Akhirnya setelah melalui proses hokum yang cukup panjang, Keenam pegawai Dinas Kesehatan Riau Arbaini, Samsari, Yurika Kuala, Srimaria Susilowati" />
Selasa, 14 Mei 2024

Breaking News

  • Bupati Alfedri: Ibadah Haji Adalah Ibadah Fisik, Diminta Calon Jamaah Haji Jaga Kesehatan   ●   
  • Bupati Alfedri lepas 21 Calon Jamaah Haji Asal Sungai Apit Kabupaten Siak   ●   
  • Aparat Desa Gondai Diduga Bagikan Ayam Terjangkit Penyakit Kepada Warga   ●   
  • Bupati Sukiman Hadiri Perayaan Milad IKJR ke-18 di Sabak Auh Kabupaten Siak   ●   
  • Disinyalir Selewengakan Dana Desa Kades Pangkalan Gondai Bungkam   ●   
Mursal Amir dan Katijo Soempono Harus Dimintai Tanggung jawab
Terkait Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas Teluk Meranti TA 2008 Lalu
Senin 22 September 2014, 10:52 WIB
Kantor Diskes Riau
PEKANBARU. Riaumadani. com - Akhirnya setelah melalui proses hokum yang cukup panjang, Keenam pegawai Dinas Kesehatan Riau Arbaini, Samsari, Yurika Kuala, Srimaria Susilowati, Asmi dan Endang Kitop. Dan tiga lainnya merupakan kontraktor pelaksana pada tahun 2008 lalu Indra dan Dame, serta kontraktor pelaksana tahun anggaran 2010 lalu atas nama Lukman yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Teluk Meranti akhirnya ditahan Unit Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan, Senin [8/9/2014]. Mereka dijebloskan ke penjara setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan.

Ke sembilan tersangka terindikasi melakukan korupsi sehingga Puskesmas Teluk Meranti tak bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya karena runtuh. Akibat dari tindakan para tersangka, kerugian Negara dalam kasus ini sebesar Rp 2,3 Miliar berdasarkan perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan [BPKP].

Menanggapi hal ini, Sekretaris DPKP AJAKI [Dewan Pimpinan Kota Pekanbaru Asosiasi Jurnalis Anti Korupsi Indonesia], Alwin Syahfutra yang dikonfirmasi Riaumadani. com,  sangat memberikan apresiasi kepada Unit Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] Polres Pelalawan yang benar-benar serius dalam mengusut secara tuntas penyimpangan yang terjadi pada proyek pembangunan Puskesmas Teluk Meranti kegiatan Dinas Kesehatan [Diskes] Riau pada tahun 2008 silam tersebut.

"Jika proses hukum objektif, dan jika Polisi yang menangani perkara ini jujur, berintegritas dan adil, maka terciptalah penyelenggaraan Negara yang bersih seperti yang dilakukan para aparat penegak hokum yang ada di Pelalawan ini," ujar Alwin Syahfutra kepada Riaumadani. com,  saat dimintai tanggapan dikantornya Jalan Kartama Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru baru-baru ini.

Hanya saja, terjadinya hal yang telah merugikan Negara dan juga berdampak pada kebutuhan masyarakat Teluk Meranti yang sudah mendesak akan keberadaan puskesmas ini, dinilai sebahagian kalangan mestinya yang bertanggungjawab bukan hanya pada 9 [Sembilan] orang yang telah ditahan tersebut saja.

"Kerugian Negara ini terjadi diduga bukan hanya dilakukan oleh 9 orang tersangka itu saja, hal ini juga menjadi tanggungjawab mantan Kadiskes Tahun 2008, Mursal Amir dan mantan Kadiskes Riau tahun 2010 Katijo Soempono. Untuk itu, diharapkan kepada pihak penegak hokum di Riau tidak hanya berhenti dalam mengusut kasus ini. Karena jika hal seperti ini didiamkan saja, maka akan semakin merajalela para Pejabat Tinggi di Dinas Kesehatan Riau," tegas Alwin.

Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan Media Riaumadani. com, dari berbagai sumber, menyebutkan selain Pekerjaan Pembangunan Rawat Inap Puskesmas Teluk Meranti, Pelalawan seluas 600 M2 pada Kegiatan Subdin Sarana dan Prasarana Kesehatan Dinas Kesehatan [Diskes] Riau, yang sumber dananya dari APBD Riau Tahun 2008 Sebesar Rp.1,5 miliar lebih. Dengan PPTK dr. Susi, Pelaksana PT. Indra Aganmar, Konsultan Perencana CV. Indo Konsultan, Konsultan Pengawas CV. Darma Karsa Konsultan yang sepakat mengadakan ikatan kontrak dengan Jangka Waktu Pelaksanaan 150 Hari Kalender tersebut.

Ternyata ada 7 proyek pembangunan Puskesmas di Kabupaten/Kota pada tahun 2008 silam yang diduga sarat korupsi. Diantaranya, Proyek Rehab Puskesmas Sipayung, Inhu seluas 200 M2 dengan anggaran kegiatan Rp.500 juta, Proyek Rehab Puskesmas Siak Menjadi Rawat Inap senilai Rp.589 juta lebih, Proyek Rehab Berat Puskesmas Baserah, Kuansing seluas 850 M2 dengan nilai Rp. 1,6 miliar lebih, Proyek Pembangunan Puskesmas Tambang, Kampar senilai Rp. 10 miliar lebih, Proyek Pembangunan Rumah Sakit Inhil senilai Rp. 14,4 miliar lebih, Proyek Pembangunan Rawat Inap RS Inhil [Wip, Vip, Kelas I, II & III] senilai Rp.4,1 miliar lebih, Proyek Pengadaan Alat Kesehatan Puskesmas Tapung, Kampar senilai Rp. 1 miliar.

Apakah ke-7 proyek tersebut tidak rampung juga pada tahun 2008 sehingga dilaksanakan kembali pembangunan lanjutannya pada tahun anggaran berikutnya dengan anggaran yang baru?? Kalau memang benar, seperti itu terjadi, ini merupakan cambuk bagi Anggota Dewan yang terhormat Provinsi Riau, khususnya yang duduk di Komisi D untuk lebih memperhatikan Tupoksinya.

Sangat disayangkan meskipun ada lembaga legislatif yang berfungsi sebagai legislasi, budgeting dan controlling, ternyata masih terjadi berbagai dugaan penyimpangan di Pemprov Riau itu. Ataukah, masing-masing Anggota Dewan di Komisi D DPRD Riau periode tahun 2009 - 2014 lalu tersebut terkooptasi dengan urusan mementingkan kepentingan pribadinya saja??

Semoga Anggota DPRD Riau periode 2014 - 2019 yang belum lama ini dilantik, senantiasa melakukan Tugas Pokok dan Fungsinya. Amin         ARDI NALDO

 



Editor : ARDI NALDO
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top