu IPTU M.Sibarani.SH menambahkan ketika lahan ingin di kuasai tiba tiba muncul pemilik tanah yang sebenarnya terjadi argumentasi antara jaidan nur dan pemilik yang sebenarnya
Karena merasa di tipu Jaidan nur langsung melaporkan ke Polsek Siak Hulu, pihak Polsek Siak hulu bergerak cepat dan menangkap Prabowo Suseno (PS) di kediamannya jam 02 pagi PS dan temannya EB di kenakan pasal berlapis yaitu pasal 378 (penipuan) dan pasal 372 (penggelapan) yang mana sanksi hukuman masing masing 4 tahun penjara
Di tempat terpisah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Aset dan Kedaulatan Bangsa Indonesia(LSM PAKBI) oman kusmedi ketika di konfirmasi media ini memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Siak hulu khususnya Kapolsek Siak Hulu Kompol Dedi Suryadi yang cepat menanggapi laporan masyarakat **Deo febro
Kapolres Kampar AKBP Deni okvianto melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Dedi Suryadi di dampingi Kanit Reskrim IPTU M.Sibarani. SH menjelaskan kepada wartawan tersangka Prabowo Suseno (PS) bersama temannya EB menjual tanah kepada Jaidan nur (32 tahun)
Awalnya jaidan nur tidak ada curiga kepada PS di karenakan PS mempunyai jabatan di kantor desa kubang jaya sebagai sekretaris desa. Setelah PS menunjukkan lahan kemudian jaidan nur memberikan uang DP sebesar 50 juta kepada PS selang beberapa hari EB teman PS meminta uang tambahan sebesar 200 juta kepada jaidan nur untuk bisa kuasai lahan tersebut. Transaksi uang yang 200 juta tersebut di lakukan di kantor desa kubang jaya sebut Kapolsek Siak Hulu Kompol Dedi suryadi
Kanit Reskrim Siak hulu IPTU M.Sibarani.SH menambahkan ketika lahan ingin di kuasai tiba tiba muncul pemilik tanah yang sebenarnya terjadi argumentasi antara jaidan nur dan pemilik yang sebenarnya
Karena merasa di tipu Jaidan nur langsung melaporkan ke Polsek Siak Hulu, pihak Polsek Siak hulu bergerak cepat dan menangkap Prabowo Suseno (PS) di kediamannya jam 02 pagi PS dan temannya EB di kenakan pasal berlapis yaitu pasal 378 (penipuan) dan pasal 372 (penggelapan) yang mana sanksi hukuman masing masing 4 tahun penjara
Di tempat terpisah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Aset dan Kedaulatan Bangsa Indonesia(LSM PAKBI) oman kusmedi ketika di konfirmasi media ini memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Siak hulu khususnya Kapolsek Siak Hulu Kompol Dedi Suryadi yang cepat menanggapi laporan masyarakat **Deo febro
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau