SIAK HULU, RIAUMADANI.com - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu amankan seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak gadis di" />
Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
PENCABULAN
Cabuli Anak Gadis Dibawah Umur, Seorang Buruh Panen Diamankan
Selasa 10 April 2018, 12:54 WIB
Tim Opsnal Polsek Siak Hulu amankan seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur, pada Sabtu dinihari (7/4/2018) di Perumahan Divisi I PT. Agro Abadi II Desa Kepau Jaya Kec. Siak Hulu Ka
SIAK HULU, RIAUMADANI.com - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu amankan seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur, pada Sabtu dinihari (7/4/2018) di Perumahan Divisi I PT. Agro Abadi II Desa Kepau Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.

Tersangka kasus cabul yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah JU (Lk 25) seorang buruh panen yang tinggal di Barak PT Agro Abadi II Desa Kepau Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.

Tersangka JU dilaporkan oleh Ponimin (ayah korban) karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak gadisnya NS yang baru berusia 15 tahun.

Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Jumat (6/4/2018) sekira pukul 21.00 wib, saat Ponimin tengah mencari anak gadisnya NS yang masih kelas 6 SD karena tak kunjung pulang.

Ponimin berupaya mencari anaknya itu dirumah teman-teman anaknya disekitar komplek perumahan perusahaan, saat itu ia bertemu dengan tersangka JU didepan rumahnya dan tanpa ditanyai JU mengatakan kepada Ponimin "tidak ada NS disini, aku aja baru bangun tidur" jelasnya.

Merasa curiga kepada JU, diam-diam Ponimin masuk ke rumah JU melalui pintu belakang, saat itu Ponimin melihat anaknya NS didalam kamar rumah JU sedang memegang bantal, lalu Ponimin membawa dan menginterogasi anaknya diluar rumah.

NS mengaku kalau dia telah berhubungan layaknya suami-istri dengan tersangka JU didalam rumah tersebut, atas kejadian itu Ponimin merasa tidak senang dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutannya.

Atas laporan tersebut, Kapolsek Siak Hulu Kompol Dedi Suryadi perintahkan Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan, selanjutnya diketahui keberadaan pelaku di Perumahan Divisi I PT. Agro Abadi II Desa Kepau Jaya Kec. Siak Hulu.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap JU lalu dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Deni  Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Dedi Suryadi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka JU telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(humas/and)



Editor : ANDRIANI
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top