Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau kembali melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan status lahan Tesso Nilo di Desa Bulu Nip" />
Selasa, 14 Mei 2024

Breaking News

  • Bupati Alfedri: Ibadah Haji Adalah Ibadah Fisik, Diminta Calon Jamaah Haji Jaga Kesehatan   ●   
  • Bupati Alfedri lepas 21 Calon Jamaah Haji Asal Sungai Apit Kabupaten Siak   ●   
  • Aparat Desa Gondai Diduga Bagikan Ayam Terjangkit Penyakit Kepada Warga   ●   
  • Bupati Sukiman Hadiri Perayaan Milad IKJR ke-18 di Sabak Auh Kabupaten Siak   ●   
  • Disinyalir Selewengakan Dana Desa Kades Pangkalan Gondai Bungkam   ●   
Setelah ZY Tersangka
Kejati Periksa Staf BKSDA Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengalihan Status Lahan Tesso Nilo
Rabu 24 September 2014, 01:29 WIB
Setelah ZY Tersangka
Kejati Periksa Staf BKSDA Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengalihan Status Lahan Tesso Nilo
PEKANBARU. Riaumadani.com - Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau kembali melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan status lahan Tesso Nilo di Desa Bulu Nipis, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Selasa [23/9/2014] Kejati memanggil dua orang saksi. Mereka adalah mantan Kepala Balai Penelitian Teknologi Serat Tanaman Hutan di Kuok, Kampar, Ahmad Gadang Pamungkas serta Staf Seksi Perlindungan, Pengawetan dan Perpetaan Bidang Teknis Balai Konservasi Sumber Daya Alam [BKSDA], Stephanus Hanni.

Dari dua saksi yang dipanggil Kejati hari ini, hanya Stephanus yang datang memenuhi panggilan. Sementara Ahmad tidak datang karena bertugas di Kalimantan. "Ahmad akan dipanggil ulang untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas kasus ini," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Selasa [23/09/2014].

Pada kasus ini, beberapa waktu lalu, Kejati telah menetapkan ZY, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional [BPN] Pelalawan sebagai tersangka. ZY diduga telah menerbitkan 217 Sertifikat Hak Milik [SHM] kepada 28 orang penerima, pada rentang waktu 2003 hingga 2004. Dan ada sekitar 511,24 hektar lahan yang dialihfungsikan dari kawasan hutan menjadi milik perorangan. Penerbitan SHM tersebut, tidak sesuai dengan PP Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor: 03 tahun 1999 jo Nomor: 09 tahun 1999, Tentang Pendaftaran Tanah dan Tata Cara Pemberian Hak atas Tanah.**




Editor : TIS-GR
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top