Sabtu, 27 April 2024

Breaking News

  • Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal   ●   
  • Truk Bermuatan Minyak Mentah Diduga Ilegal Dari Jambi Bebas Lalu Lalang di Wilkum Propinsi Riau   ●   
  • Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB   ●   
  • Wabup Husni Merza Audiensi Bersama Ditjen Bina Perencanaan, Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN   ●   
  • Maju Pilkada Meranti, H.Masrul Kasmy Daftar ke PKB, PDIP dan Demokrat   ●   
Registrasi SIM Card
Kominfo Akui Ada Penyalahgunaan NIK di Registrasi SIM Card
Sabtu 17 Maret 2018, 10:44 WIB
Kominfo Akui Ada Penyalahgunaan NIK di Registrasi SIM Card

JAKARTA. RIAUMADANI. com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan isu kebocoran data yang marak terjadi belakangan ini, tak mempengaruhi jumlah nomor kartu prabayar yang terus meningkat.

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli mengatakan, sampai saat ini sudah ada 351 juta nomor yang berhasil teregistrasi dengan divalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

"Ini sesuatu yang sudah diprediksi dari awal. Sebelumnya rata-rata SIM card yang beredar 360 juta, sekarang sudah hampir mendekati," ujar Ramli di Forum Merdeka Barat 9, Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (13/3/2018) lalu

Dengan semakin meningkat jumlah kartu prabayar yang teregistrasi, Ramli mengungkapkan isu kebocoran tidak membuat masyarakat untuk berhenti menghentikan pendaftaran nomor seluler miliknya.

Kemudian, ada isu yang menuding kepada Kominfo bahwa registrasi prabayar ini nanti data-datanya akan dijual ke pihak asing. Padahal, database ini, kata Ramli, berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

"Isu-isu semua ini tidak benar dan isu juga tidak menyurutkan minat registrasi karena jumlahnya terus naik sehingga pengaruhnya tidak signifikan," ucapnya.

Namun, Kominfo mengakui ada penyalahgunaan NIK, di mana ada salah warga yang datanya tersebut dimanfaatkan untuk mendaftarkan untuk banyak nomor seluler.

"Kami akui ada penyalahgunaan NIK, bukan kebocoran data. Kata-kata kebocoran itu terlalu tendesius karena yang terjadi penyalahgunaan NIK dan KK," tegasnya.

Pemerintah telah menggelar kewajiban registrasi SIM card prabayar yang dimulai sejak 31 Oktober 2017 dan berakhir pada 28 Februari 2018. Saat ini sudah masuk ke tahapan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap sebelum pemblokiran total pada 1 Mei 2018.(Tis/ detik.com)




Editor : Tis.
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top