Dugaan Gratifikasi Yang Diterima Oleh Direktur Kredit dan Syariah dan Pindiv Pemasaran
Dugaan Gratifikasi Terselubung BRK dengan Jamkrida
Senin 22 September 2014, 10:26 WIB
Logo Bank Riau Kepri
PEKANBARU. Riaumadani. com - PT. Bank Riau Kepri [BRK] yang mayoritas sahamnya dimiliki Pemprov Riau tersebut, diantaranya mempunyai tugas sebagai penghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Giro, Tabungan dan Deposito. Selain itu, BRK juga sebagai pengguna dana bagi masyarakat yang berbentuk kredit yang diberikan dalam rangka menunjang perkembangan perekonomian Propinsi Riau maupun Propinsi Kepri pada khususnya.
Dalam rangka penggunaan dana bagi masyarakat dalam bentuk kredit tersebut, BRK berpegang pada prinsip kehati-hatian, salah satunya melakukan program penjaminan kredit dan kontrak garansi yang bekerjasama dengan beberapa Perusahaan Asuransi Nasional yang bermarkas di Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Khususnya dengan pihak PT JAMKRIDA (Penjaminan Kredit Daerah) Riau, dalam rangka mengurangi resiko kerugian. Untuk melaksanakan kegiatan kerjasama tersebut, pihak BRK dalam hal ini di wakili oleh Direktur Kredit dan Syariah.
Pada perjanjian kerjasama tersebut, juga disepakati menyangkut tentang besaran premi, komisi untuk BRK yang bertindak sebagai agen. Hanya saja, berdasarkan informasi yang diterima Media Riaumadani. com, dari Narasumber yang tidak ingin dituliskan namanya tersebut di Media ini, perjanjian kerjasama dengan PT Jamkrida Riau dinilai tidak dilakukan uji petik selayaknya Memorendum Of Understanding lainnya.
"Mestinya MoU tersebut dilakukan uji petik sesuai SOP yang berlaku di BRK, jangan hanya dilakukan oleh anggota Direksi secara sepihak. Atau karena Direktur Kepatuhan ada di posisi yang sulit dimana pada saat itu Ia baru dilantik sebagai anggota Direksi," ujar Narasumber yang tidak ingin namanya dituliskan tersebut.
Ternayata tidak sampai disitu saja, lanjut Narasumber tersebut, setelah kedua belah pihak sepakat diduga ada lagi perjanjian terselubung, bahwa ada komisi diluar komisi resmi yang besarannya antara 1 persen sampai dengan 2 persen dari total penerimaan komisi resmi yang diterima BRKyang peruntukannya diduga buat kepentingan Direktur Pemasaran beserta Pimpinan Divisi Pemasaran.
Menanggapi hal ini, Sekretaris DPKP AJAKI [Dewan Pimpinan Kota Pekanbaru Asosiasi Jurnalis Anti Korupsi Indonesia], Alwin Syahfutra yang dikonfirmasi Media Riaumadani. com, berpendapat hal yang diduga dilakukan oknum pejabat di BRK tersebut tidaklah dibenarkan.
"Saya menilai hal itu telah termasuk unsur Gratifikasi, karena itu saya meminta aparat penegak hokum yang ada di Riau benar-benar serius dalam mengusut secara tuntas apapun jenis penyimpangan yang terjadi pada dugaan kasus Gratifikasi yang terjadi pada asset kebanggaan Riau ini," ujar Alwin kepada Riaumadani.com, dikantornya Jalan Kertama Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru baru-baru ini.
Sebagai tambahan informasi yang didapatkan Media Riaumadani. com ini, selain dugaan kasus Gratifikasi tersebut, belum lama ini 3 orang pejabat di BRK Cabang Bagansiapi-Api telah di vonis atas kasus kredit fiktif sebesar Rp.5 miliar tahun 2008 lalu. Hanya saja, menurut sebahagian kalangan masyarakat, terjadinya hal yang telah merugikan Negara belum termasuk tunggakan bunga tersebut, mestinya yang harus bertanggungjawab bukan hanya pada mereka saja. Melainkan juga merupakan tanggungjawab Komite Kredit pada tahun tersebut.
Karena pemberian kredit kontruksi diatas 1 miliar tersebut diatas wewenang Cabang, melainkan wewenang kantor pusat yang diputuskan oleh Komite Kredit yang beranggotakan, Direktur Utama [Dirut] sebagai Ketua, Direktur Komersil dan Syariah sebagai wakil, Direktur Konsumer dan Mikro sebagai Wakil, dan 4 orang Pimpinan Divisi [Pindiv] sebagai anggota.
Diantaranya, Pindiv Komersil, Pindiv Konsumer, Pindiv Treasury, Pindiv Mikro dan Kecil.
Semoga pihak penegak hokum di Riau benar-benar serius mengusut kasus ini sampai tuntas. Karena jika hal seperti ini didiamkan saja, maka akan semakin merajalela para Pejabat BRK yang ada dikantor pusat. ARDI NALDO **
Editor | : | ARDI NALDO |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 11 Mei 2024, 19:56 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Sabtu 11 Mei 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 08 Mei 2024, 07:02 WIB
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”