PT. Bank Riau Kepri [BRK] yang mayoritas sahamnya dimiliki Pemprov Riau tersebut, diantaranya mempunyai tugas sebagai penghimpun dana dari masyar" />
Selasa, 14 Mei 2024

Breaking News

  • Bupati Alfedri lepas 21 Calon Jamaah Haji Asal Sungai Apit Kabupaten Siak   ●   
  • Aparat Desa Gondai Diduga Bagikan Ayam Terjangkit Penyakit Kepada Warga   ●   
  • Bupati Sukiman Hadiri Perayaan Milad IKJR ke-18 di Sabak Auh Kabupaten Siak   ●   
  • Disinyalir Selewengakan Dana Desa Kades Pangkalan Gondai Bungkam   ●   
  • Sekwan Setya Hendro Wardhana, Hadiri Peringatan Hari Jadi IKJR Ke-18 Kabupaten Siak   ●   
Dugaan Gratifikasi Yang Diterima Oleh Direktur Kredit dan Syariah dan Pindiv Pemasaran
Dugaan Gratifikasi Terselubung BRK dengan Jamkrida
Senin 22 September 2014, 10:26 WIB
Logo Bank Riau Kepri
PEKANBARU. Riaumadani. com  - PT. Bank Riau Kepri [BRK] yang mayoritas sahamnya dimiliki Pemprov Riau tersebut, diantaranya mempunyai tugas sebagai penghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Giro, Tabungan dan Deposito. Selain itu, BRK juga sebagai pengguna dana bagi masyarakat yang berbentuk kredit yang diberikan dalam rangka menunjang perkembangan perekonomian Propinsi Riau maupun Propinsi Kepri pada khususnya.

Dalam rangka penggunaan dana bagi masyarakat dalam bentuk kredit tersebut, BRK berpegang pada prinsip kehati-hatian, salah satunya melakukan program penjaminan kredit dan kontrak garansi yang bekerjasama dengan beberapa Perusahaan Asuransi Nasional yang bermarkas di Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Khususnya dengan pihak PT JAMKRIDA (Penjaminan Kredit Daerah) Riau, dalam rangka mengurangi resiko kerugian. Untuk melaksanakan kegiatan kerjasama tersebut, pihak BRK dalam hal ini di wakili oleh Direktur Kredit dan Syariah.

Pada perjanjian kerjasama tersebut, juga disepakati menyangkut tentang besaran premi, komisi untuk BRK yang bertindak sebagai agen. Hanya saja, berdasarkan informasi yang diterima Media Riaumadani. com,  dari Narasumber yang tidak ingin dituliskan namanya tersebut di Media ini, perjanjian kerjasama dengan PT Jamkrida Riau dinilai tidak dilakukan uji petik selayaknya Memorendum Of Understanding lainnya.

"Mestinya MoU tersebut dilakukan uji petik sesuai SOP yang berlaku di BRK, jangan hanya dilakukan oleh anggota Direksi secara sepihak. Atau karena Direktur Kepatuhan ada di posisi yang sulit dimana pada saat itu Ia baru dilantik sebagai anggota Direksi," ujar Narasumber yang tidak ingin namanya dituliskan tersebut.

Ternayata tidak sampai disitu saja, lanjut Narasumber tersebut, setelah kedua belah pihak sepakat diduga ada lagi perjanjian terselubung, bahwa ada komisi diluar komisi resmi yang besarannya antara 1 persen sampai dengan 2 persen dari total penerimaan komisi resmi yang diterima BRKyang peruntukannya diduga buat kepentingan Direktur Pemasaran beserta Pimpinan Divisi Pemasaran.

Menanggapi hal ini, Sekretaris DPKP AJAKI  [Dewan Pimpinan Kota Pekanbaru Asosiasi Jurnalis Anti Korupsi Indonesia], Alwin Syahfutra yang dikonfirmasi Media Riaumadani. com, berpendapat hal yang diduga dilakukan oknum pejabat di BRK tersebut tidaklah dibenarkan.

"Saya menilai hal itu telah termasuk unsur Gratifikasi, karena itu saya meminta aparat penegak hokum yang ada di Riau benar-benar serius dalam mengusut secara tuntas apapun jenis penyimpangan yang terjadi pada dugaan kasus Gratifikasi yang terjadi pada asset kebanggaan Riau ini," ujar Alwin kepada Riaumadani.com,  dikantornya Jalan Kertama Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru baru-baru ini.

Sebagai tambahan informasi yang didapatkan Media Riaumadani. com ini, selain dugaan kasus Gratifikasi tersebut, belum lama ini 3 orang pejabat di BRK Cabang Bagansiapi-Api telah di vonis  atas kasus kredit fiktif sebesar Rp.5 miliar tahun 2008 lalu. Hanya saja, menurut sebahagian kalangan masyarakat, terjadinya hal yang telah merugikan Negara belum termasuk tunggakan bunga tersebut, mestinya yang harus bertanggungjawab bukan hanya pada mereka saja. Melainkan juga merupakan tanggungjawab Komite Kredit pada tahun tersebut.

Karena pemberian kredit kontruksi diatas 1 miliar tersebut diatas wewenang Cabang, melainkan wewenang kantor pusat yang diputuskan oleh Komite Kredit yang beranggotakan, Direktur Utama [Dirut] sebagai Ketua, Direktur Komersil dan Syariah sebagai wakil, Direktur Konsumer dan Mikro sebagai Wakil, dan 4 orang Pimpinan Divisi [Pindiv] sebagai anggota. 

Diantaranya, Pindiv Komersil, Pindiv Konsumer, Pindiv Treasury, Pindiv Mikro dan Kecil.
Semoga pihak penegak hokum di Riau benar-benar serius mengusut kasus ini sampai tuntas. Karena jika hal seperti ini didiamkan saja, maka akan semakin merajalela para Pejabat BRK yang ada dikantor pusat. ARDI NALDO **
 
 



Editor : ARDI NALDO
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top