SALO, RIAUMADANI.com - Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat Polres Kampar amankan seorang pria warga Desa Sipungguk, sel" />
Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
PENCABULAN
Cabuli Anak Tirinya, Warga Desa Sipungguk ini Diamankan Polsek Bangkinang Barat
Selasa 20 Maret 2018, 03:00 WIB
Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat Polres Kampar amankan seorang pria warga Desa Sipungguk, selaku tersangka kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur pada Senin siang (19/3/2018).
SALO, RIAUMADANI.com - Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat Polres Kampar amankan seorang pria warga Desa Sipungguk, selaku tersangka kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur pada Senin siang (19/3/2018).

Tersangka kasus pencabulan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah ZU alias BN (Lk 38) warga Rt 05 Rw 02 Desa Sipungguk Kec. Salo Kab. Kampar.

Tersangka ZU alias BN ditangkap atas laporan Piah (Pr 58) yang merupakan nenek dari korban, karena mengetahui bahwa cucunya AR (Pr 12) telah dicabuli oleh ayah tirinya.

Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Senin siang (19/3/2018) sekira pukul 14.00 wib, saat itu Piah (nenek korban) diberitahu oleh kerabatnya Yusmarni bahwa cucunya AR telah dicabuli oleh ayah tirinya, selanjutnya Piah menanyakan langsung pada cucunya itu tentang kebenaran peristiwa itu.

Kepada neneknya ini korban menceritakan kalau ayah tirinya telah mencabulinya dengan cara memegang payudaranya dan menciumi bibirnya, mendapat pengakuan dari cucunya ini nenek Piah tidak senang dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Bangkinang Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut pada Senin malam (19/3/2018) sekira pukul 18.30 wib, Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Ikwan Widarmono langsung memerintahkan Ka SPK dan Piket Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diketahui sedang berada dirumahnya di Desa Sipungguk.

Ketika petugas mendatangi rumah pelaku, saat itu juga telah banyak masyarakat disana dan telah mengamankan pelaku, kemudian Personel Polsek langsung membawa tersangka ke Polsek Bangkinang Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Ikwan Widarmono saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Kapolsek bahwa dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya itu sebanyak 5 kali yang dilakukan dirumahnya sendiri, jelas Kapolsek.

(and) 



Editor : ANDRIANI
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top