Korupsi Baju Koko
Mukhzan humas Kajati Riau
Kepala BKD Kampar dan Bendahara Golkar Mangkir Dipanggil Penyidik Kejati
Rabu 24 September 2014, 05:31 WIB
Mukhzan humas Kajati Riau
PEKANBARU. Riaumadani.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah [BKD] Kabupaten Kampar, Asril Jasda dan bendahara partai Golkar Firdaus yang menjadi tersangka dugaan korupsi baju koko, mangkir saat dipanggilan penyidik Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Selasa [23/9/2014] membenarkan kedua tersangka tersebut mangkir dipanggil oleh penyidik Kejati.
"Sebenarnya Asril Jasda dan Firdaus dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka korupsi pengadaan baju koko di Kampar. Tapi dia tidak hadir," katanya.
Menurut Mukhzan, surat panggilannya sudah dilayangkan beberapa waktu lalu dan penyidik sudah menunggu kedatangannya sejak pagi, tapi keduanya tidak datang.
Penyidik belum mengambil tindakan tegas untuk kedua tersangka tersebut. Kejati akan memanggil kembali keduanya untuk diperiksa. Masih ada dua panggilan resmi lagi untuk keduanya sebelum dijemput paksa.
Berdasarkan pasal 29 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 24 KUHP, penjemputan paksa akan dilakukan jika tiga panggilan resmi tidak dipenuhi.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, siapa saja yang tidak memenuhi panggilan penyidik dianggap menghalangi kelancaran penyidikan suatu perkara. Dan penyidik punya hak penuh mengambil sikap tegas.
Sebelumnya, penyidik Kejati sudah memeriksa seluruh camat di Kabupaten Kampar. Termasuk puluhan panitia pengawas dan pemeriksa pengadaan baju koko.
Kasus dugaan korupsi baju koko ini merugikan negara sekitar Rp 800 juta. Pengadaannya menuai masalah karena diduga terjadi mark-up atau menaikkan harga baju dari nilai aslinya, dan jumlah yang diadakan tidak sesuai kontrak. **
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Selasa [23/9/2014] membenarkan kedua tersangka tersebut mangkir dipanggil oleh penyidik Kejati.
"Sebenarnya Asril Jasda dan Firdaus dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka korupsi pengadaan baju koko di Kampar. Tapi dia tidak hadir," katanya.
Menurut Mukhzan, surat panggilannya sudah dilayangkan beberapa waktu lalu dan penyidik sudah menunggu kedatangannya sejak pagi, tapi keduanya tidak datang.
Penyidik belum mengambil tindakan tegas untuk kedua tersangka tersebut. Kejati akan memanggil kembali keduanya untuk diperiksa. Masih ada dua panggilan resmi lagi untuk keduanya sebelum dijemput paksa.
Berdasarkan pasal 29 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 24 KUHP, penjemputan paksa akan dilakukan jika tiga panggilan resmi tidak dipenuhi.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, siapa saja yang tidak memenuhi panggilan penyidik dianggap menghalangi kelancaran penyidikan suatu perkara. Dan penyidik punya hak penuh mengambil sikap tegas.
Sebelumnya, penyidik Kejati sudah memeriksa seluruh camat di Kabupaten Kampar. Termasuk puluhan panitia pengawas dan pemeriksa pengadaan baju koko.
Kasus dugaan korupsi baju koko ini merugikan negara sekitar Rp 800 juta. Pengadaannya menuai masalah karena diduga terjadi mark-up atau menaikkan harga baju dari nilai aslinya, dan jumlah yang diadakan tidak sesuai kontrak. **
| Editor | : | Amsarudin-PR |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 19:27 WIB
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Jumat 24 Oktober 2025
Aqua Diduga Menipu Konsumen Gunakan Air Sumur, BPKN Investigasi dan Panggil Manajemen-Dirut
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau