TAPUNG HILIR . RIAUMADANI. com - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Polres Kampar ringkus 
Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
BANDAR NARKOBA
Lagi Seorang Bandar Asal Tapung Hilir Diringkus Polisi, BB 4 Paket Besar Shabu
Selasa 20 Maret 2018, 02:49 WIB
SU alias AN (Lk 37) Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Polsek Tapung Hilir
TAPUNG HILIR . RIAUMADANI. com - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Polres Kampar ringkus SU alias AN (Lk 37) seorang bandar narkoba jenis shabu di wilayah Desa Suka Maju Kec. Tapung Hilir pada Minggu pagi (18/3/2018) sekira pukul 10.00 wib.

Bersama pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain 4 paket besar dan 1 paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat keseluruhan 166,62 gram.

Turut disita barang bukti lainnya yaitu 1 set alat hisap shabu, 2 buah tas sandang, 1 unit Hp dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu pagi (18/3/2018) sekira pukul 11.00 Wib, saat itu Kanit Reskrim Ipda Novris H Simanjuntak SH dan anggota Opsnal Polsek mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan bandar narkoba jenis shabu di wilayah Desa Suka Maju Kec. Tapung Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim bersama 5 anggota opsnal Polsek Tapung Hilir berangkat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan.

Petugas berhasil mengamankan tersangka SU saat berada dirumahnya, selanjutnya disaksikan ketua RT setempat sdr. Paimin dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan rumahnya, dari hasil penggeledahan ini ditemukan didalam tas berwarna hitam milik pelaku 1 paket sedang narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening.

Kemudian kembali ditemukan 1  buah tas lainnya berisi bungkusan plastik warna hitam terdapat 4 paket besar narkotika jenis shabu, saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti digiring ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Amru Hutauruk SH saat dikinfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Kapolsek bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses penyidikan.

Ditambahkan Kapolsek bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah Tapung Hilir ini, jelasnya.* RLS



Editor : TIS
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top