TAMBANG, RIAUMADANI.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus 2  tersangka kasus penyalahgunaa" />
Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
NARKOBA
Resnarkoba Polres Kampar Kembali Ringkus 2 Pengedar Shabu
Rabu 11 April 2018, 04:44 WIB
Tersangka AN alias AF (Lk 50) warga Perumahan Peputra Raya Desa Tanah Merah Kec. Siak Hulu dan NS alias NL (Lk 30) warga Perumahan Payung Sekaki Kec. Tambang Kab. Kampar.
TAMBANG, RIAUMADANI.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus 2  tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu, pada Selasa sore (10/4/2018) di Perumahan Sakinah Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang Kab. Kampar

Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah AN alias AF (Lk 50) warga Perumahan Peputra Raya Desa Tanah Merah Kec. Siak Hulu dan NS alias NL (Lk 30) warga Perumahan Payung Sekaki Kec. Tambang Kab. Kampar.

Bersama pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 11 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 buah kaca pirex, 2 buah plastik bening pembungkus, 2 buah dompet, 4 unit Hp dan uang tunai sebesar Rp 4,8 juta serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa sore (10/4/2018) sekira pukul 16.30 wib, saat itu anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat Informasi dari masyarakat bahwa tersangka AF sering bertransaksi narkoba dirumahnya dalam komplek Perumahan Sakinah Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang.

Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa AF sedang berada dirumahnya di Perumahan Sakinah Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang.

Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju rumah target lalu melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan AF bersama seorang temannya NS yang berada didalam rumah tersebut.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan didalam rumah AF, dan ditemukan 11 paket narkotika jenis shabu didalam kamarnya serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(humas/and)



Editor : ANDRIANI
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top