Korupsi Baju Koko
Kepala BKD Kampar dan Bendahara Golkar Mangkir Dipanggil Penyidik Kejati
Rabu 24 September 2014, 05:31 WIB
Mukhzan humas Kajati Riau
PEKANBARU. Riaumadani.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah [BKD] Kabupaten Kampar, Asril Jasda dan bendahara partai Golkar Firdaus yang menjadi tersangka dugaan korupsi baju koko, mangkir saat dipanggilan penyidik Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Selasa [23/9/2014] membenarkan kedua tersangka tersebut mangkir dipanggil oleh penyidik Kejati.
"Sebenarnya Asril Jasda dan Firdaus dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka korupsi pengadaan baju koko di Kampar. Tapi dia tidak hadir," katanya.
Menurut Mukhzan, surat panggilannya sudah dilayangkan beberapa waktu lalu dan penyidik sudah menunggu kedatangannya sejak pagi, tapi keduanya tidak datang.
Penyidik belum mengambil tindakan tegas untuk kedua tersangka tersebut. Kejati akan memanggil kembali keduanya untuk diperiksa. Masih ada dua panggilan resmi lagi untuk keduanya sebelum dijemput paksa.
Berdasarkan pasal 29 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 24 KUHP, penjemputan paksa akan dilakukan jika tiga panggilan resmi tidak dipenuhi.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, siapa saja yang tidak memenuhi panggilan penyidik dianggap menghalangi kelancaran penyidikan suatu perkara. Dan penyidik punya hak penuh mengambil sikap tegas.
Sebelumnya, penyidik Kejati sudah memeriksa seluruh camat di Kabupaten Kampar. Termasuk puluhan panitia pengawas dan pemeriksa pengadaan baju koko.
Kasus dugaan korupsi baju koko ini merugikan negara sekitar Rp 800 juta. Pengadaannya menuai masalah karena diduga terjadi mark-up atau menaikkan harga baju dari nilai aslinya, dan jumlah yang diadakan tidak sesuai kontrak. **
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Selasa [23/9/2014] membenarkan kedua tersangka tersebut mangkir dipanggil oleh penyidik Kejati.
"Sebenarnya Asril Jasda dan Firdaus dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka korupsi pengadaan baju koko di Kampar. Tapi dia tidak hadir," katanya.
Menurut Mukhzan, surat panggilannya sudah dilayangkan beberapa waktu lalu dan penyidik sudah menunggu kedatangannya sejak pagi, tapi keduanya tidak datang.
Penyidik belum mengambil tindakan tegas untuk kedua tersangka tersebut. Kejati akan memanggil kembali keduanya untuk diperiksa. Masih ada dua panggilan resmi lagi untuk keduanya sebelum dijemput paksa.
Berdasarkan pasal 29 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 24 KUHP, penjemputan paksa akan dilakukan jika tiga panggilan resmi tidak dipenuhi.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, siapa saja yang tidak memenuhi panggilan penyidik dianggap menghalangi kelancaran penyidikan suatu perkara. Dan penyidik punya hak penuh mengambil sikap tegas.
Sebelumnya, penyidik Kejati sudah memeriksa seluruh camat di Kabupaten Kampar. Termasuk puluhan panitia pengawas dan pemeriksa pengadaan baju koko.
Kasus dugaan korupsi baju koko ini merugikan negara sekitar Rp 800 juta. Pengadaannya menuai masalah karena diduga terjadi mark-up atau menaikkan harga baju dari nilai aslinya, dan jumlah yang diadakan tidak sesuai kontrak. **
Editor | : | Amsarudin-PR |
Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Kamis 28 Maret 2024
Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting
Nasional
Senin 06 Mei 2024, 10:34 WIB
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 03 Mei 2024, 10:00 WIB
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Selasa 30 April 2024
Sekjen FKPMR H. Endang Sukarelawan Ambil Formulir Bacalon Walikota ke DPC PKB Kota Pekanbaru
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB