Penggelapan
IR (31), diduga sebagai pelaku penggelapan mobil, Kamis
(22/3/2018) sekitar pukul 20.00 Wib, di rumah pelaku Jalan Sosial Jurong
Desa Bonai.
Polsek Bonai Darussalam Ringkus Di duga Pelaku Penggelapan Mobil
Rabu 28 Maret 2018, 01:07 WIB
IR (31), diduga sebagai pelaku penggelapan mobil, Kamis
(22/3/2018) sekitar pukul 20.00 Wib, di rumah pelaku Jalan Sosial Jurong
Desa Bonai.
ROKAN HULU. RIAUMADANI. com – Personil Polsek Bonai Darussalam, berhasil mengamankan pria berinisial IR (31), diduga sebagai pelaku penggelapan mobil, Kamis (22/3/2018) sekitar pukul 20.00 Wib, di rumah pelaku Jalan Sosial Jurong Desa Bonai.
Saat itu, pelaku ditangkap sesuai laporan Polisi nomor : LP/ 04 / II /2018 / RIAU / Res Rohul/Sek Bonai Ds,19 Februari 2018, dengan pelapor Arlis Madevi (42) warga Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam.
Korban pemilik mobil Daihatsu Terios silver nomor polisi BK 1287 JC Rudi Iskandar (47),merupakan karyawan PT RAS Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam.
Awalnya, pada Jumat 26 Januari 2018 sekitar pukul 15.00 Wib, saat itu pelapor Arlis Madevi, melintasi daerah sosial Jurong Desa Bonai Darussalam. Dirinya dipanggil pelaku IW untuk mampir ke rumahnya.
Ketika itu, pelaku bermaksud meminjam mobil guna berangkat ke daerah Langkat mengantar orang tua pelaku bersilahturahmi selama 3 hari. Kemudian, pelapor menyetujuinya dan meminjamkan mobil Daihatsu Terios Ts Ekstra 1,5 MT bernomor polisi BK 1287 JC warna silver metalik, yang sebenarnya milik korban Rudi Iskandar.
Namun, setelah 10 hari meminjam mobil terlapor menghubungi pelapor, untuk meminta perpanjangan hari peminjaman. Kemudian, pelapor menanyakan ke korban tentang perpanjangan peminjaman mobil tersebut, kemudian menyetujuinya dengan syarat mobil harus kembali seperti keadaan pertama kali dipinjam.
Tetapi, setelah 10 hari dari hari peminjaman tidak juga ada lagi kabar dari terlapor, bahkan teleponya sudah tidak bisa dihubungi lagi. Atas peristwa itu, korban merasa dirugikan Rp120 juta, kemudian pelapor langsung melaporkannya ke Polsek Bonai Darussalam.
Usai menerima laporan, Selasa 20 Maret 2018 sekitar pukul 17.00 Wib, dari hasil informasi tersangka IR, ternyata mobil tersebut sudah digadaikannya ke HS di Pangkalan Brandan (Sumut).
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam berangkat menuju Sumut dimana mobil tersebut digadaikan. Setelah diselidiki, kemudian personil Unit Reskrim, berhasil mengamankan HS. Saat diintrogasi, diakui pelaku bahwa mobil tersebut sudah dijualnya ke AH yang merupakan salah seorang anggota TNI-AD yang berada di Lhouksumawe, Aceh.
Kemudian, tim Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam berangkat menuju Lhouksumawe untuk melakukan pengembangan dan memastikan yang menguasai kendaraan bermotor Daihatsu Terios tersebut adalah benar benar anggota TNI-AD.
Setelah dipastikan, maka dilakukanlah mediasi dan koordinasi dengan Koramil setempat, berkat adanya kordinasi dan kerjasama yang baik, kemudian mobil Daihatsu Terios tersebut diserahkan AH ke Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam.
“Kini IR sebagai pelaku penggelapan dan barang bukti, sudah diamankan di Polsek Bonai Darussalam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,†terang Kapolres Rohul melalui Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Riza Efyandi,SH, Senin (26/3/2018). **(Alfian)‎
Saat itu, pelaku ditangkap sesuai laporan Polisi nomor : LP/ 04 / II /2018 / RIAU / Res Rohul/Sek Bonai Ds,19 Februari 2018, dengan pelapor Arlis Madevi (42) warga Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam.
Korban pemilik mobil Daihatsu Terios silver nomor polisi BK 1287 JC Rudi Iskandar (47),merupakan karyawan PT RAS Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam.
Awalnya, pada Jumat 26 Januari 2018 sekitar pukul 15.00 Wib, saat itu pelapor Arlis Madevi, melintasi daerah sosial Jurong Desa Bonai Darussalam. Dirinya dipanggil pelaku IW untuk mampir ke rumahnya.
Ketika itu, pelaku bermaksud meminjam mobil guna berangkat ke daerah Langkat mengantar orang tua pelaku bersilahturahmi selama 3 hari. Kemudian, pelapor menyetujuinya dan meminjamkan mobil Daihatsu Terios Ts Ekstra 1,5 MT bernomor polisi BK 1287 JC warna silver metalik, yang sebenarnya milik korban Rudi Iskandar.
Namun, setelah 10 hari meminjam mobil terlapor menghubungi pelapor, untuk meminta perpanjangan hari peminjaman. Kemudian, pelapor menanyakan ke korban tentang perpanjangan peminjaman mobil tersebut, kemudian menyetujuinya dengan syarat mobil harus kembali seperti keadaan pertama kali dipinjam.
Tetapi, setelah 10 hari dari hari peminjaman tidak juga ada lagi kabar dari terlapor, bahkan teleponya sudah tidak bisa dihubungi lagi. Atas peristwa itu, korban merasa dirugikan Rp120 juta, kemudian pelapor langsung melaporkannya ke Polsek Bonai Darussalam.
Usai menerima laporan, Selasa 20 Maret 2018 sekitar pukul 17.00 Wib, dari hasil informasi tersangka IR, ternyata mobil tersebut sudah digadaikannya ke HS di Pangkalan Brandan (Sumut).
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam berangkat menuju Sumut dimana mobil tersebut digadaikan. Setelah diselidiki, kemudian personil Unit Reskrim, berhasil mengamankan HS. Saat diintrogasi, diakui pelaku bahwa mobil tersebut sudah dijualnya ke AH yang merupakan salah seorang anggota TNI-AD yang berada di Lhouksumawe, Aceh.
Kemudian, tim Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam berangkat menuju Lhouksumawe untuk melakukan pengembangan dan memastikan yang menguasai kendaraan bermotor Daihatsu Terios tersebut adalah benar benar anggota TNI-AD.
Setelah dipastikan, maka dilakukanlah mediasi dan koordinasi dengan Koramil setempat, berkat adanya kordinasi dan kerjasama yang baik, kemudian mobil Daihatsu Terios tersebut diserahkan AH ke Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam.
“Kini IR sebagai pelaku penggelapan dan barang bukti, sudah diamankan di Polsek Bonai Darussalam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,†terang Kapolres Rohul melalui Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Riza Efyandi,SH, Senin (26/3/2018). **(Alfian)‎
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham