Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Dugaan Korupsi Silpa Dana Desa
SB Oknum Kades Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam Rohul Resmi Jadi Tersangka‎
Sabtu 17 Maret 2018, 10:33 WIB
Ilustrasi

ROKAN HULU. RIAUMADANI. com - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) resmi tetapkan SB, Kepala Desa (Kades) Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam‎, sebagai tersangka.

SB sudah ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan korupsi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa‎) bersumber dari APBDes Kasang Padang tahun anggaran 2015.

Tersangka diproses pihak Kejari Rohul, setelah ada laporan atas dugaan hilangnya uang negara sebesar Rp 571 juta lebih, bersumber dari APBDes Kasang Padang tahun anggaran 2015.

Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum, melalui Kasi Pidsus Kejari Rohul Herlambang, SH, menjelaskan, terkait penetapan SB sebagai tersangka berdasarkan Surat penetapan tersangka Nomor B-424/ n.4.26.7/ fd.1/ 03/ 2018, tanggal 7 Maret 2018.‎"Ungkapnya"

Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan, seperti keterangan saksi dan bukti penanarikan uang dari rekening kas Desa Kasang Padang yang disimpan di Bank Riau Kepri.

Dari hasil print out rekening koran Kas Desa Kasang Padang di Bank Riau Kepri, diketahui ada beberapa kali transaksi penarikan. Namun, uang yang telah ditarik tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pemerintah desa.

"Tersangka sudah mengakui perbuatannya, dimana uang itu digunakan untuk keperluan pribadi," ucap Herlambang, Kamis (15/3/2018).

Walaupun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, jelas Herlambang, Kades Kasang Padang belum dilakukan penahanan.

“Karena yng bersangkutan kooperatif. Namun terpenting saat ini, kita fokus meminta bantuan guna melakukan perhitungan dan keterangan ahli BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Herlambang lagi.

Kemudian, Kejari Rohul melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Kasang Padang setelah adanya laporan dari ninik mamak, tokoh masyarakat Desa Kasang Padang, didampingi oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPP TIPIKOR RI pada 25 Desember 2016 silam.

Kemudian sejumlah barang bukti pendukung‎ dugaan korupsi Silpa Dana Desa tahun 2015 dilakukan Kades Kasang Padang diperkirakan merugikan keuangan negara senilai Rp 571 juta lebih. *(Alf)




Editor : Tis.
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top