Mursal Amir dan Katijo Soempono Harus Dimintai Tanggung jawab
Terkait Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas Teluk Meranti TA 2008 Lalu
Senin 22 September 2014, 10:52 WIB
Kantor Diskes Riau
PEKANBARU. Riaumadani. com - Akhirnya setelah melalui proses hokum yang cukup panjang, Keenam pegawai Dinas Kesehatan Riau Arbaini, Samsari, Yurika Kuala, Srimaria Susilowati, Asmi dan Endang Kitop. Dan tiga lainnya merupakan kontraktor pelaksana pada tahun 2008 lalu Indra dan Dame, serta kontraktor pelaksana tahun anggaran 2010 lalu atas nama Lukman yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Teluk Meranti akhirnya ditahan Unit Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan, Senin [8/9/2014]. Mereka dijebloskan ke penjara setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan.
Ke sembilan tersangka terindikasi melakukan korupsi sehingga Puskesmas Teluk Meranti tak bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya karena runtuh. Akibat dari tindakan para tersangka, kerugian Negara dalam kasus ini sebesar Rp 2,3 Miliar berdasarkan perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan [BPKP].
Menanggapi hal ini, Sekretaris DPKP AJAKI [Dewan Pimpinan Kota Pekanbaru Asosiasi Jurnalis Anti Korupsi Indonesia], Alwin Syahfutra yang dikonfirmasi Riaumadani. com, sangat memberikan apresiasi kepada Unit Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] Polres Pelalawan yang benar-benar serius dalam mengusut secara tuntas penyimpangan yang terjadi pada proyek pembangunan Puskesmas Teluk Meranti kegiatan Dinas Kesehatan [Diskes] Riau pada tahun 2008 silam tersebut.
"Jika proses hukum objektif, dan jika Polisi yang menangani perkara ini jujur, berintegritas dan adil, maka terciptalah penyelenggaraan Negara yang bersih seperti yang dilakukan para aparat penegak hokum yang ada di Pelalawan ini," ujar Alwin Syahfutra kepada Riaumadani. com, saat dimintai tanggapan dikantornya Jalan Kartama Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru baru-baru ini.
Hanya saja, terjadinya hal yang telah merugikan Negara dan juga berdampak pada kebutuhan masyarakat Teluk Meranti yang sudah mendesak akan keberadaan puskesmas ini, dinilai sebahagian kalangan mestinya yang bertanggungjawab bukan hanya pada 9 [Sembilan] orang yang telah ditahan tersebut saja.
"Kerugian Negara ini terjadi diduga bukan hanya dilakukan oleh 9 orang tersangka itu saja, hal ini juga menjadi tanggungjawab mantan Kadiskes Tahun 2008, Mursal Amir dan mantan Kadiskes Riau tahun 2010 Katijo Soempono. Untuk itu, diharapkan kepada pihak penegak hokum di Riau tidak hanya berhenti dalam mengusut kasus ini. Karena jika hal seperti ini didiamkan saja, maka akan semakin merajalela para Pejabat Tinggi di Dinas Kesehatan Riau," tegas Alwin.
Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan Media Riaumadani. com, dari berbagai sumber, menyebutkan selain Pekerjaan Pembangunan Rawat Inap Puskesmas Teluk Meranti, Pelalawan seluas 600 M2 pada Kegiatan Subdin Sarana dan Prasarana Kesehatan Dinas Kesehatan [Diskes] Riau, yang sumber dananya dari APBD Riau Tahun 2008 Sebesar Rp.1,5 miliar lebih. Dengan PPTK dr. Susi, Pelaksana PT. Indra Aganmar, Konsultan Perencana CV. Indo Konsultan, Konsultan Pengawas CV. Darma Karsa Konsultan yang sepakat mengadakan ikatan kontrak dengan Jangka Waktu Pelaksanaan 150 Hari Kalender tersebut.
Ternyata ada 7 proyek pembangunan Puskesmas di Kabupaten/Kota pada tahun 2008 silam yang diduga sarat korupsi. Diantaranya, Proyek Rehab Puskesmas Sipayung, Inhu seluas 200 M2 dengan anggaran kegiatan Rp.500 juta, Proyek Rehab Puskesmas Siak Menjadi Rawat Inap senilai Rp.589 juta lebih, Proyek Rehab Berat Puskesmas Baserah, Kuansing seluas 850 M2 dengan nilai Rp. 1,6 miliar lebih, Proyek Pembangunan Puskesmas Tambang, Kampar senilai Rp. 10 miliar lebih, Proyek Pembangunan Rumah Sakit Inhil senilai Rp. 14,4 miliar lebih, Proyek Pembangunan Rawat Inap RS Inhil [Wip, Vip, Kelas I, II & III] senilai Rp.4,1 miliar lebih, Proyek Pengadaan Alat Kesehatan Puskesmas Tapung, Kampar senilai Rp. 1 miliar.
Apakah ke-7 proyek tersebut tidak rampung juga pada tahun 2008 sehingga dilaksanakan kembali pembangunan lanjutannya pada tahun anggaran berikutnya dengan anggaran yang baru?? Kalau memang benar, seperti itu terjadi, ini merupakan cambuk bagi Anggota Dewan yang terhormat Provinsi Riau, khususnya yang duduk di Komisi D untuk lebih memperhatikan Tupoksinya.
Sangat disayangkan meskipun ada lembaga legislatif yang berfungsi sebagai legislasi, budgeting dan controlling, ternyata masih terjadi berbagai dugaan penyimpangan di Pemprov Riau itu. Ataukah, masing-masing Anggota Dewan di Komisi D DPRD Riau periode tahun 2009 - 2014 lalu tersebut terkooptasi dengan urusan mementingkan kepentingan pribadinya saja??
Semoga Anggota DPRD Riau periode 2014 - 2019 yang belum lama ini dilantik, senantiasa melakukan Tugas Pokok dan Fungsinya. Amin ARDI NALDO
Editor | : | ARDI NALDO |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 11 Mei 2024, 19:56 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Sabtu 11 Mei 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 08 Mei 2024, 07:02 WIB
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”