Korupsi Baju Koko
Mukhzan humas Kajati Riau
Kepala BKD Kampar dan Bendahara Golkar Mangkir Dipanggil Penyidik Kejati
Rabu 24 September 2014, 05:31 WIB
Mukhzan humas Kajati Riau
PEKANBARU. Riaumadani.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah [BKD] Kabupaten Kampar, Asril Jasda dan bendahara partai Golkar Firdaus yang menjadi tersangka dugaan korupsi baju koko, mangkir saat dipanggilan penyidik Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Selasa [23/9/2014] membenarkan kedua tersangka tersebut mangkir dipanggil oleh penyidik Kejati.
"Sebenarnya Asril Jasda dan Firdaus dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka korupsi pengadaan baju koko di Kampar. Tapi dia tidak hadir," katanya.
Menurut Mukhzan, surat panggilannya sudah dilayangkan beberapa waktu lalu dan penyidik sudah menunggu kedatangannya sejak pagi, tapi keduanya tidak datang.
Penyidik belum mengambil tindakan tegas untuk kedua tersangka tersebut. Kejati akan memanggil kembali keduanya untuk diperiksa. Masih ada dua panggilan resmi lagi untuk keduanya sebelum dijemput paksa.
Berdasarkan pasal 29 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 24 KUHP, penjemputan paksa akan dilakukan jika tiga panggilan resmi tidak dipenuhi.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, siapa saja yang tidak memenuhi panggilan penyidik dianggap menghalangi kelancaran penyidikan suatu perkara. Dan penyidik punya hak penuh mengambil sikap tegas.
Sebelumnya, penyidik Kejati sudah memeriksa seluruh camat di Kabupaten Kampar. Termasuk puluhan panitia pengawas dan pemeriksa pengadaan baju koko.
Kasus dugaan korupsi baju koko ini merugikan negara sekitar Rp 800 juta. Pengadaannya menuai masalah karena diduga terjadi mark-up atau menaikkan harga baju dari nilai aslinya, dan jumlah yang diadakan tidak sesuai kontrak. **
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Selasa [23/9/2014] membenarkan kedua tersangka tersebut mangkir dipanggil oleh penyidik Kejati.
"Sebenarnya Asril Jasda dan Firdaus dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka korupsi pengadaan baju koko di Kampar. Tapi dia tidak hadir," katanya.
Menurut Mukhzan, surat panggilannya sudah dilayangkan beberapa waktu lalu dan penyidik sudah menunggu kedatangannya sejak pagi, tapi keduanya tidak datang.
Penyidik belum mengambil tindakan tegas untuk kedua tersangka tersebut. Kejati akan memanggil kembali keduanya untuk diperiksa. Masih ada dua panggilan resmi lagi untuk keduanya sebelum dijemput paksa.
Berdasarkan pasal 29 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 24 KUHP, penjemputan paksa akan dilakukan jika tiga panggilan resmi tidak dipenuhi.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, siapa saja yang tidak memenuhi panggilan penyidik dianggap menghalangi kelancaran penyidikan suatu perkara. Dan penyidik punya hak penuh mengambil sikap tegas.
Sebelumnya, penyidik Kejati sudah memeriksa seluruh camat di Kabupaten Kampar. Termasuk puluhan panitia pengawas dan pemeriksa pengadaan baju koko.
Kasus dugaan korupsi baju koko ini merugikan negara sekitar Rp 800 juta. Pengadaannya menuai masalah karena diduga terjadi mark-up atau menaikkan harga baju dari nilai aslinya, dan jumlah yang diadakan tidak sesuai kontrak. **
| Editor | : | Amsarudin-PR |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau