BPD Terbaik Kampar
Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri, MSi
Sekda Drs Yusri, MSi: Pemkab Kampar Akan Tetapkan 5 BPD Terbaik
Kamis 22 Maret 2018, 00:09 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri, MSi
BANGKINANG. RIAUMADANI. com – Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri, MSi selaku ketua Tim Penilai Badan Permusyawaratan Desa mengatakan akan menetapkan 5 Lembaga BPD terbaik sesuai dengan penilaian yang telah dilakukan oleh pihak Kecamatan.
“Segera tetapkan 5 (lima) BPD yang telah dinilai oleh Kecamatan, cek secara administrasinya, cek kelapangan kebenarannya dan bantu lengkapi persyaratan BPD yang masih kurang,†kata Yusri saat memimpin rapat Tim Penilaian BPD Tingkat Kabupaten Kampar di ruang Rapat Sekda lantai II Kantor Bupati Kampar, Rabu (21/3/2018).
Sekda menegaskan agar penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dan jangan sampai nantinya administrasi dengan kenyataan dilapangan tidak sesuai.“Jangan sampai Administrasinya cukup, setelah kita cek dilapangan ternyata banyak kekurangan, untuk itu segera turunkan tim teknis untuk memastikannya,†ucap Yusri.
Sekda juga mengatakan kedepannya akan melakukan penilaian bagi camat, Kades dan Pegawai se-kabupaten Kampar.Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridharmawan S.Stp, M.Si mengatakan tujuan dilaksanakan penilaian ini untuk mendukung pelaksanaan rapat kerja teknis penataan kelembagaan BPD, musyawarah desa dan perencanaan pembangunan desa bagi perwakilan BPD terbaik se-Indonesia.Pembahasan penyeleksian lembaga BPD terbaik tingkat Kabupaten Kampar perwakilan masing-masing kecamatan sebanyak 19 BPD dari 21 Kecamatan, terdapat 2 kecamatan yang tidak mengirimkan perwakilan BPD yaitu Kecamatan Bangkinang Kota dan Kecamatan Tapung Hilir.“Penyeleksian dilakukan dengan memperhatikan penilaian Camat terhadap lembaga BPD terbaik di wilayahnya melalui 30 indikator yang telah ditetapkan serta kelengkapan dokumen pendukung,†tegas Febry.
Penilaian lembaga BPD terbaik tersebut berdasarkan Instrumen Penyeleksian dengan 30 Indikator yakni memiliki Sekretariat BPD, memiliki struktur Organisasi BPD sesuai dengan Permendagri 110 Tqhun 2016 yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Masyarakat, dan Ketua Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pembangunan.
Selanjutnya, memiliki SK Anggota BPD yang ditetapkan oleh Bupati/walikota, Anggota BPD dipilih oleh masyarakat Desa yang bersangkutan, memiliki Anggota BPD dari unsur keterwakilan perempuan, anggota BPD tidak merangkap jabatan sebagai anggota DPR/DPRD/Perangkat Desa.5 (lima) besar BPD terbaik tersebut nantinya juga harus bertempat tinggal di desa bersangkutan, mendapatkan tunjangan BPD, mendapatkan operasional BPD, memiliki tata terbi BPD, memiliki agenda kerja BPD, memiliki buku administrasi, melaksanakan surat-menyurat terkait tugas dan fungsi BPD, melakukan penggalian aspirasi kepada masyarakat dan kelompok masyarakat/lembaga kemasyarakatan Desa, mempunyai kota saran/aspirasi masyarakat, melaksanakan Musdes Perencanaan Desa.
Febry menjelaskan bahwa BPD juga harus melaksanakan Musdes Perencanaan Desa pada Bulan Juni Tahun berkenaan, meminta kepala desa untuk mengajukan Rancangan Perdes tentang RKPDesa paling lambat bulan September tahun anggaran berkenaan, meminta Kepala Desa untuk mengajukan rancangan Perdes tentang APBDesa paling lambat bulan Oktober tahun anggaran berkenaan, melaksanakan musyawarah BPD terkait pembahasan dan penyepakatan rancangan Perdes tentang RPJMDesa.
Kemudian melaksanakan musyawarah BPD terkait pembahasan dan penyepakatan rancangan Perdes tentang APBDesa, Ketersediaan kelengkapan Administrasi musyawarah BPD (Berita acara, Notulensi musyawarah, daftar hadir peserta, dan dokumentasi), menjadi peserta aktif pada Musrengdes, mengajukan draff rancangan Perdes berdasarkan inisiatif BPD.
Febry melanjutkan BPD juga harus menjaga keharmonisan Pemerintah Desa melalui pertemuan-pertemuan informal, melakukan rapat/musyawarah internal kelembagaan BPD diluar konteks pembahasan Perdes, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBDesa dan evaluasi LKPPD serta membuat laporan kinerja BPD.(mcr/Tis).
“Segera tetapkan 5 (lima) BPD yang telah dinilai oleh Kecamatan, cek secara administrasinya, cek kelapangan kebenarannya dan bantu lengkapi persyaratan BPD yang masih kurang,†kata Yusri saat memimpin rapat Tim Penilaian BPD Tingkat Kabupaten Kampar di ruang Rapat Sekda lantai II Kantor Bupati Kampar, Rabu (21/3/2018).
Sekda menegaskan agar penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dan jangan sampai nantinya administrasi dengan kenyataan dilapangan tidak sesuai.“Jangan sampai Administrasinya cukup, setelah kita cek dilapangan ternyata banyak kekurangan, untuk itu segera turunkan tim teknis untuk memastikannya,†ucap Yusri.
Sekda juga mengatakan kedepannya akan melakukan penilaian bagi camat, Kades dan Pegawai se-kabupaten Kampar.Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridharmawan S.Stp, M.Si mengatakan tujuan dilaksanakan penilaian ini untuk mendukung pelaksanaan rapat kerja teknis penataan kelembagaan BPD, musyawarah desa dan perencanaan pembangunan desa bagi perwakilan BPD terbaik se-Indonesia.Pembahasan penyeleksian lembaga BPD terbaik tingkat Kabupaten Kampar perwakilan masing-masing kecamatan sebanyak 19 BPD dari 21 Kecamatan, terdapat 2 kecamatan yang tidak mengirimkan perwakilan BPD yaitu Kecamatan Bangkinang Kota dan Kecamatan Tapung Hilir.“Penyeleksian dilakukan dengan memperhatikan penilaian Camat terhadap lembaga BPD terbaik di wilayahnya melalui 30 indikator yang telah ditetapkan serta kelengkapan dokumen pendukung,†tegas Febry.
Penilaian lembaga BPD terbaik tersebut berdasarkan Instrumen Penyeleksian dengan 30 Indikator yakni memiliki Sekretariat BPD, memiliki struktur Organisasi BPD sesuai dengan Permendagri 110 Tqhun 2016 yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Masyarakat, dan Ketua Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pembangunan.
Selanjutnya, memiliki SK Anggota BPD yang ditetapkan oleh Bupati/walikota, Anggota BPD dipilih oleh masyarakat Desa yang bersangkutan, memiliki Anggota BPD dari unsur keterwakilan perempuan, anggota BPD tidak merangkap jabatan sebagai anggota DPR/DPRD/Perangkat Desa.5 (lima) besar BPD terbaik tersebut nantinya juga harus bertempat tinggal di desa bersangkutan, mendapatkan tunjangan BPD, mendapatkan operasional BPD, memiliki tata terbi BPD, memiliki agenda kerja BPD, memiliki buku administrasi, melaksanakan surat-menyurat terkait tugas dan fungsi BPD, melakukan penggalian aspirasi kepada masyarakat dan kelompok masyarakat/lembaga kemasyarakatan Desa, mempunyai kota saran/aspirasi masyarakat, melaksanakan Musdes Perencanaan Desa.
Febry menjelaskan bahwa BPD juga harus melaksanakan Musdes Perencanaan Desa pada Bulan Juni Tahun berkenaan, meminta kepala desa untuk mengajukan Rancangan Perdes tentang RKPDesa paling lambat bulan September tahun anggaran berkenaan, meminta Kepala Desa untuk mengajukan rancangan Perdes tentang APBDesa paling lambat bulan Oktober tahun anggaran berkenaan, melaksanakan musyawarah BPD terkait pembahasan dan penyepakatan rancangan Perdes tentang RPJMDesa.
Kemudian melaksanakan musyawarah BPD terkait pembahasan dan penyepakatan rancangan Perdes tentang APBDesa, Ketersediaan kelengkapan Administrasi musyawarah BPD (Berita acara, Notulensi musyawarah, daftar hadir peserta, dan dokumentasi), menjadi peserta aktif pada Musrengdes, mengajukan draff rancangan Perdes berdasarkan inisiatif BPD.
Febry melanjutkan BPD juga harus menjaga keharmonisan Pemerintah Desa melalui pertemuan-pertemuan informal, melakukan rapat/musyawarah internal kelembagaan BPD diluar konteks pembahasan Perdes, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBDesa dan evaluasi LKPPD serta membuat laporan kinerja BPD.(mcr/Tis).
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau