Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Dugaan Pidana Penganiayaan dan Pengancaman.
Di Iringi Tangisan Keluarga "Kades Kepenuhan Timur" Resmi Ditahan Di Lapas Kls II B Pasir Pengaraian
Kamis 05 April 2018, 22:55 WIB
Kades Kepenuhan Timur Azhar, resmi ditahan di Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian.
PASIR PENGARAIAN. RIAUMADANI. com  - Berkas dugaan perkara penganiayaan serta pengancaman dengan tersangka Azhar yang juga Kepala Desa (Kades) Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, sudah dilimpahkan Polsek Kepenuhan ke Bagian Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), dan sudah dinyatakan lengkap atau P21, Rabu (4/4/2018).

Kemudian, pelimpahan berkas tahap dua dilakukan Polsek Kepenuhan, di Kejari Rohul, yang dihadiri puluhan warga Desa Kepenuhan Timur, dan dikawal ketat puluhan personel Polres Rohul.

Dimana sebelum dilimpahkan, Kades Kepenuhan Timur Azhar, terlebih dahulu jalani tes kesehatan di RSUD Rohul, didampingi Kapolsek Kepenuhan AKP Yani Marjoni, dan sejumlah personel‎ polisi lainnya.

Ditegaskan Kasi Pidum Kejari Rohul Mochamad Fitri Adhy SH mengaku, Kades Kepenuhan Timur Azhar datang ke Kantor Kejari Rohul didampingi Andi, selaku kuasa hukumnya.

"Dia datang didampingi kuasa hukumnya tadi," sebelumnya.

Dikatakan Adhy, Kades Kepenuhan Timur Azhar ditahan selama 20 hari‎, dan dirinya dititipkan ke Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian.

Katanya lagi, Azhar‎ ditahan karena ada kekhwatiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa tersangka akan mengulangi perbuatannya, merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

“Setelah secara administrasi siap, maka segera kita limpahkan ke persidangan  di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian),"‎ jelas Adhy.

Kasi Pidum Kejari Rohul mengungkapkan, Azhar disangkakan Pasal ‎351 ayat 1 atau Pasal 335 KUHP, yakni tindak pidana penganiayaan dan pengancaman.

Diiringi Derai Tangis

Setelah berkas tahap dua dilimpahkan serta diterima pihak Kejari Rohul, Kades Kepenuhan Timur Azhar, resmi ditahan di Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian.

Sebelum diantar ke Lapas, dirinya didampingi dua JPU Kejari Rohul Riki Sahputra dan Juan‎, seorang wanita menangis sembari memeluk Kades Kepenuhan Timur. Sejumlah warga juga tampak berlinang melihat Kadesnya akan diantar ke Lapas, dikawal anggota Polres Rohul menggunakan mobil patroli.

Dikatakan Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum, bahwa pelimpahan berkas tahap dua Kades Kepenuhan Timur dikawal puluhan polisi karena permintaan pihak Kejaksaan, mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Sebut Freddy, dirinya mengaku khawatir. Karena ada puluhan warga yang datang ke Kantor Kejari Rohul, mendampingi Kades‎ Kepenuhan Timur.

“Pengawalan hanya untuk antisipasi saja,” ucap Freddy Daniel Simanjuntak.*Alfian




Editor : Tis.
Kategori : Rohul
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top