
PENERIMAAN SATPOL PP PEKANBARU
Hearing Komisi I DPRD Kota Pekanbaru pada Jumat (9/3/2018)
Penerimaan Ratusan Anggota Satpol PP Pekanbaru Tidak Memiliki Juknis Dinilai Cacat Hukum
Senin 12 Maret 2018, 23:33 WIB

PEKANBARU. RIAUMDANI. com - Berdasarkan hasil hearing Komisi I DPRD Kota Pekanbaru pada Jumat (9/3/2018), diketahui bahwa proses penerimaan ratusan anggota Satpol PP Pekanbaru beberapa waktu lalu cacat hukum. Karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang ada, seperti tidak memiliki Petunjuk Teknis (Juknis) dan direkomendasikan agar segera dibatalkan.
"Proses rekrutmen Polisi Pamong Praja ini tidak melalui proses administrasi dari Pemko Pekanbaru. Kita minta ini dibatalkan karena cacat hukum," ungkap Ida usai Hearing dengan Satpol PP Pekanbaru.
Tidak hanya itu, Ida juga menilai rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) Polisi Pamong Praja ini juga tidak melibatkan tim Panitia Seleksi (Pansel) dari Pemko Pekanbaru sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Ternyata tim itu melibatkan pihak Korem. Jadi tidak ada tim panitia yang berasal dari Pemko Kota Pekanbaru," terangnya.
Sebagaimana diketahui, dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, rekrutmen proses administrasinya tetap dilakukan oleh Pemko Pekanbaru. Sementara, untuk pelatihan pendidikan bermitra dengan kepolisian.
"Karena kerja Satpol PP ini non yustisial. Seharusnya jika harus melibatkan pihak luar dari Pemko Pekanbaru, itu dari kepolisian dan kejaksaan," jelas Ida.
Mengacu ke proses peraturan UU bahwa rekrutmen Satpol PP ini cacat hukum dan batal demi hukum serta dibatalkan. Sebab, jika nantinya masuk usai tahapan wawancara, akan menghabiskan anggaran daerah.
"Ini bisa digugat orang ke pengadilan karena batal demi hukum dan tidak punya dasar juknis dari kepegawaian daerah," tegasnya.
Termasuk katanya, alasan tes kesehatan yang memungut uang hampir ratusan ribu rupiah, juga tidak memiliki dasar dan aturan yang jelas.
"Apa dasarnya (tes kesehatan,red) dilakukan di RS TNI, Kepala Satpol PP menjawab tidak punya dasar, terserah saya katanya. Secara aturan administrasi kita inikan punya Forkompinda. Mitra kita ini RS Pemerintah," paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Puji Daryanto mengatakan, Banpol PP Kota Pekanbaru yang dikomandoi oleh Agus Pramono, tidak mau menandatangani berita acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari DPRD Kota Pekanbaru.
"Kita menyerahkan kepada Pemerintah Kota untuk mengambil tindakan. Proses rekrutmen ini sudah cacat," pungkasnya.
Sebagai diberitakan sebelumnya, kejanggalan penerimaan anggota Satpol PP Pekabaru ini juga sempat disuarakan oleh Yose Saputra yang juga merupakan anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. Dimana Yose menilai selama ini pihak Satpol PP Pekanbaru tidak pernah berkoordinasi dengan pihak legislatif terkait penerimaan Satpol PP tersebut.
"Kita mempertanyakan penggunaan anggarannya. Apakah sesuai dengan aturan. Sebab kita dengar juga, Agus Pramono melibatkan personil Korem 031 WB, dan juga kerjasama dengan RS Bhayangkara. Padahal, Pemko punya mitra sejajar yakni Kodim dan RSUD Madani Pekanbaru. Kan kalau untuk kesehatannya bisa gratis," tegas Yose.
Dijelaskan Yose lagi, penggunaan anggaran penerimaan Satpol PP yang berasal dari uang rakyat (APBD Pekanbaru), tidak bisa semena-menanya digunakan. Harus ada pertanggungjawabannya secara sahih, dan sesuai aturan.* (Rls.hrc)
"Proses rekrutmen Polisi Pamong Praja ini tidak melalui proses administrasi dari Pemko Pekanbaru. Kita minta ini dibatalkan karena cacat hukum," ungkap Ida usai Hearing dengan Satpol PP Pekanbaru.
Tidak hanya itu, Ida juga menilai rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) Polisi Pamong Praja ini juga tidak melibatkan tim Panitia Seleksi (Pansel) dari Pemko Pekanbaru sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Ternyata tim itu melibatkan pihak Korem. Jadi tidak ada tim panitia yang berasal dari Pemko Kota Pekanbaru," terangnya.
Sebagaimana diketahui, dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, rekrutmen proses administrasinya tetap dilakukan oleh Pemko Pekanbaru. Sementara, untuk pelatihan pendidikan bermitra dengan kepolisian.
"Karena kerja Satpol PP ini non yustisial. Seharusnya jika harus melibatkan pihak luar dari Pemko Pekanbaru, itu dari kepolisian dan kejaksaan," jelas Ida.
Mengacu ke proses peraturan UU bahwa rekrutmen Satpol PP ini cacat hukum dan batal demi hukum serta dibatalkan. Sebab, jika nantinya masuk usai tahapan wawancara, akan menghabiskan anggaran daerah.
"Ini bisa digugat orang ke pengadilan karena batal demi hukum dan tidak punya dasar juknis dari kepegawaian daerah," tegasnya.
Termasuk katanya, alasan tes kesehatan yang memungut uang hampir ratusan ribu rupiah, juga tidak memiliki dasar dan aturan yang jelas.
"Apa dasarnya (tes kesehatan,red) dilakukan di RS TNI, Kepala Satpol PP menjawab tidak punya dasar, terserah saya katanya. Secara aturan administrasi kita inikan punya Forkompinda. Mitra kita ini RS Pemerintah," paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Puji Daryanto mengatakan, Banpol PP Kota Pekanbaru yang dikomandoi oleh Agus Pramono, tidak mau menandatangani berita acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari DPRD Kota Pekanbaru.
"Kita menyerahkan kepada Pemerintah Kota untuk mengambil tindakan. Proses rekrutmen ini sudah cacat," pungkasnya.
Sebagai diberitakan sebelumnya, kejanggalan penerimaan anggota Satpol PP Pekabaru ini juga sempat disuarakan oleh Yose Saputra yang juga merupakan anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. Dimana Yose menilai selama ini pihak Satpol PP Pekanbaru tidak pernah berkoordinasi dengan pihak legislatif terkait penerimaan Satpol PP tersebut.
"Kita mempertanyakan penggunaan anggarannya. Apakah sesuai dengan aturan. Sebab kita dengar juga, Agus Pramono melibatkan personil Korem 031 WB, dan juga kerjasama dengan RS Bhayangkara. Padahal, Pemko punya mitra sejajar yakni Kodim dan RSUD Madani Pekanbaru. Kan kalau untuk kesehatannya bisa gratis," tegas Yose.
Dijelaskan Yose lagi, penggunaan anggaran penerimaan Satpol PP yang berasal dari uang rakyat (APBD Pekanbaru), tidak bisa semena-menanya digunakan. Harus ada pertanggungjawabannya secara sahih, dan sesuai aturan.* (Rls.hrc)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan