Dugaan Korupsi Dana Silpa
			
			ilustrasi
			
					
										Meski sudah Di Tetapkan Tersangka Korupsi, Oknum Kades Kasang Padang, Bonai Darussalam Belum Ditahan
			
        		Rabu 21 Maret 2018, 23:44 WIB
        
			ilustrasi
     			ROKAN HULU. RIAUMADANI. com - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), mengakui belum menahan Kepala Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam berinisial SB.
Dimana SB, sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan korupsi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa), yang bersumber dari APBDes Kasang Padang tahun anggaran 2015 mencapai Rp 570 juta, namun hingga kini SB belum dilakukan penahanan.
Diakui penyidik Kejari Rohul, mereka punya alasan dengan belum menahan tersangka SB. Penyidik menyatakan, Kejaksaan belum menahan Kades Kasang Padang karena masih menunggu keterangan ahli dan pengitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Ditegaskan Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum melalui Kasi Pidsus Kejari Rohul Herlambang, SH, MH, pihaknya tengah melengkapi berkas dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana Silpa APBDes Kasang Padang tahun 2015 yang menjerat SB selaku Kades.
Sebut Herlambang, baru-baru ini pihaknya telah melayangkan surat ke PBKP Riau, meminta hasil pemeriksaan keuangan di Pemerintahah Desa Kasang Padang.
Dutambahkannya lagi, Kejaksaan menunggu hasil keterangan ahli, dalam menentukan berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dengan tersangka Kades Kasang Padang, SB.
"Kemungkinan dalam waktu dekat, kita akan diundang BPKP untuk ekspose. Setelah hasil pemeriksaan kerugian negara kita dapatkan, kita akan tahan yang bersangkutan," ucap Herlambang, Selasa (20/3/2018).
Ungkap Herlambang, tekait penetapan SB sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-424/n.4.26.7/fd.1/03/2018, tanggal 7 Maret 2018.
Kemudian, penetapan SB sebagai tersangka sambung Herlambang, berdasarkan dua alat bukti permulaan, diantaranya keterangan saksi. Serta ada bukti penarikan uang dari rekening Kas Desa Kasang Padang yang disimpan di Bank Riau Kepri.
Dari hasil print out rekening koran Kas Desa Kasang Padang, diindikasi ada beberapa kali transaksi penarikan. Uang yang telah ditarik tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan oknum Kades SB.
“Kemudian, tersangka sendiri mengakui perbuatannya, dimana uang itu dipergunakan untuk keperluan pribadi," ucap Herlambang.
Walaupun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, tambah Herlambang, Kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap Kades Kasang Padang, salah satunya karena tersangka kooperatif.
Awal perkara tersebut, dilaporkan sejumlah ninik mamak, tokoh masyarakat Desa Kasang Padang dan didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi (LPP TIPIKOR RI) Cabang Rohul yang telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan SB, selaku Kades Kasang Padang.***(Alfian)
     		
Dimana SB, sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan korupsi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa), yang bersumber dari APBDes Kasang Padang tahun anggaran 2015 mencapai Rp 570 juta, namun hingga kini SB belum dilakukan penahanan.
Diakui penyidik Kejari Rohul, mereka punya alasan dengan belum menahan tersangka SB. Penyidik menyatakan, Kejaksaan belum menahan Kades Kasang Padang karena masih menunggu keterangan ahli dan pengitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Ditegaskan Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum melalui Kasi Pidsus Kejari Rohul Herlambang, SH, MH, pihaknya tengah melengkapi berkas dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana Silpa APBDes Kasang Padang tahun 2015 yang menjerat SB selaku Kades.
Sebut Herlambang, baru-baru ini pihaknya telah melayangkan surat ke PBKP Riau, meminta hasil pemeriksaan keuangan di Pemerintahah Desa Kasang Padang.
Dutambahkannya lagi, Kejaksaan menunggu hasil keterangan ahli, dalam menentukan berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dengan tersangka Kades Kasang Padang, SB.
"Kemungkinan dalam waktu dekat, kita akan diundang BPKP untuk ekspose. Setelah hasil pemeriksaan kerugian negara kita dapatkan, kita akan tahan yang bersangkutan," ucap Herlambang, Selasa (20/3/2018).
Ungkap Herlambang, tekait penetapan SB sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-424/n.4.26.7/fd.1/03/2018, tanggal 7 Maret 2018.
Kemudian, penetapan SB sebagai tersangka sambung Herlambang, berdasarkan dua alat bukti permulaan, diantaranya keterangan saksi. Serta ada bukti penarikan uang dari rekening Kas Desa Kasang Padang yang disimpan di Bank Riau Kepri.
Dari hasil print out rekening koran Kas Desa Kasang Padang, diindikasi ada beberapa kali transaksi penarikan. Uang yang telah ditarik tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan oknum Kades SB.
“Kemudian, tersangka sendiri mengakui perbuatannya, dimana uang itu dipergunakan untuk keperluan pribadi," ucap Herlambang.
Walaupun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, tambah Herlambang, Kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap Kades Kasang Padang, salah satunya karena tersangka kooperatif.
Awal perkara tersebut, dilaporkan sejumlah ninik mamak, tokoh masyarakat Desa Kasang Padang dan didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi (LPP TIPIKOR RI) Cabang Rohul yang telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan SB, selaku Kades Kasang Padang.***(Alfian)
| Editor | : | Tis | 
| Kategori | : | Rohul | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau