
Dugaan Gratifikasi Yang Diterima Oleh Direktur Kredit dan Syariah dan Pindiv Pemasaran
Logo Bank Riau Kepri
Dugaan Gratifikasi Terselubung BRK dengan Jamkrida
Senin 22 September 2014, 10:26 WIB

PEKANBARU. Riaumadani. com - PT. Bank Riau Kepri [BRK] yang mayoritas sahamnya dimiliki Pemprov Riau tersebut, diantaranya mempunyai tugas sebagai penghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Giro, Tabungan dan Deposito. Selain itu, BRK juga sebagai pengguna dana bagi masyarakat yang berbentuk kredit yang diberikan dalam rangka menunjang perkembangan perekonomian Propinsi Riau maupun Propinsi Kepri pada khususnya.
Dalam rangka penggunaan dana bagi masyarakat dalam bentuk kredit tersebut, BRK berpegang pada prinsip kehati-hatian, salah satunya melakukan program penjaminan kredit dan kontrak garansi yang bekerjasama dengan beberapa Perusahaan Asuransi Nasional yang bermarkas di Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Khususnya dengan pihak PT JAMKRIDA (Penjaminan Kredit Daerah) Riau, dalam rangka mengurangi resiko kerugian. Untuk melaksanakan kegiatan kerjasama tersebut, pihak BRK dalam hal ini di wakili oleh Direktur Kredit dan Syariah.
Pada perjanjian kerjasama tersebut, juga disepakati menyangkut tentang besaran premi, komisi untuk BRK yang bertindak sebagai agen. Hanya saja, berdasarkan informasi yang diterima Media Riaumadani. com, dari Narasumber yang tidak ingin dituliskan namanya tersebut di Media ini, perjanjian kerjasama dengan PT Jamkrida Riau dinilai tidak dilakukan uji petik selayaknya Memorendum Of Understanding lainnya.
"Mestinya MoU tersebut dilakukan uji petik sesuai SOP yang berlaku di BRK, jangan hanya dilakukan oleh anggota Direksi secara sepihak. Atau karena Direktur Kepatuhan ada di posisi yang sulit dimana pada saat itu Ia baru dilantik sebagai anggota Direksi," ujar Narasumber yang tidak ingin namanya dituliskan tersebut.
Ternayata tidak sampai disitu saja, lanjut Narasumber tersebut, setelah kedua belah pihak sepakat diduga ada lagi perjanjian terselubung, bahwa ada komisi diluar komisi resmi yang besarannya antara 1 persen sampai dengan 2 persen dari total penerimaan komisi resmi yang diterima BRKyang peruntukannya diduga buat kepentingan Direktur Pemasaran beserta Pimpinan Divisi Pemasaran.
Menanggapi hal ini, Sekretaris DPKP AJAKI [Dewan Pimpinan Kota Pekanbaru Asosiasi Jurnalis Anti Korupsi Indonesia], Alwin Syahfutra yang dikonfirmasi Media Riaumadani. com, berpendapat hal yang diduga dilakukan oknum pejabat di BRK tersebut tidaklah dibenarkan.
"Saya menilai hal itu telah termasuk unsur Gratifikasi, karena itu saya meminta aparat penegak hokum yang ada di Riau benar-benar serius dalam mengusut secara tuntas apapun jenis penyimpangan yang terjadi pada dugaan kasus Gratifikasi yang terjadi pada asset kebanggaan Riau ini," ujar Alwin kepada Riaumadani.com, dikantornya Jalan Kertama Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru baru-baru ini.
Sebagai tambahan informasi yang didapatkan Media Riaumadani. com ini, selain dugaan kasus Gratifikasi tersebut, belum lama ini 3 orang pejabat di BRK Cabang Bagansiapi-Api telah di vonis atas kasus kredit fiktif sebesar Rp.5 miliar tahun 2008 lalu. Hanya saja, menurut sebahagian kalangan masyarakat, terjadinya hal yang telah merugikan Negara belum termasuk tunggakan bunga tersebut, mestinya yang harus bertanggungjawab bukan hanya pada mereka saja. Melainkan juga merupakan tanggungjawab Komite Kredit pada tahun tersebut.
Karena pemberian kredit kontruksi diatas 1 miliar tersebut diatas wewenang Cabang, melainkan wewenang kantor pusat yang diputuskan oleh Komite Kredit yang beranggotakan, Direktur Utama [Dirut] sebagai Ketua, Direktur Komersil dan Syariah sebagai wakil, Direktur Konsumer dan Mikro sebagai Wakil, dan 4 orang Pimpinan Divisi [Pindiv] sebagai anggota.
Diantaranya, Pindiv Komersil, Pindiv Konsumer, Pindiv Treasury, Pindiv Mikro dan Kecil.
Semoga pihak penegak hokum di Riau benar-benar serius mengusut kasus ini sampai tuntas. Karena jika hal seperti ini didiamkan saja, maka akan semakin merajalela para Pejabat BRK yang ada dikantor pusat. ARDI NALDO **
Editor | : | ARDI NALDO |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan