
BPD Terbaik Kampar
Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri, MSi
Sekda Drs Yusri, MSi: Pemkab Kampar Akan Tetapkan 5 BPD Terbaik
Kamis 22 Maret 2018, 00:09 WIB

BANGKINANG. RIAUMADANI. com – Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri, MSi selaku ketua Tim Penilai Badan Permusyawaratan Desa mengatakan akan menetapkan 5 Lembaga BPD terbaik sesuai dengan penilaian yang telah dilakukan oleh pihak Kecamatan.
“Segera tetapkan 5 (lima) BPD yang telah dinilai oleh Kecamatan, cek secara administrasinya, cek kelapangan kebenarannya dan bantu lengkapi persyaratan BPD yang masih kurang,” kata Yusri saat memimpin rapat Tim Penilaian BPD Tingkat Kabupaten Kampar di ruang Rapat Sekda lantai II Kantor Bupati Kampar, Rabu (21/3/2018).
Sekda menegaskan agar penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dan jangan sampai nantinya administrasi dengan kenyataan dilapangan tidak sesuai.“Jangan sampai Administrasinya cukup, setelah kita cek dilapangan ternyata banyak kekurangan, untuk itu segera turunkan tim teknis untuk memastikannya,” ucap Yusri.
Sekda juga mengatakan kedepannya akan melakukan penilaian bagi camat, Kades dan Pegawai se-kabupaten Kampar.Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridharmawan S.Stp, M.Si mengatakan tujuan dilaksanakan penilaian ini untuk mendukung pelaksanaan rapat kerja teknis penataan kelembagaan BPD, musyawarah desa dan perencanaan pembangunan desa bagi perwakilan BPD terbaik se-Indonesia.Pembahasan penyeleksian lembaga BPD terbaik tingkat Kabupaten Kampar perwakilan masing-masing kecamatan sebanyak 19 BPD dari 21 Kecamatan, terdapat 2 kecamatan yang tidak mengirimkan perwakilan BPD yaitu Kecamatan Bangkinang Kota dan Kecamatan Tapung Hilir.“Penyeleksian dilakukan dengan memperhatikan penilaian Camat terhadap lembaga BPD terbaik di wilayahnya melalui 30 indikator yang telah ditetapkan serta kelengkapan dokumen pendukung,” tegas Febry.
Penilaian lembaga BPD terbaik tersebut berdasarkan Instrumen Penyeleksian dengan 30 Indikator yakni memiliki Sekretariat BPD, memiliki struktur Organisasi BPD sesuai dengan Permendagri 110 Tqhun 2016 yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Masyarakat, dan Ketua Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pembangunan.
Selanjutnya, memiliki SK Anggota BPD yang ditetapkan oleh Bupati/walikota, Anggota BPD dipilih oleh masyarakat Desa yang bersangkutan, memiliki Anggota BPD dari unsur keterwakilan perempuan, anggota BPD tidak merangkap jabatan sebagai anggota DPR/DPRD/Perangkat Desa.5 (lima) besar BPD terbaik tersebut nantinya juga harus bertempat tinggal di desa bersangkutan, mendapatkan tunjangan BPD, mendapatkan operasional BPD, memiliki tata terbi BPD, memiliki agenda kerja BPD, memiliki buku administrasi, melaksanakan surat-menyurat terkait tugas dan fungsi BPD, melakukan penggalian aspirasi kepada masyarakat dan kelompok masyarakat/lembaga kemasyarakatan Desa, mempunyai kota saran/aspirasi masyarakat, melaksanakan Musdes Perencanaan Desa.
Febry menjelaskan bahwa BPD juga harus melaksanakan Musdes Perencanaan Desa pada Bulan Juni Tahun berkenaan, meminta kepala desa untuk mengajukan Rancangan Perdes tentang RKPDesa paling lambat bulan September tahun anggaran berkenaan, meminta Kepala Desa untuk mengajukan rancangan Perdes tentang APBDesa paling lambat bulan Oktober tahun anggaran berkenaan, melaksanakan musyawarah BPD terkait pembahasan dan penyepakatan rancangan Perdes tentang RPJMDesa.
Kemudian melaksanakan musyawarah BPD terkait pembahasan dan penyepakatan rancangan Perdes tentang APBDesa, Ketersediaan kelengkapan Administrasi musyawarah BPD (Berita acara, Notulensi musyawarah, daftar hadir peserta, dan dokumentasi), menjadi peserta aktif pada Musrengdes, mengajukan draff rancangan Perdes berdasarkan inisiatif BPD.
Febry melanjutkan BPD juga harus menjaga keharmonisan Pemerintah Desa melalui pertemuan-pertemuan informal, melakukan rapat/musyawarah internal kelembagaan BPD diluar konteks pembahasan Perdes, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBDesa dan evaluasi LKPPD serta membuat laporan kinerja BPD.(mcr/Tis).
“Segera tetapkan 5 (lima) BPD yang telah dinilai oleh Kecamatan, cek secara administrasinya, cek kelapangan kebenarannya dan bantu lengkapi persyaratan BPD yang masih kurang,” kata Yusri saat memimpin rapat Tim Penilaian BPD Tingkat Kabupaten Kampar di ruang Rapat Sekda lantai II Kantor Bupati Kampar, Rabu (21/3/2018).
Sekda menegaskan agar penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dan jangan sampai nantinya administrasi dengan kenyataan dilapangan tidak sesuai.“Jangan sampai Administrasinya cukup, setelah kita cek dilapangan ternyata banyak kekurangan, untuk itu segera turunkan tim teknis untuk memastikannya,” ucap Yusri.
Sekda juga mengatakan kedepannya akan melakukan penilaian bagi camat, Kades dan Pegawai se-kabupaten Kampar.Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridharmawan S.Stp, M.Si mengatakan tujuan dilaksanakan penilaian ini untuk mendukung pelaksanaan rapat kerja teknis penataan kelembagaan BPD, musyawarah desa dan perencanaan pembangunan desa bagi perwakilan BPD terbaik se-Indonesia.Pembahasan penyeleksian lembaga BPD terbaik tingkat Kabupaten Kampar perwakilan masing-masing kecamatan sebanyak 19 BPD dari 21 Kecamatan, terdapat 2 kecamatan yang tidak mengirimkan perwakilan BPD yaitu Kecamatan Bangkinang Kota dan Kecamatan Tapung Hilir.“Penyeleksian dilakukan dengan memperhatikan penilaian Camat terhadap lembaga BPD terbaik di wilayahnya melalui 30 indikator yang telah ditetapkan serta kelengkapan dokumen pendukung,” tegas Febry.
Penilaian lembaga BPD terbaik tersebut berdasarkan Instrumen Penyeleksian dengan 30 Indikator yakni memiliki Sekretariat BPD, memiliki struktur Organisasi BPD sesuai dengan Permendagri 110 Tqhun 2016 yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Masyarakat, dan Ketua Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pembangunan.
Selanjutnya, memiliki SK Anggota BPD yang ditetapkan oleh Bupati/walikota, Anggota BPD dipilih oleh masyarakat Desa yang bersangkutan, memiliki Anggota BPD dari unsur keterwakilan perempuan, anggota BPD tidak merangkap jabatan sebagai anggota DPR/DPRD/Perangkat Desa.5 (lima) besar BPD terbaik tersebut nantinya juga harus bertempat tinggal di desa bersangkutan, mendapatkan tunjangan BPD, mendapatkan operasional BPD, memiliki tata terbi BPD, memiliki agenda kerja BPD, memiliki buku administrasi, melaksanakan surat-menyurat terkait tugas dan fungsi BPD, melakukan penggalian aspirasi kepada masyarakat dan kelompok masyarakat/lembaga kemasyarakatan Desa, mempunyai kota saran/aspirasi masyarakat, melaksanakan Musdes Perencanaan Desa.
Febry menjelaskan bahwa BPD juga harus melaksanakan Musdes Perencanaan Desa pada Bulan Juni Tahun berkenaan, meminta kepala desa untuk mengajukan Rancangan Perdes tentang RKPDesa paling lambat bulan September tahun anggaran berkenaan, meminta Kepala Desa untuk mengajukan rancangan Perdes tentang APBDesa paling lambat bulan Oktober tahun anggaran berkenaan, melaksanakan musyawarah BPD terkait pembahasan dan penyepakatan rancangan Perdes tentang RPJMDesa.
Kemudian melaksanakan musyawarah BPD terkait pembahasan dan penyepakatan rancangan Perdes tentang APBDesa, Ketersediaan kelengkapan Administrasi musyawarah BPD (Berita acara, Notulensi musyawarah, daftar hadir peserta, dan dokumentasi), menjadi peserta aktif pada Musrengdes, mengajukan draff rancangan Perdes berdasarkan inisiatif BPD.
Febry melanjutkan BPD juga harus menjaga keharmonisan Pemerintah Desa melalui pertemuan-pertemuan informal, melakukan rapat/musyawarah internal kelembagaan BPD diluar konteks pembahasan Perdes, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBDesa dan evaluasi LKPPD serta membuat laporan kinerja BPD.(mcr/Tis).
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan