Jumat, 19 Juni 2026

Breaking News

  • Penghibahan Puluhan Hektare Lahan Eks HGU PT Eka Daya Yakin Mandiri ke Pemda Siak Dinilai Bermasalah, Tokoh Masyarakat Minta Dikembalikan untuk Rakyat.   ●   
  • Kabupaten Bengkalis Torehkan Prestasi 13 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP   ●   
  • Satrio Mahasiswa IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Raih Juara II Debat Tingkat Nasional, Keluarga Besar PKN Beri Apresiasi   ●   
  • Tabligh Akbar 1 Muharram, Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Bersama Membangun Daerah   ●   
  • Dukung Program Gizi Nasional, Bupati Bengkalis Terima Audiensi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi   ●   
BPD DESA SEPUNGGUK
BPD Desa Sipungguk Ajukan Surat Pengunduran Diri Kades
Kamis 15 Maret 2018, 10:25 WIB


SALO,RIAUMADANI.com - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Masyarakat Desa Sipungguk Kecamatan Salo untuk kesekian kali nya kembali berbondong - bondong berkumpul di Aula Gedung Serbaguna Desa Sipungguk. Kamis (14/03/2018)

Hal ini terjadi karena buntut dari tudingan masyarakat kepada Kepala Desa Sipungguk Abu Bakar SE yang diduga menyelewengkan keuangan Desa Sipungguk Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

Pada rapat sebelumnya masyarakat juga mendesak Kepala Desa Sipungguk untuk memperlihatkan bukti rekening koran dari Bank Riau Kepri tentang rincian dan jumlah dana Silpa tahun 2017.

Puluhan masyarakat dan beberapa mahasiswa terlihat bertubi - tubi melontarkan pertanyaan kepada Kepala Desa Sipungguk. Tampak Abu Bakar dengan mimik muka bersalah tidak berhasil menjawab semua pertanyaan dari mahasiswa dan masyarakat.

Teriakan "Kepala Desa harus mundur" tampak menggema dari puluhan mulut masyarakat di Gedung serbaguna Desa Sipungguk yang dipadati masyarakat hingga keluar ruangan.

Akhirnya Ketua BPD Desa Sipungguk Syamsuar BA beserta anggota menyimpulkan akan mengajukan surat permohonan pengunduran diri Kepala Desa Sipungguk kepada Bupati Kampar paling lambat Senin (19/03/2018).

"Menindak lanjuti amanat UUD Desa No 06 Tahun 2004 tentang Kepala Desa wajib transparansi di dalam pengelolaan keuangan dan merujuk UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan indikasi UU No 31 tahun 1999 jo No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi" Terangnya

"Untuk itu kami selaku BPD Desa Sipungguk mewakili masyarakat sudah tidak percaya lagi atas kinerja dan kepemimpinan Abu Bakar sebagai Kepala Desa Sipungguk" Ujar Syamsuar

Sementara itu Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Ikwan Widarmono menghimbau masyarakat untuk bersabar dan menahan diri dari perbuatan yang bisa melawan hukum.

"Kepada segenap masyarakat Desa Sipungguk kami menghimbau agar bersabar dan tidak anarkis. Biarlah yang berwenang nantinya akan memproses perkara ini. Kita tidak bisa menghakimi. Harap sesuaikan dengan tupoksi masing-masing." Tutup Kapolsek Bangkinang Barat.

(and)



Editor : ANDRIANI
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top