Terkait Korupsi Proyek di Bengkalis
Kantor KPK
KPK Geledah Kantor Rekanan di Marpoyan Damai dan Tenayan Raya Pekanbaru
Kamis 22 Maret 2018, 22:30 WIB
Kantor KPK
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan rangkaian pengumpulan alat bukti kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.
Kali ini, alat bukti dikumpulkan dari penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi di Kota Pekanbaru. Adanya alat bukti tersebut berguna untuk melengkapi berkas perkara dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis tahun 2013-2015. M. Nasir
Saat ini, M Nasir menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai. Selain itu, KPK juga menetapkan Hobby Siregar yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Mawatindo Road Construction (MRC) sebagai pesakitan.
PT MRC merupakan rekanan dalam proyek tersebut. Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan Penyidik Lembaga Antirasuah tersebut di kantor kontraktor atau pihak swasta.
"Hari ini penyidik menggeledah sejumlah tempat di Pekanbaru. Tadi pagi sekitar pukul 09.30 WIB dilakukan penggeledahan di kantor salah satu kontraktor terkait kasus dugaan korupsi di Bengkalis," ungkap Febri Diansyah, Rabu (21/2/2018) sore.
Adapun lokasi penggeledahan, diketahui di Jalan Wonosari, Kecamatan Marpoyan Damai. Selain itu, KPK juga menyambangi lokasi yang berada di Kecamatan Tenayan Raya. "Tim juga melakukan penggeledahan di Tenayan Raya," lanjutnya.
Lebih lanjut Febri mengatakan, dari penggeledahan yang dilakukan, Penyidik menyita sejumlah dokumen terkait dugaan perkara yang disangkakan, yaitu dugaan penyimpangan proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis.
"Sejumlah dokumen terkait proyek disita di lokasi ini (Kota Pekanbaru)," sebutnya. Pengumpulan alat bukti di Pekanbaru melanjutkan kerja yang dilakukan KPK di Provinsi Riau. Pada awal pekan kemarin, tepatnya Senin (19/3/2018), hal yang sama juga dilakukan di Kantor DPRD serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkalis.
Dari dua lokasi tersebut, penyitaan dokumen juga dilakukan institusi yang dikomandani Agus Raharjo tersebut. "Sebagai rangkaian dari kegiatan di Bengkalis sejak Senin kemarin. Hari ini (kemarin) tim masih melakukan kegiatan di daerah," imbuh Febri.
"Selanjutnya bukti-bukti (dokumen yang disita) ini, tentu akan kami pelajari lebih lanjut dan diklarifikasi pada saksi atau tersangka," sambungnya
Sebelumnya, dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dan melakukan pengumpulan alat bukti, dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Ria, seperti di Pekanbaru menggeledah rumah mantan Bupati Bengkalis Herlyan Saleh dan rumah tersangka M Nasir.
Di Kabupaten Bengkalis, KPK pernah menggeledah Kantor Dinas PU, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kantor LPSE, dan rumah milik saksi Hurry Agustianri.
Selanjutnya, di Kota Dumai KPK menggeledah rumah saksi, yaitu Hermanto sebagai subkontraktor, dan penyegelan ruangan di rumah dinas Sekda Dumai. Lalu, di Pulau Rupat digeledah Kantor PT MRC dan rumah atau kantor saksi Hasyim sebagai subkontraktor. Dari penggeledahan yang dilakukan KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik seperti handphone dan hard disk dan dua sepeda motor dari PT MRC.
Masih dalam penyidikan perkara itu, KPK juga telah mengajukan surat cegah tangkal (cekal) ke pihak Imigrasi terhadap M Nasir untuk berpergian ke luar negeri. Akibat pencekalan ini pula M Nasir gagal berangkat ibadah haji pada tahun 2017 lalu. KPK juga telah mengajukan permohonan perpanjangan cekal untuk 6 bulan ke depan terhadap tersangka.
Hal ini dilakukan karena masa pencekalan yang pertama telah berakhir bulan ini. Upaya cekal dilakukan guna mempermudah proses penyidikan perkara. "Iya, sudah diperpanjang (pencekalannya).
Selama enam bulan ke depan," singkat Kepala Biro (Karo) Humas dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Jumat (26/1) lalu.
Untuk diketahui, M Nasir dan Hobby diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter.
Akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp80 miliar dari anggaran yang disebut menelan sekitar Rp495 miliar. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (rmc)
Kali ini, alat bukti dikumpulkan dari penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi di Kota Pekanbaru. Adanya alat bukti tersebut berguna untuk melengkapi berkas perkara dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis tahun 2013-2015. M. Nasir
Saat ini, M Nasir menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai. Selain itu, KPK juga menetapkan Hobby Siregar yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Mawatindo Road Construction (MRC) sebagai pesakitan.
PT MRC merupakan rekanan dalam proyek tersebut. Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan Penyidik Lembaga Antirasuah tersebut di kantor kontraktor atau pihak swasta.
"Hari ini penyidik menggeledah sejumlah tempat di Pekanbaru. Tadi pagi sekitar pukul 09.30 WIB dilakukan penggeledahan di kantor salah satu kontraktor terkait kasus dugaan korupsi di Bengkalis," ungkap Febri Diansyah, Rabu (21/2/2018) sore.
Adapun lokasi penggeledahan, diketahui di Jalan Wonosari, Kecamatan Marpoyan Damai. Selain itu, KPK juga menyambangi lokasi yang berada di Kecamatan Tenayan Raya. "Tim juga melakukan penggeledahan di Tenayan Raya," lanjutnya.
Lebih lanjut Febri mengatakan, dari penggeledahan yang dilakukan, Penyidik menyita sejumlah dokumen terkait dugaan perkara yang disangkakan, yaitu dugaan penyimpangan proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis.
"Sejumlah dokumen terkait proyek disita di lokasi ini (Kota Pekanbaru)," sebutnya. Pengumpulan alat bukti di Pekanbaru melanjutkan kerja yang dilakukan KPK di Provinsi Riau. Pada awal pekan kemarin, tepatnya Senin (19/3/2018), hal yang sama juga dilakukan di Kantor DPRD serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkalis.
Dari dua lokasi tersebut, penyitaan dokumen juga dilakukan institusi yang dikomandani Agus Raharjo tersebut. "Sebagai rangkaian dari kegiatan di Bengkalis sejak Senin kemarin. Hari ini (kemarin) tim masih melakukan kegiatan di daerah," imbuh Febri.
"Selanjutnya bukti-bukti (dokumen yang disita) ini, tentu akan kami pelajari lebih lanjut dan diklarifikasi pada saksi atau tersangka," sambungnya
Sebelumnya, dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dan melakukan pengumpulan alat bukti, dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Ria, seperti di Pekanbaru menggeledah rumah mantan Bupati Bengkalis Herlyan Saleh dan rumah tersangka M Nasir.
Di Kabupaten Bengkalis, KPK pernah menggeledah Kantor Dinas PU, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kantor LPSE, dan rumah milik saksi Hurry Agustianri.
Selanjutnya, di Kota Dumai KPK menggeledah rumah saksi, yaitu Hermanto sebagai subkontraktor, dan penyegelan ruangan di rumah dinas Sekda Dumai. Lalu, di Pulau Rupat digeledah Kantor PT MRC dan rumah atau kantor saksi Hasyim sebagai subkontraktor. Dari penggeledahan yang dilakukan KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik seperti handphone dan hard disk dan dua sepeda motor dari PT MRC.
Masih dalam penyidikan perkara itu, KPK juga telah mengajukan surat cegah tangkal (cekal) ke pihak Imigrasi terhadap M Nasir untuk berpergian ke luar negeri. Akibat pencekalan ini pula M Nasir gagal berangkat ibadah haji pada tahun 2017 lalu. KPK juga telah mengajukan permohonan perpanjangan cekal untuk 6 bulan ke depan terhadap tersangka.
Hal ini dilakukan karena masa pencekalan yang pertama telah berakhir bulan ini. Upaya cekal dilakukan guna mempermudah proses penyidikan perkara. "Iya, sudah diperpanjang (pencekalannya).
Selama enam bulan ke depan," singkat Kepala Biro (Karo) Humas dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Jumat (26/1) lalu.
Untuk diketahui, M Nasir dan Hobby diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter.
Akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp80 miliar dari anggaran yang disebut menelan sekitar Rp495 miliar. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (rmc)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau