BANGKINANG KOTA, RIAUMADANI.com – Sangat miris, Diduga sebuah minimarket yang beralamat di jalan DI Panjaitan persisny" />
Jumat, 19 Juni 2026

Breaking News

  • Penghibahan Puluhan Hektare Lahan Eks HGU PT Eka Daya Yakin Mandiri ke Pemda Siak Dinilai Bermasalah, Tokoh Masyarakat Minta Dikembalikan untuk Rakyat.   ●   
  • Kabupaten Bengkalis Torehkan Prestasi 13 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP   ●   
  • Satrio Mahasiswa IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Raih Juara II Debat Tingkat Nasional, Keluarga Besar PKN Beri Apresiasi   ●   
  • Tabligh Akbar 1 Muharram, Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Bersama Membangun Daerah   ●   
  • Dukung Program Gizi Nasional, Bupati Bengkalis Terima Audiensi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi   ●   
INDOMARET BERKEDOK MINIMARKET
Diduga Tanpa Izin, Indomaret Berkedok Mini Market Masih Beroperasi
Kamis 12 April 2018, 10:53 WIB
Diduga sebuah minimarket yang beralamat di jalan DI Panjaitan persisnya di samping Hotel Bangkinang Baru Bangkinang kota, ternyata toko tersebut adalah Indomaret.

BANGKINANG KOTA, RIAUMADANI.com – Sangat miris, Diduga sebuah minimarket yang beralamat di jalan DI Panjaitan persisnya di samping Hotel Bangkinang Baru Bangkinang kota, ternyata toko tersebut adalah Indomaret. 

Hal itu dibuktikan oleh salah seorang warga kota Bangkinang yang berbelanja di minimarket tersebut pada Rabu Tanggal 11/4/2018, ketika melihat struk belanjanya bertulisan Indomaret, membuat warga Bangkinang ini kaget dan menyapaikan peristiwa yang dialaminya ke media/pers, bahwa persoalan ini patut dipertanyakan.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Zamzami yang didampingi Sekretarisnya Purwadi dan Kepala Bidang Pengawasan dan pengendalian Distribusi Barang Ir Erdiot, yang dijumpai di ruang kerjanya pada Rabu 11/4/2018, saat dimintai penjelasanya soal mini market tersebut menyampaikan bahwa, indomaret yang berkedok minimarket belum mempunyai izin tapi sedang mengurus perizinan. jelas Erdiot

erdiot menambahkan "gak mungkinlah orang yang lagi ngurus izin kok ditutup  Sama saja menghilangkan investor, "imbuhnya. 

Sementara Kepala Dinas Penamaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) kabupaten kampar, yang diwakili  Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan perizinan Zamzalis, SH dengan tegas "bahwa Indomaret yang di jalan DI Panjaitan itu belum mengantongi izin dan seharusnya tidak boleh beroperasi, "tutupnya. 

(and)



Editor : ANDRIANI
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top