Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Korupsi Baju Koko
Kepala BKD Kampar dan Bendahara Golkar Mangkir Dipanggil Penyidik Kejati
Rabu 24 September 2014, 05:31 WIB
Mukhzan humas Kajati Riau

PEKANBARU. Riaumadani.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah [BKD] Kabupaten Kampar, Asril Jasda dan bendahara partai Golkar Firdaus yang menjadi tersangka dugaan korupsi baju koko, mangkir saat dipanggilan penyidik Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Selasa [23/9/2014] membenarkan kedua tersangka tersebut mangkir dipanggil oleh penyidik Kejati.

"Sebenarnya Asril Jasda dan Firdaus dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka korupsi pengadaan baju koko di Kampar. Tapi dia tidak hadir," katanya.

Menurut Mukhzan, surat panggilannya sudah dilayangkan beberapa waktu lalu dan penyidik sudah menunggu kedatangannya sejak pagi, tapi keduanya tidak datang.

Penyidik belum mengambil tindakan tegas untuk kedua tersangka tersebut. Kejati akan memanggil kembali keduanya untuk diperiksa. Masih ada dua panggilan resmi lagi untuk keduanya sebelum  dijemput paksa.

Berdasarkan pasal 29 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 24 KUHP, penjemputan paksa akan dilakukan jika tiga panggilan resmi tidak dipenuhi.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, siapa saja yang tidak memenuhi panggilan penyidik dianggap menghalangi kelancaran penyidikan suatu perkara. Dan penyidik punya hak penuh mengambil sikap tegas.

Sebelumnya, penyidik Kejati sudah memeriksa seluruh camat di Kabupaten Kampar. Termasuk puluhan panitia pengawas dan pemeriksa pengadaan baju koko.

Kasus dugaan korupsi baju koko ini merugikan negara sekitar Rp 800 juta. Pengadaannya menuai masalah karena diduga terjadi mark-up atau menaikkan harga baju dari nilai aslinya, dan jumlah yang diadakan tidak sesuai kontrak. **




Editor : Amsarudin-PR
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top