Sengketa Lahan
Pemda Kampar menggelar rapat mediasi lanjutan antara
masyarakat Desa Koto Aman Kecamatan Tapung Hilir dengan PT Sekar Bumi
Alam Lestari (SBAL) Rabu siang (14/3/2018)
Pemda Kampar Akan Cek Ulang Lahan Yang Dimiliki PT SBAL
Rabu 14 Maret 2018, 13:39 WIB
Pemda Kampar menggelar rapat mediasi lanjutan antara
masyarakat Desa Koto Aman Kecamatan Tapung Hilir dengan PT Sekar Bumi
Alam Lestari (SBAL) Rabu siang (14/3/2018)BANGKINANG KOTA, RIAUMADANI. com - Menidaklanjuti rapat mediasi tanggal 6 Maret lalu, Pemda Kampar menggelar rapat mediasi lanjutan antara masyarakat Desa Koto Aman Kecamatan Tapung Hilir dengan PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) Rabu siang (14/3/2018) di ruang rapat Kantor Bupati Kampar, namun pihak Perusahaan tak tampak hadir yang pada mulanya sudah berkomitmen untuk sama - sama hadir untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Ketidakhadiran pihak PT SBAL ini karena sebelumnya melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat ke Pemda Kampar pada tanggal 5 Maret 2018 yang isinya mempersilahkan kepada masyarakat Koto Aman untuk menempuh jalur hukum.
Rapat mediasi ini dipimpin langsung Sekda Drs.Yusri,MSi, Kadis Bunakkeswan Ir.Bustan beserta Sekretaris Zulia Dharma, Kaban Penda Ali Sabri, Kasatpol PP Hambali, Kabag Ops Kompol Frengki T, BPN, Camat Tapung Hilir dan perwakilan dari masyarakat
Dalam penyampaiannya Sekda Kampar Yusri mengatakan, ; dalam hal ini Pemda tetap disebelah masyarakat karena menyangkut hajat hidup orang banyak, kami selaku Pemerintah Daerah sangat bahagia dan bangga karena masyarakst memiliki dokumen yang tersimpan dengan rapi,"ucap Sekda.
"Kita persilahkan masyarakat untuk menempuh jalur hukum karena ini sudah dipersilahkan oleh pihak perusahaan dan Pemerintah Daerah akan berada ditengahnya,"tambah Sekda.
Adapun kesimpulan dari pertemuan hari ini adalah, Perusahaan diharapkan lebih persuasif, kita kan sudah membuka diri dan
Pemerintah Daerah akan mencek ulang HGU serta
kalau belum klar juga kita akan cari opsi lain bisa status Kuo atau di portal asal sesuai dengan payung hukum yang ada dan kita dari Pemda bisa gugat perusahaan dan berdampingan dengan masyarakat,"tegasnya.
Lebih lanjut Sekda mengatakan, untuk penyelesaian permasalahan ini paling lambatnya sebelum akhir Maret agar permasalahan ini tudak berlarut - larut,"tuturnya.
Sementara itu Dafson mewakili masyarakat Koto Aman menilai ada yang keliru disini, surat masuk tanggal 5 sedangkan kita rapat tanggal 6 Maret yang lalu mengapa saat itu tidak diberitahu ada surat masuk kepada kami," tanya Dafson.
Dikatakan Dafson, apa dasar hukum Perusahaan menyuruh masyarakat menempuh jalur hukum dan kami menilai pihak Perusahaan tidak menghargai keberadaan masayarakat Koto Aman serta bukti yang diminta sudah kami serahkan. Persoalan ini sudah berlangsung dari tahun 2007 yang lalu dan PT SBAL tidak pernah mengindahkankan apa yang di sarankan Pemda Kampar,"kesalnya.
Senada dengan Dafson, Sofyan Kades Koto Aman menuturkan,"sudah beberapa kali pertemuan dari 2007 belum pernah selesai dan perusahaan PT SBAL selalu berdalih sudah di ganti rugi semua, mana buktinya tolong diperlihatkan dan kalau memang ada bukti kami masyarakat siap mundur serta kami mohon dukungan dari Pemda Kampar,"pungkasnya.
(And)
| Editor | : | Dirman |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham