Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
PEKAT
Polsek Tambusai Ringkus Agen Judi Kim di Fakter Tuak Desa Sei Kumango
Rabu 14 Maret 2018, 23:17 WIB
Tersangka Judi Kim dan Poker berinisial AS ( 44 th), warga Sosa Tariken Desa Sei Kumango, Kecamatan Tambusai‎ ditangkap Senin (12/3/2018) sekitar pukul 21.00 Wib.

ROKAN HULU. RIAUMADANI. com - Personil Polsek Tambusai, menciduk seorang lelaki yang diduga sebagai agen judi jenis Kim, di pakter tuak Huta Bargot Desa Sei Kumango, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu (Rohul).

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH mengaku, pelaku berinisial AS ( 44 th), warga Sosa Tariken Desa Sei Kumango, Kecamatan Tambusai‎ ditangkap Senin (12/3/2018) sekitar pukul 21.00 Wib.

Ipda Nanang mengakui, selain menangkap pelaku AS, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 600 ribu,‎ 1 HP Nokia 105 warna hitam, dan 1 HP Nokia 130 warna putih, 1 kalkulator.

"Juga disita 13 lembar kertas pesanan atau pasangan nomor, 1 lembar rekap nomor, 1 buah buku kecil coretan rumusan Kim, dan 1 pena," tambahnya.

Disebutkan Ipda Nanang, penangkapan pelaku AS berawal Senin sekitar pukul 19.00 Wib, unit Reskrim Polsek Tambusai mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian jenis Kim di warung tuak milik pelaku di Huta Bargot Desa Sei Kumango, Kecamatan Tambusa‎i.

Informasi tersebut dilaporkan ke Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman S.Sos, dan anggota unit Reskrim langsung diperintahkan melakukan penyelidikan ke lokasi. Kemudian dari penyelidikan ungkap Ipda Nanang, benar bahwa pemilik warung tuak inisial AS menyambi sebagai agen judi Kim.

Tidak menunggu lama, Kanit Reskrim Polsek Tambusai Bripka Joko Santoso dan anggota menangkap AS dari warung tuak miliknya pada Senin malam sekitar pukul 21.00 Wib.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 2 HP Nokia warna hitam dan putih berisi SMS ada nomor pasangan dan pengiriman nomor Kim, serta uang tunai diduga hasil pasangan nomor Kim sebesar Rp 600 ribu, serta bukti pasangan.

“Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tambusai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," papar Ipda‎ Nanang Pujiono, SH.***( Alfian)



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top