ZAKAT DAERAH
Asisten II Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Inhil,
Afrizal sebagai pemateri dalam Sosialisasi Permendagri Nomor 134 Tahun
2017 di Denpasar, Bali, Rabu kemarin.
Pemkab Inhil Komitmen Menggelorakan Dukungan Program Zakat di Daerah
Jumat 23 Maret 2018, 23:05 WIB
Asisten II Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Inhil,
Afrizal sebagai pemateri dalam Sosialisasi Permendagri Nomor 134 Tahun
2017 di Denpasar, Bali, Rabu kemarin.
TEMBILAHAN. RIAUMADANI. com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berkomitmen untuk menggelorakan dukungan terhadap pengelolaan zakat dalam semua aspek, baik pengumpulan, keuangan, pendistribusian serta serta pendayagunaannya.
Asisten II Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Inhil, Afrizal, Jumat menyebutkan, pada dasarnya komitmen tersebut telah dipenuhi oleh pemerintah daerah terhadap salah satu badan pengelola zakat, Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kabupaten Inhil.
Ini dibuktikan dengan penunjukan Pemerintah Kabupaten Inhil melalui Sekretaris Daerah, Said Syarifuddin diwakili Asisten II Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Inhil, Afrizal sebagai pemateri dalam Sosialisasi Permendagri Nomor 134 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 yang bertemakan "Komitmen Pemerintah Daerah Dalam Mendukung Pengelolaan Zakat Di Daerah" di Denpasar, Bali, Rabu kemarin.
Afrizal mengaku bangga dengan kepercayaan yang diberikan Baznas kepada Pemerintah Kabupaten Inhil untuk menjadi pemateri pada kegiatan.
"Pada kegiatan sosialisasi kala itu, para peserta yang hadir tampak antusias dengan materi yang disampaikan. Mereka memperhatikan dengan sangat serius konsep teknis yang diusung Pemkab Inhil dalam mendukung kinerja Bazda," ucap Afrizal.
Ia menyebutkan, tujuan pelaksanaan sosialisasi permendagri dalam kegiatan rakernas Baznas itu, secara umum adalah untuk memperjelas legal standing bantuan operational terhadap Baznas oleh masing-masing Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
"Dalam Permendagri Nomor 134 tahun 2017 itu ada tertuang klausul yang secara implisit mengatur tentang bantuan operasional Bazda di masing-masing daerah," pungkasnya. (antaraRiau)
Asisten II Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Inhil, Afrizal, Jumat menyebutkan, pada dasarnya komitmen tersebut telah dipenuhi oleh pemerintah daerah terhadap salah satu badan pengelola zakat, Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kabupaten Inhil.
Ini dibuktikan dengan penunjukan Pemerintah Kabupaten Inhil melalui Sekretaris Daerah, Said Syarifuddin diwakili Asisten II Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Inhil, Afrizal sebagai pemateri dalam Sosialisasi Permendagri Nomor 134 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 yang bertemakan "Komitmen Pemerintah Daerah Dalam Mendukung Pengelolaan Zakat Di Daerah" di Denpasar, Bali, Rabu kemarin.
Afrizal mengaku bangga dengan kepercayaan yang diberikan Baznas kepada Pemerintah Kabupaten Inhil untuk menjadi pemateri pada kegiatan.
"Pada kegiatan sosialisasi kala itu, para peserta yang hadir tampak antusias dengan materi yang disampaikan. Mereka memperhatikan dengan sangat serius konsep teknis yang diusung Pemkab Inhil dalam mendukung kinerja Bazda," ucap Afrizal.
Ia menyebutkan, tujuan pelaksanaan sosialisasi permendagri dalam kegiatan rakernas Baznas itu, secara umum adalah untuk memperjelas legal standing bantuan operational terhadap Baznas oleh masing-masing Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
"Dalam Permendagri Nomor 134 tahun 2017 itu ada tertuang klausul yang secara implisit mengatur tentang bantuan operasional Bazda di masing-masing daerah," pungkasnya. (antaraRiau)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Inhil |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham